Indograf.com – Syahrul Yasin Limpo tersangka KPK. Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo angkat bicara.
Ia mempertanyakan hal mendesak apa yang membuat KPK menangkap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Apalagi terlebih surat penangkapan ditandatangani langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri.
Pasalnya, penyidik juga harus mematuhi jika ternyata tidak ada hal-hal yang penting atau urgen kenapa harus buru-buru melakukan penangkapan terhadap SYL.
Ia mengumpamakan, bila pemanggilan pertama dan pemanggilan kedua sebagai tersangka SYL tidak mengindahkan atau mangkir dari panggilan.
Bisa juga ditangkap karena bersembunyi maka itu perlu dilakukan penangkapan.
“Sebenarnya komunikasi sudah berlangsung dengan baik, kalau Jumat enggak datang sesuai janji ya bisa ditangkap, kenapa harus buru-buru gitu,” ujarnya.
Menurut mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu, ada yang menarik dari kejadian penangkapan SYL oleh KPK.
Sebab, menimbulkan tanda tanya di masyarakat apa gerangan dibalik penangkapan tersebut.
Terlebih lagi surat penangkapan ditandatangani langsung oleh Ketua KPK.
Bukan rahasia umum bahwa antara SYL dan Ketua KPK Firli Bahuri sedang menghadapi kasus dugaan pemerasan yang saat ini ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Sementara SYL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
“Kita tahu kasus ini bukan kasus biasa ya, tindak pidana korupsi di lingkungan Kementan, di mana kita sepakat bahwa itu harus diberantas,” jelasnya.
“Tapi ternyata dalam penangan kasus itu diduga ada pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK,” katanya.
Dia menilai KPK terburu-buru dalam melakukan penangkapan SYL, sehingga dianggap terjadi kepanikan di tubuh lembaga antirasuah itu.
“Kenapa terburu-buru apakah ada kepanikan gitu kan dari Ketua KPK, lagi pula ajudannya itu sudah diperiksa, sehingga menunjukkan kekuatannya,” ujar Yudi.
Yudi yang juga menjadi influencer antikorupsi menegaskan bahwa penangkapan sah-sah saja dilakukan oleh KPK.
Meskipun, meskipun ada kejanggalan, namun penangkapan SYL juga tidak bisa membuktikan Ketua KPK tidak bersalah.
Periksa Firli di Polda Metro Jaya
Hal ini dibuktikan dengan penanganan dugaan pemerasan oleh Ketua KPK masih berjalan di Polda Metro Jaya.
Yang terpenting saat ini, kata Yudi, setelah penangkapan ini KPK harus bersedia memberikan kesempatan kepada Polda Metro Jaya untuk memeriksa SYL.
Nah, jika kesaksiannya dibutuhkan dalam penyidikan. Jika tidak maka KPK bisa dikenai pasal merintangi penyidikan.
“Paling penting adalah Polda Metro membutuhkan kesaksian SYL ya KPK harus memberikan kesempatan dan saranan untuk memeriksa SYL.”
“Karena apa? kalau misalnya KPK tidak memberikan kesempatan saranan untuk Polda Metro memeriksa SYL maka bisa kena pasal merintangi penyidikan,” kata Yudi Purnomo.