indograf.com, Depok – Pemerintah Kota Depok bersiap melakukan mutasi, rotasi, dan promosi besar-besaran di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah strategis ini akan dipimpin langsung oleh Wali Kota Depok, H. Supian Suri, dan dijadwalkan berlangsung pada Senin, 26 Mei 2025, pukul 14.00 WIB.
Kabar ini mencuat setelah sejumlah ASN mengonfirmasi bahwa mereka telah dihubungi oleh pejabat terkait untuk menghadiri prosesi pelantikan. Informasi tersebut juga diperkuat dengan beredarnya tautan resmi kanal YouTube milik Pemkot Depok yang menampilkan agenda pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan administrator, pengawas, serta fungsional.
“Iya, saya sudah dihubungi lewat telepon,” ujar salah satu ASN yang enggan disebutkan namanya, Minggu (25/05/25).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto, tak menampik rencana tersebut. Ketika dikonfirmasi, ia memberikan sinyal kuat bahwa agenda mutasi dan promosi akan digelar sesuai rencana.
“Insya Allah. Doakan semoga berjalan lancar dan sukses,” ucap Rahman.
Skema Baru: Karier ASN Bisa Langsung Melonjak
Kebijakan mutasi dan promosi kali ini mengusung paradigma baru. Dalam keterangannya beberapa waktu lalu, Wali Kota Supian Suri menegaskan bahwa promosi jabatan tidak lagi terikat secara kaku pada jenjang struktural seperti sebelumnya.
“Kami merespons tantangan kepegawaian pasca peralihan jabatan struktural ke fungsional. Banyak ASN potensial yang terhambat naik jabatan karena aturan lama. Kini, kami sesuaikan dengan UU Kepegawaian dan peraturan pemerintah yang berlaku,” jelas Supian, Senin (21/04/25).
Dalam sistem baru ini, jabatan tidak lagi dibedakan secara teknis antara eselon IV A dan IV B atau III A dan III B. Semua diklasifikasikan ke dalam jabatan pengawas, administrator, dan pimpinan tinggi.
“Seorang sekretaris kelurahan bisa langsung jadi camat tanpa harus menjabat lurah terlebih dahulu. Begitu juga kepala bidang yang ingin jadi kepala dinas bisa ikut open bidding tanpa harus menjadi sekretaris dinas dulu,” tegasnya.
Namun, Supian juga mengingatkan bahwa mekanisme ini bukan karpet merah bagi semua ASN. Evaluasi kinerja tetap menjadi syarat utama.
“ASN yang tidak menunjukkan performa maksimal bisa diturunkan jabatannya. Maaf saja, Pak Lurah atau Bu Lurah bisa saja kembali menjadi kasi atau sekel,” katanya.
Sinkronisasi Regulasi dan Harapan Baru
Supian juga telah meminta bagian hukum untuk segera menyesuaikan Peraturan Wali Kota (Perwal) agar sejalan dengan regulasi kepegawaian nasional. Ia berharap, skema baru ini menciptakan iklim kerja yang kompetitif, merit-based, dan mendorong ASN untuk terus meningkatkan kinerja.
“Tujuan utamanya bukan hanya rotasi jabatan, tapi menciptakan birokrasi yang dinamis, adaptif, dan siap menghadapi tantangan zaman,” tutupnya.
Dengan pendekatan yang lebih fleksibel dan berbasis kinerja, Pemkot Depok berupaya mendorong reformasi birokrasi yang nyata dan progresif.
(NW)