Indograf.com – Tiga pejabat dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Cirebon telah memenuhi panggilan Kejaksaan Kota Cirebon, Jum’at (3/10/2025).
Panggilan tersebut diduga terkait dengan pengelolaan Dana Alokasi Umum (DAU) Spesifik Grant bidang pendidikan senilai Rp 30,5 miliar.
Salah satu tokoh masyarakat Kota Cirebon Mohamad Agung Sentosa mengungkapkan, pihaknya juga melihat data dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) adanya dugaan penyalahgunaan anggaran DAU, yang dilakukan oleh BPKD.
Dari total DAU yang disebutkan Rp90 miliar, hanya Rp60 miliar yang diklarifikasi secara resmi. Sementara, selisih Rp30 miliar justru diklarifikasi langsung oleh Pemerintah Kota Cirebon.
“Seharusnya dana Rp 30 juta itu masuk sebagai SILPA dan dikembalikan ke pemerintah. Namun faktanya, uang tersebut dipakai dan penggunaannya justru menjadi temuan resmi BPK,” tegas Agung, Jumat (3/10/2025).
Agung menyebut, ketika dirinya berusaha mengonfirmasi kepada sejumlah pihak, termasuk pejabat Pemkot, muncul pernyataan kontradiktif. Bahkan, menurutnya, ada indikasi pihak tertentu mencoba mengabaikan persoalan tersebut.
“Ketika banyak yang menanyakan, soal 30 miliar ini tidak pernah jelas. Maka kami menduga ini adalah fiktif. Karena itu, kami minta Aparat Penegak Hukum (APH) segera menelusuri,” katanya.
Agung menambahkan, pihaknya sudah meminta BPK untuk menindaklanjuti temuan ini karena lembaga tersebut memiliki kewenangan melaporkan dugaan penyimpangan.
“Ini dana untuk kepentingan masyarakat, kok malah digunakan untuk hal-hal tidak jelas, misalnya pengeluaran konsumsi (mamin), dan lainnya. Nilainya cukup besar, Rp30 miliar. Ini tidak bisa dibenarkan,” ujarnya.
Agung pun mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat, termasuk BPK Provinsi, untuk memastikan laporan sudah diteruskan ke APH. Ia meminta agar masyarakat mendapat kepastian apakah perkara ini benar-benar ditindaklanjuti oleh Kejati atau Polda Jabar. ***