Indograf.com – Aplikasi TikTok saat ini mulai banyak digunakan menjadi tempat bisnis e-commerce.
Bukan saja aplikasi media sosial berbasis pembuatan video, namun ternyata saat ini penggunaan e-commerce di TikTok mulai marak.
Meski begitu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) belum mengantongi izin terkait bisnis e-commerce di aplikasi TikTok.
Sebelumnya, TikTok menjalankan e-commerce melalui TikTok Shop.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Isy Karim, mengatakan izin aplikasi TikTok hanya sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A).
“Betul (belum mengantongi izin e-commerce,red). Kegiatannya dibatasi pada market research,” kata Isy, dikutip PMJ News, Kamis 21 September 2023.
Sementara itu, pernyataan Kemendag ini berbeda dengan pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi.
Menurut Budi, perusahaan TikTok mengklaim telah mendapatkan izin perdagangan dari Kemendag sejak Juli 2023.
Olehnya karena itu, aplikasi TikTok yang saat ini menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan diklaim tidak melanggar hukum, karena dianggap mengantongi izin. ***