Indograf.com – Polda Metro Jaya menyebut tersangka kasus pelecehan seksual terhadap para finalis kontes kecantikan Miss Universe Indonesia lebih dari satu orang.
Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (4 Oktober 2023).
Hengki mengatakan bahwa jumlah tersangka masih belum bisa dirinci karena baru bisa ditetapkan setelah dilakukan proses gelar perkara pada hari ini berdasarkan alat bukti yang ada.
“Tergantung dari alat bukti, apakah sudah cukup untuk menetapkan sebagai tersangka,” ucapnya.
Hengki menambahkan pihaknya melibatkan sejumlah ahli dalam proses gelar perkara penetapan tersangka.
“Kita juga sudah memeriksa beberapa ahli. Baik itu ahli pidana, ahli kekerasan seksual, digital forensik, dan psikolog,” kata dia.
Hengki juga menegaskan Polri menggandeng mitra yaitu dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, kemudian LPSK, dan UPTD PPK DKI.
Gelar perkara kasus pelecehan seksual Miss Universe Indonesia telah dilaksanakan pada hari Rabu (4 Oktober 2023).
Polda Metro Jaya menyebut tersangka kasus ini lebih dari satu orang dan akan menetapkan tersangka setelah hasil gelar perkara keluar.