indograf.com, Depok – Mendapatkan akses bantuan hukum kini bukan lagi hal yang sulit bagi warga Kelurahan Depok Jaya.
Sejak 14 Juni 2025, sebuah inisiatif luar biasa hadir di tengah masyarakat dengan diluncurkannya Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Ini adalah langkah nyata Kelurahan Depok Jaya dalam menyediakan layanan hukum gratis, berkat kolaborasi erat dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kami Ada.
Berawal dari Penghargaan, Lahirkan Layanan Nyata
Inisiatif ini berawal dari keikutsertaan Kelurahan Depok Jaya dalam ajang Peacemaker Justice Award yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Kelurahan Depok Jaya dipercaya mewakili Kota Depok hingga tingkat Provinsi Jawa Barat.
Lurah Depok Jaya, Herliana Maharani, menjelaskan bahwa pembentukan Posbakum ini adalah wujud nyata dari komitmen mereka.
“Kami diwajibkan mengaktualisasikan hasil pelatihan dalam waktu satu bulan, dan pembentukan Posbakum ini adalah salah satu bentuk aktualisasi nyata,” ujarnya.
Layanan yang ditawarkan Posbakum sangat beragam, mencakup konsultasi hukum, advokasi, mediasi, hingga pendampingan dalam perkara tertentu.
Semua layanan ini diberikan secara cuma-cuma dan dijalankan oleh dua paralegal yang telah dilatih Kemenkumham, serta didukung penuh oleh LBH Kami Ada.
Syarat Mudah, Akses Gampang
Ketua LBH Kami Ada, Andi Tatang Supriyadi, yang juga Sekretaris Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Depok, terlibat langsung dalam memberikan pendampingan.
Warga yang membutuhkan layanan hukum bisa datang langsung ke kantor Posbakum atau menghubungi melalui WhatsApp dan Instagram.
Untuk layanan lanjutan, khususnya bagi warga Kelurahan Depok Jaya, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi:
* Berdomisili di Kelurahan Depok Jaya (dibuktikan dengan KTP dan KK).
* Surat pengantar dari RT/RW.
* Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.
* Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Harapan saya, seluruh warga dapat memanfaatkan fasilitas ini sebagai jembatan untuk menyelesaikan permasalahan hukum.
Jangan takut untuk datang, kami terbuka dan siap membantu,” tegas Herliana.
Meskipun diprioritaskan untuk warga Depok Jaya, masyarakat dari luar wilayah juga tetap bisa mendapatkan layanan konsultasi hukum dasar.
Kehadiran Posbakum ini diharapkan menjadi solusi bagi banyak warga yang kesulitan mengakses keadilan, membuktikan bahwa hukum kini bisa lebih mudah dijangkau oleh semua orang.
(NW)











