• INDOGRAF
  • INDEKS
Kamis, 1 Januari 2026
indograf.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
Indograf.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
No Result
View All Result
Indograf.com
No Result
View All Result
Home News

Syarat Urus Sertifikat PTSL 2024 Mudah dan Gratis tapi dengan Catatan

Kantor Pertanahan Kota Depok

Muhammad SA by Muhammad SA
6 Februari 2024
in Headline, News
A A
Didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok Indra Gunawan, Kakanwil ATR BPN Provinsi Jawa Barat Rudi Rubijaya saat meninjau gedung arsib BPN Kota Depok, Senin 5 Februari 2024.

Didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok Indra Gunawan, Kakanwil ATR BPN Provinsi Jawa Barat Rudi Rubijaya saat meninjau gedung arsib BPN Kota Depok, Senin 5 Februari 2024.

Share on FacebookShare on Twitter

DEPOK – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024 sudah dimulai. Program ini menawarkan layanan gratis yang mencakup proses dari pengukuran tanah hingga penerbitan sertifikat tanah. Namun, ada beberapa proses lain yang biayanya harus ditanggung oleh masyarakat.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Indra Gunawan mengatakan program PTSL ini diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2018.

Baca Juga

Kodim 0504/Jakarta Selatan Hadir Jaga Keamanan Pengunjung Ragunan Saat Libur Panjang

Kodim 0504/Jakarta Selatan Hadir Jaga Keamanan Pengunjung Ragunan Saat Libur Panjang

27 Desember 2025
Anggota Komisi V DPR RI, Ir. H. Iskak Mekki, M.M., melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Banyuasin pada Rabu 24 Desember 2025.

Komisi V DPR RI Tinjau Progres Strategis Pertanahan di Banyuasin

25 Desember 2025
Load More

Sementara dalam praktiknya, proses-proses tersebut, meliputi pemasangan tanda batas, persiapan dokumen. Jika ada warisan, tentu saja diperlukan surat waris. Demikian pula jika ada transaksi jual beli maka akta jual beli dan pembayaran pajak diperlukan.

“Semua biaya tersebut, ditanggung oleh masyarakat. Jadi, yang gratis adalah semua biaya yang ditanggung pemerintah dari proses pengukuran hingga penerbitan sertifikat,” terang Indra Gunawan kepada wartawan, Selasa 6 Februari 2024.

Ketika ditanya apakah pihak kelurahan di Kota Depok dapat memungut biaya dalam program PTSL? Indra menyebut diperkenankan dengan catatan, bahwa jumlahnya harus sesuai dengan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, yaitu Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

“Soal biaya, untuk wilayah Jawa dan Bali, sebesar Rp 150.000. Biaya ini digunakan untuk persiapan dokumen, pengadaan patok, dan operasional petugas kelurahan atau desa,” jelasnya.

Lalu, proses apa saja yang tidak dipungut biaya dalam program PTSL? Indra menyebut proses itu meliputi penyuluhan, pengumpulan data yuridis (seperti pengumpulan berkas alas hak) pengumpulan data fisik (seperti pengukuran bidang tanah).

Termasuk, sambung Indra terkait pemeriksaan tanah, penerbitan SK Hak, pengesahan data yuridis dan fisik, penerbitan sertifikat, supervisi dan laporan.

Kemudian, jika ada beberapa hal lain yang biayanya harus ditanggung oleh masyarakat. Misalnya, penyediaan surat tanah (jika belum ada), pembuatan dan pemasangan tanda batas atau patok, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika terkena, dan lain-lain (seperti meterai, fotokopi, letter C, dan sebagainya).

Sementara itu, Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral BPN Kota Depok Agus Tresna membenarkan penjelasan yang disampaikan Indra Gunawan.

“Pemerintah dalam hal BPN Kota Depok berupaya untuk memfasilitasi proses sertifikasi tanah bagi masyarakat. Salah satu keuntungan utama dari program ini adalah bahwa pengurusan sertifikat tanah PTSL tidak dipungut biaya alias gratis,” kata Agus Tresna.

Program PTSL bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mendaftarkan kepemilikan tanah mereka, sehingga dapat memperoleh hak yang sah dan memiliki kekuatan hukum melalui penerbitan sertifikat tanah.

“Harapannya dengan program ini, masyarakat dapat mengurus sertifikat tanah mereka tanpa harus membayar biaya apapun. Ini merupakan langkah penting dalam upaya pemerintah untuk memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses ke hak atas tanah mereka,” jelasnya.

Lalu apa saja ketentuan SKB Tiga Menteri yang dimaksud, Agus menjelaskan ketentuan SKB tiga menteri mengatur berbagai aspek terkait dengan program PTSL, termasuk kriteria dan prosedur untuk pengajuan sertifikat tanah hingga mekanisme untuk penyelesaian sengketa tanah.

“Ketentuan ini dirancang untuk memastikan bahwa proses sertifikasi tanah berjalan dengan lancar dan adil bagi semua pihak yang terlibat,” jelasnya.

Agus menyadari masih banyak warga Kota Depok yang mempertanyakan persyaratan pengajuan PTSL.

Berikut ini adalah beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat Kota Depok dalam pengajuan sertifikat PTSL 2024:

1. Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk (KTP): Dokumen ini diperlukan sebagai bukti identitas dan status kependudukan pemohon.

2. Surat Permohonan Pengajuan Peserta PTSL: Surat ini berfungsi sebagai bukti permohonan resmi dari pemohon untuk mengikuti program PTSL.

3. Pemasangan Tanda Batas Tanah: Tanda batas tanah harus dipasang dan disepakati dengan pemilik tanah yang berbatasan.

4. Bukti Surat Tanah: Bukti surat tanah bisa berupa Letter C, Akta Jual Beli, Akta Hibah, Berita Acara Kesaksian, atau Surat Pernyataan Penguasaan Fisik.

Sedangkan untuk proses pengajuan PTSL di BPN Kota Depok cukup mudah dan dapat dilakukan oleh masyarakat secara mandiri. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Siapkan dokumen persyaratan yang diperlukan dengan lengkap.

2. Datang ke Kantor BPN Kota Depok pada jam kerja.

3. Ikuti petunjuk petugas dengan baik.

4. Jika muncul pertanyaan, warga diminta tidak ragu untuk bertanya kepada petugas.

“Sekali lagi, bahwa program PTSL di Kota Depok memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah. Dengan catatan, memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan guna mewujudkan keadilan dan kepastian hukum dalam kepemilikan tanah,” pungkas Agus Tresna mendampingi Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok Indra Gunawan.***

Tags: BPN Kota DepokIndra GunawanKantor Pertanahan Kota Depoksertifikat ptsl gratissyarat
Previous Post

Polresta Cirebon Sita Puluhan Botol Miras Dari Aduan Masyarakat

Next Post

Sambut Imlek, Vihara Dewi Welas Asih Mulai Pasang Lampion dan Lilin

Artikel Terkait

Kodim 0504/Jakarta Selatan Hadir Jaga Keamanan Pengunjung Ragunan Saat Libur Panjang

Kodim 0504/Jakarta Selatan Hadir Jaga Keamanan Pengunjung Ragunan Saat Libur Panjang

by Muhammad SA
27 Desember 2025

INDOGRAF - Personel Kodim 0504/Jakarta Selatan membantu pengamanan kawasan wisata Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, selama masa libur Natal dan...

Anggota Komisi V DPR RI, Ir. H. Iskak Mekki, M.M., melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Banyuasin pada Rabu 24 Desember 2025.

Komisi V DPR RI Tinjau Progres Strategis Pertanahan di Banyuasin

by Indografnews
25 Desember 2025

INDOGRAF - Dalam upaya mempercepat penyelesaian sengketa lahan dan mendukung pembangunan infrastruktur nasional dan program lainnya, Anggota Komisi V DPR...

Rencana pembangunan Pelabuhan Palembang Baru di kawasan Tanjung Carat, Kabupaten Banyuasin, mulai memasuki tahapan krusial terkait aspek legalitas lahan.

Akselerasi Pelabuhan Palembang Baru, KSOP dan Pertanahan Banyuasin Bahas Legalitas HPL Tanjung Carat

by Indografnews
25 Desember 2025

INDOGRAF – Rencana pembangunan Pelabuhan Palembang Baru di kawasan Tanjung Carat, Kabupaten Banyuasin, mulai memasuki tahapan krusial terkait aspek legalitas...

Pastikan Kenyamanan Pelanggan, KAI Daop 3 Cirebon Optimalisasikan Layanan Lost and Found

by Mawardi
16 Desember 2025

Indograf.com - Sambut Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon terus...

Please login to join discussion

Terpopuler

    Rekomendasi

    Inilah Single Anyar “Forever Now And Then” Rocker Kasarunk Lebih Indepth dan Serius

    Inilah Single Anyar “Forever Now And Then” Rocker Kasarunk Lebih Indepth dan Serius

    15 Januari 2025
    Dari Ladang ke Meja, Satgas TNI Serap Hasil Tani Warga Beoga

    Dari Ladang ke Meja, Satgas TNI Serap Hasil Tani Warga Beoga

    4 April 2025
    Jokowi Jokowi Tak Mencampuri Urusan Parpol di Pilpres 2024

    Sukarelawan Jokowi ke Prabowo, TPN GP: Gak Peduli!

    16 Oktober 2023
    Buntut Piala Dunia U-20 batal, Rencana reshufle Jokowi diprediksi bakal ditunda

    Buntut Piala Dunia U-20 batal, Rencana reshufle Jokowi diprediksi bakal ditunda

    16 Agustus 2023
    Menteri ATR/BPN Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto yang didampingi Gubernur Sumsel Herman Deru saat menyerahkan sertifikat

    Hadi Tjahjanto Tegaskan Penguni Lahan Pulau Rempang Tak Punya HGU

    13 September 2023
    Indograf.com

    Jalan Proklamasi No 20, RT 004/002, Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya, Depok, 16417, Jawa Barat, Indonesia

    Kategori

    • Berita Lainnya
    • Bola
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Headline
    • News
    • Opini
    • Otomotif
    • Pemilu
    • Pendidikan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Copyright
    • Media Partner
    • Redaksi
    • Kontak

    © 2025 Indograf.com - beda itu Indonesia. All Rights Reserved

    No Result
    View All Result
    • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Bola
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Video
    • Indeks

    © 2025 Indograf.com - Beda Itu Indonesia.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In