• INDOGRAF
  • INDEKS
Kamis, 1 Januari 2026
indograf.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
Indograf.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
No Result
View All Result
Indograf.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Syarat PTSL di Kantor Pertanahan: Simak Panduan Singkatnya

Kementerian ATR/BPN

Muhammad SA by Muhammad SA
16 September 2023
in Ekonomi
A A
Berapa Lama Proses Penerbitan Sertifikat PTSL? Berikut Panduan dan Waktunya dari BPN

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menyerahkan sertifikat PTSL di Kota Depok.

Share on FacebookShare on Twitter

Indograf.com – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah upaya Pemerintah Indonesia untuk memperbaiki legalitas kepemilikan tanah di Kantor Pertanahan.

Bagi Anda yang ingin mengikuti program PTSL, berikut adalah syarat-syaratnya dari Kementerian ATR/BPN:

Baca Juga

PosDigi Gandeng Toco Penjualan Materai Fisik dan Digital Asli

PosDigi Gandeng Toco Penjualan Materai Fisik dan Digital Asli

17 Desember 2025
Depok Expo 2025 Ditutup, Wakil Wali Kota Puji Semangat Pelajar Jadi Wirausaha Muda

Depok Expo 2025 Ditutup, Wakil Wali Kota Puji Semangat Pelajar Jadi Wirausaha Muda

7 Desember 2025
Load More
1. Kepemilikan Tanah:

Anda harus memiliki hak atas tanah yang ingin didaftarkan, seperti SHM, HGB, HP, atau hak lain yang sah.

2. Data Pribadi:

Pastikan memiliki KTP dan NPWP sebagai identitas pemilik tanah yang sah.

3. Bukti Kepemilikan:

Sertifikat tanah, akta jual beli, IMB, atau dokumen lain yang mendukung klaim kepemilikan.

4. Surat Kuasa (jika diperlukan):

Jika Anda tidak bisa hadir sendiri, siapkan surat kuasa yang sah.

5. Pembaruan Data:

Untuk pemilik sertifikat lama yang ingin memperbarui data.

6. Pembayaran Biaya:

Biaya pendaftaran yang bervariasi sesuai luas tanah dan lokasi.

7. Kepatuhan Terhadap Ketentuan Daerah:

Periksa aturan daerah yang berlaku di wilayah Anda.

8. Kunjungi Kantor Pertanahan Terdekat:

Ajukan permohonan resmi di kantor pertanahan setempat.

Kantor Pertanahan Kota Depok
BPN Kota Depok bagikan 250 Sertifikat PTSL.

Dengan memahami syarat-syarat ini, Anda bisa mengikuti PTSL dengan lancar dan memperoleh sertifikat tanah yang sah.

Program ini mendukung legalitas tanah dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Pastikan selalu memeriksa informasi terbaru dan konsultasi dengan Kantor Pertanahan setempat jika ada pertanyaan lebih lanjut mengenai PTSL.

Demikian penjelasan syarat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian ATR/BPN adalah upaya pemerintah Indonesia untuk memperbaiki legalitas kepemilikan tanah di Kantor Pertanahan.

  • Ikuti up date berita terkini Indograf.com di Google News.
Source: Kementerian ATR/BPN
Tags: indograf.comKantor PertanahanKementerian ATR/BPNLegalitas Kepemilikan TanahPendaftaran TanahPTSL IndonesiaSertifikat Tanah PTSLSyarat Pendaftaran PTSL
Previous Post

Presiden Jokowi Ungkap Rahasia Parpol Jelang Pilpres 2024

Next Post

Poin Penting Pernyataan Presiden Jokowi Soal Data Intelijen Direspon Kader PDIP

Artikel Terkait

PosDigi Gandeng Toco Penjualan Materai Fisik dan Digital Asli

PosDigi Gandeng Toco Penjualan Materai Fisik dan Digital Asli

by Muhammad SA
17 Desember 2025

Tangerang Selatan, Radarpost.id Untuk mengatasi peredaran materai palsu, PosDigi yang merupakan anak perusahaan Pos Indonesia menggandeng official store di Toco Mall...

Depok Expo 2025 Ditutup, Wakil Wali Kota Puji Semangat Pelajar Jadi Wirausaha Muda

Depok Expo 2025 Ditutup, Wakil Wali Kota Puji Semangat Pelajar Jadi Wirausaha Muda

by Muhammad SA
7 Desember 2025

DEPOK - Event Depok Expo 2025 yang digelar oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (DKUM) selama dua hari, 4-5 Desember...

Inovasi Pemasyarakatan: Lewat Ecoprint, Klien Bapas Jakarta Barat Siap Jadi Pelaku Usaha Mandiri dan Ramah Lingkungan.

Inovasi Pemasyarakatan: Lewat Ecoprint, Klien Bapas Jakarta Barat Siap Jadi Pelaku Usaha Mandiri dan Ramah Lingkungan.

by Muhammad SA
11 November 2025

INDOGRAF - Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam pembimbingan kemandirian yang inovatif pada Senin, 10 November...

PLN UP2B Jawa Tengah & D.I. Yogyakarta Luncurkan “Gerobak Cahaya” untuk Pemberdayaan UMKM

PLN UP2B Jawa Tengah & D.I. Yogyakarta Luncurkan “Gerobak Cahaya” untuk Pemberdayaan UMKM

by Muhammad SA
30 Oktober 2025

INDOGRAF - PLN Unit Pelaksana Pengatur Beban (UP2B) Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta bersama Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) Jawa Tengah...

Please login to join discussion

Terpopuler

    Rekomendasi

    Wali Kota Depok Kukuhkan 63 Pengurus Koperasi Merah Putih: Langkah Nyata Majukan Ekonomi Warga

    Wali Kota Depok Kukuhkan 63 Pengurus Koperasi Merah Putih: Langkah Nyata Majukan Ekonomi Warga

    19 Juni 2025
    PosDigi Gandeng Toco Penjualan Materai Fisik dan Digital Asli

    PosDigi Gandeng Toco Penjualan Materai Fisik dan Digital Asli

    17 Desember 2025
    Polres Bogor Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Pondok Rajeg

    Polres Bogor Gelar Ziarah dan Tabur Bunga di TMP Pondok Rajeg

    24 Juni 2025
    Inovasi Pemasyarakatan: Lewat Ecoprint, Klien Bapas Jakarta Barat Siap Jadi Pelaku Usaha Mandiri dan Ramah Lingkungan.

    Inovasi Pemasyarakatan: Lewat Ecoprint, Klien Bapas Jakarta Barat Siap Jadi Pelaku Usaha Mandiri dan Ramah Lingkungan.

    11 November 2025
    Wakil Ketua Umum PKN Gerry Hukubun

    PKN Pilih Tak Dukung Capres di Pilpres 2024, Ternyata ini Alasannya

    30 Oktober 2023
    Indograf.com

    Jalan Proklamasi No 20, RT 004/002, Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya, Depok, 16417, Jawa Barat, Indonesia

    Kategori

    • Berita Lainnya
    • Bola
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Headline
    • News
    • Opini
    • Otomotif
    • Pemilu
    • Pendidikan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Copyright
    • Media Partner
    • Redaksi
    • Kontak

    © 2025 Indograf.com - beda itu Indonesia. All Rights Reserved

    No Result
    View All Result
    • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Bola
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Video
    • Indeks

    © 2025 Indograf.com - Beda Itu Indonesia.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In