Indograf.com – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah upaya Pemerintah Indonesia untuk memperbaiki legalitas kepemilikan tanah di Kantor Pertanahan.
Bagi Anda yang ingin mengikuti program PTSL, berikut adalah syarat-syaratnya dari Kementerian ATR/BPN:
1. Kepemilikan Tanah:
Anda harus memiliki hak atas tanah yang ingin didaftarkan, seperti SHM, HGB, HP, atau hak lain yang sah.
2. Data Pribadi:
Pastikan memiliki KTP dan NPWP sebagai identitas pemilik tanah yang sah.
3. Bukti Kepemilikan:
Sertifikat tanah, akta jual beli, IMB, atau dokumen lain yang mendukung klaim kepemilikan.
4. Surat Kuasa (jika diperlukan):
Jika Anda tidak bisa hadir sendiri, siapkan surat kuasa yang sah.
5. Pembaruan Data:
Untuk pemilik sertifikat lama yang ingin memperbarui data.
6. Pembayaran Biaya:
Biaya pendaftaran yang bervariasi sesuai luas tanah dan lokasi.
7. Kepatuhan Terhadap Ketentuan Daerah:
Periksa aturan daerah yang berlaku di wilayah Anda.
8. Kunjungi Kantor Pertanahan Terdekat:
Ajukan permohonan resmi di kantor pertanahan setempat.

Dengan memahami syarat-syarat ini, Anda bisa mengikuti PTSL dengan lancar dan memperoleh sertifikat tanah yang sah.
Program ini mendukung legalitas tanah dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Pastikan selalu memeriksa informasi terbaru dan konsultasi dengan Kantor Pertanahan setempat jika ada pertanyaan lebih lanjut mengenai PTSL.
Demikian penjelasan syarat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian ATR/BPN adalah upaya pemerintah Indonesia untuk memperbaiki legalitas kepemilikan tanah di Kantor Pertanahan.
- Ikuti up date berita terkini Indograf.com di Google News.