• INDOGRAF
  • INDEKS
Minggu, 21 September 2025
indograf.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
Indograf.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
No Result
View All Result
Indograf.com
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Syarat PTSL di Kantor Pertanahan: Simak Panduan Singkatnya

Kementerian ATR/BPN

Muhammad SA by Muhammad SA
16 September 2023
in Ekonomi
A A
Berapa Lama Proses Penerbitan Sertifikat PTSL? Berikut Panduan dan Waktunya dari BPN

Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menyerahkan sertifikat PTSL di Kota Depok.

Share on FacebookShare on Twitter

Indograf.com – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah upaya Pemerintah Indonesia untuk memperbaiki legalitas kepemilikan tanah di Kantor Pertanahan.

Bagi Anda yang ingin mengikuti program PTSL, berikut adalah syarat-syaratnya dari Kementerian ATR/BPN:

Baca Juga

Pandawa Harumkan Warisan Kuliner Indonesia di Jantung Kota Sydney

Pandawa Harumkan Warisan Kuliner Indonesia di Jantung Kota Sydney

8 September 2025
Kepala BPN Kabupaten Banyuasin Dhona Fiermansyah Lubis dalam rapat digelar di Ruang Rapat Sriwijaya, Kantor PT PLN (Persero) UIP Sumbagsel.

BPN Kabupaten Banyuasin Dukung Percepatan Sertifikasi Lahan PLN

29 Agustus 2025
Load More
1. Kepemilikan Tanah:

Anda harus memiliki hak atas tanah yang ingin didaftarkan, seperti SHM, HGB, HP, atau hak lain yang sah.

2. Data Pribadi:

Pastikan memiliki KTP dan NPWP sebagai identitas pemilik tanah yang sah.

3. Bukti Kepemilikan:

Sertifikat tanah, akta jual beli, IMB, atau dokumen lain yang mendukung klaim kepemilikan.

4. Surat Kuasa (jika diperlukan):

Jika Anda tidak bisa hadir sendiri, siapkan surat kuasa yang sah.

5. Pembaruan Data:

Untuk pemilik sertifikat lama yang ingin memperbarui data.

6. Pembayaran Biaya:

Biaya pendaftaran yang bervariasi sesuai luas tanah dan lokasi.

7. Kepatuhan Terhadap Ketentuan Daerah:

Periksa aturan daerah yang berlaku di wilayah Anda.

8. Kunjungi Kantor Pertanahan Terdekat:

Ajukan permohonan resmi di kantor pertanahan setempat.

Kantor Pertanahan Kota Depok
BPN Kota Depok bagikan 250 Sertifikat PTSL.

Dengan memahami syarat-syarat ini, Anda bisa mengikuti PTSL dengan lancar dan memperoleh sertifikat tanah yang sah.

Program ini mendukung legalitas tanah dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia.
Pastikan selalu memeriksa informasi terbaru dan konsultasi dengan Kantor Pertanahan setempat jika ada pertanyaan lebih lanjut mengenai PTSL.

Demikian penjelasan syarat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian ATR/BPN adalah upaya pemerintah Indonesia untuk memperbaiki legalitas kepemilikan tanah di Kantor Pertanahan.

  • Ikuti up date berita terkini Indograf.com di Google News.
Source: Kementerian ATR/BPN
Tags: indograf.comKantor PertanahanKementerian ATR/BPNLegalitas Kepemilikan TanahPendaftaran TanahPTSL IndonesiaSertifikat Tanah PTSLSyarat Pendaftaran PTSL
Previous Post

Presiden Jokowi Ungkap Rahasia Parpol Jelang Pilpres 2024

Next Post

Poin Penting Pernyataan Presiden Jokowi Soal Data Intelijen Direspon Kader PDIP

Artikel Terkait

Pandawa Harumkan Warisan Kuliner Indonesia di Jantung Kota Sydney

Pandawa Harumkan Warisan Kuliner Indonesia di Jantung Kota Sydney

by Muhammad SA
8 September 2025

Indograf.com - Di tengah riuh lalu lintas kawasan bisnis Sydney, aroma masakan Nusantara menyeruak dari Restoran Pandawa Nasi Bungkus di...

Kepala BPN Kabupaten Banyuasin Dhona Fiermansyah Lubis dalam rapat digelar di Ruang Rapat Sriwijaya, Kantor PT PLN (Persero) UIP Sumbagsel.

BPN Kabupaten Banyuasin Dukung Percepatan Sertifikasi Lahan PLN

by Muhammad SA
29 Agustus 2025

BANYUASIN, INDOGRAF - BPN Kabupaten Banyuasin akan terus menunjukkan komitmen dalam mendukung program strategis nasional, khususnya di bidang infrastruktur ketenagalistrikan. Ini...

Festival Halal Pertama: PERSAMI Ajak Muslimah Ambil Alih Ekonomi Global

Festival Halal Pertama: PERSAMI Ajak Muslimah Ambil Alih Ekonomi Global

by Muhammad SA
26 Juli 2025

INDOGRAF - Perhimpunan Saudagar Muslimah Indonesia (PERSAMI) akan menyelenggarakan Perhelatan Jakarta Halal Festival 2025 (PJHF 2025) pada 12–14 September 2025...

Hansaplast Perkenalkan Second Skin Protection: Solusi Stylish untuk Perawatan Luka

Hansaplast Perkenalkan Second Skin Protection: Solusi Stylish untuk Perawatan Luka

by Muhammad SA
10 Juli 2025

INDOGRAF – Hansaplast, brand perawatan luka No.1 di Indonesia, kembali menghadirkan inovasi terbaru dengan peluncuran Second Skin Protection, plester hidrokoloid...

Please login to join discussion

Terpopuler

    Rekomendasi

    Kloter Pertama Jemaah Haji Asal Depok Diberangkatkan, 440 Orang Antusias Menuju Tanah Suci

    Kloter Pertama Jemaah Haji Asal Depok Diberangkatkan, 440 Orang Antusias Menuju Tanah Suci

    6 Mei 2025
    Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan

    BPN Kota Depok Beberkan Alasan Lahan Situ Krukut Belum Dibayar

    19 September 2023
    Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan (Anadolu Agency)

    PBB Tak Berdaya Hadapi Keganasan Israel

    26 Oktober 2023
    Memanfaatkan Fasilitas TRQ Tarif 6 persen, Indonesia Mampu MengEkspor Singkong Ke Inggris Hingga 660.000 ton/tahun

    Memanfaatkan Fasilitas TRQ Tarif 6 persen, Indonesia Mampu MengEkspor Singkong Ke Inggris Hingga 660.000 ton/tahun

    31 Oktober 2023
    Tinjau RPH Tapos, Wali Kota Depok Dorong Perbaikan Layanan Kurban

    Tinjau RPH Tapos, Wali Kota Depok Dorong Perbaikan Layanan Kurban

    6 Juni 2025
    Indograf.com

    Jalan Proklamasi No 20, RT 004/002, Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya, Depok, 16417, Jawa Barat, Indonesia

    Kategori

    • Berita Lainnya
    • Bola
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Headline
    • News
    • Opini
    • Otomotif
    • Pemilu
    • Pendidikan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Copyright
    • Media Partner
    • Redaksi
    • Kontak

    © 2025 Indograf.com - beda itu Indonesia. All Rights Reserved

    No Result
    View All Result
    • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Bola
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Video
    • Indeks

    © 2025 Indograf.com - Beda Itu Indonesia.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In