Indograf.com – Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok, Indra Gunawan, mendorong masyarakat untuk memanfaatkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Program ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah untuk segera memanfaatkan program PTSL,” ujar Indra Gunawan.
PTSL merupakan program pemerintah yang memberikan sertifikat tanah secara gratis kepada masyarakat.
Program ini telah berjalan sejak tahun 2017 dan telah memberikan sertifikat tanah kepada lebih dari 100 juta bidang tanah di seluruh Indonesia.
Untuk tahun 2023, Pemerintah menargetkan untuk memberikan sertifikat tanah kepada 12 juta bidang tanah.
Kota Depok sendiri menargetkan untuk memberikan sertifikat tanah kepada 22.000 bidang tanah.
Indra Gunawan mengatakan bahwa program PTSL memiliki banyak manfaat, antara lain:
- Memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
- Meningkatkan nilai jual tanah.
- Memudahkan masyarakat dalam mengakses kredit perbankan.
- Mencegah sengketa tanah.
Ia juga mengatakan bahwa program PTSL ini merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan keadilan agraria dan mewujudkan masyarakat yang makmur dan sejahtera.
“Program PTSL ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat,” ujar Indra Gunawan.
Untuk mendaftarkan tanahnya ke program PTSL, masyarakat dapat mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan setempat.
Persyaratan yang diperlukan antara lain:
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
- Surat keterangan penguasaan tanah.
- Surat pernyataan tidak sengketa.
- Bukti pembayaran PBB.
- Proses pendaftaran tanah ke program PTSL ini dilakukan secara gratis. Masyarakat tidak perlu membayar biaya apapun.