IndiGraf.com – Segera digulirkan subsidi motor listrik oleh Pemerintah Indonesia. Tapi banyak juga yang belum mengetahui apa saja syarat yang harus dipenuhi calon pembeli.
Pemerintah Indonesia akan memberikan bantuan berupa insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk sepeda motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit yang dialokasikan bagi 250.000 unit motor pada tahun 2023.
Untuk meningkatkan adopsi kendaraan listrik, pemerintah mengeluarkan kebijakan insentif pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) sebesar Rp7 juta per unit untuk pembelian 200.000 unit sepeda motor listrik baru.
Serta Rp7 juta per unit untuk konversi 50.000 unit sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik mulai 20 Maret 2023.
Pemerintah juga berencana memberikan insentif untuk kendaraan roda empat atau mobil listrik sebanyak 35.900 unit dan 138 unit bus listrik hingga Desember 2023. Meski demikian, detail dari rencana ini sedang dalam kajian lebih lanjut.
“Ini merupakan langkah Kemenperin mempercepat pertumbuhan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dalam rangka mengurangi konsumsi bahan bakar minyak,” jelas ekretaris Jenderal Kemenperin Dody Widodo dalam seminar Indonesia Leading Economic Forum 2023, Selasa 15 Maret 2023.
Lalu bagaimana untuk mendapatkan subsidi motor listrik? langkah yang harus dilakukan dalam memenuhi syarat mendapatkan subsidi motor listrik terlebih dahulu melakukan registrasi dan pendaftaran melalui portal resmi Kementerian Perindustrian.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pembeli untuk mendapatkan subsidi motor listrik di Indonesia.
Berikut syarat mendapatkan subsidi motor listrik di antaranya:
Syarat mendapatkan subsidi motor listrik ternyata mudah. Bahkan berbagai merk motor listrik sudah banyak beredar di pasaran Indonesia. (Muhammad SA/instagram @selisindonesia.official)
1. Warga negara Indonesia yang memiliki KTP atau kartu identitas lain yang sah.
2. Telah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) kelas C atau kelas yang lebih tinggi.
3. Belum pernah menerima subsidi dari pemerintah untuk pembelian kendaraan bermotor.
4. Membeli kendaraan listrik roda dua yang memenuhi syarat pemerintah, yaitu memiliki kapasitas baterai maksimal 5 kWh dan jarak tempuh minimal 80 km dalam satu kali pengisian baterai.
5. Melakukan pendaftaran dan pengajuan subsidi melalui portal resmi Kementerian Perindustrian.
Setelah memenuhi persyaratan di atas, calon pembeli dapat melakukan pengajuan subsidi motor listrik dengan cara mengikuti prosedur.
Berikut ini prosedur untuk mendapatkan subsidi motor listrik yang telah ditentukan pemerintah, yaitu:
1. Melakukan registrasi dan pendaftaran melalui portal resmi Kementerian Perindustrian.
2. Melampirkan dokumen pendukung seperti KTP, SIM, dan bukti pembelian kendaraan listrik.
Menunggu persetujuan dari pihak Kementerian Perindustrian.
3. Jika pengajuan disetujui, pembeli akan mendapatkan voucher subsidi sebesar Rp 2,4 juta yang dapat digunakan untuk membeli kendaraan listrik di dealer yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
Namun perlu diingat bahwa program subsidi motor listrik di Indonesia bersifat terbatas dan memiliki batas waktu. Oleh karena itu, calon pembeli disarankan untuk segera mengajukan subsidi jika ingin memanfaatkan program ini.
Untuk saat ini, terdapat beberapa merk motor listrik yang tersedia di Indonesia, di antaranya:

1. Gesits :
Merk motor listrik buatan Indonesia yang telah diluncurkan sejak tahun 2018. Motor listrik ini memiliki kecepatan maksimum 60 km/jam dan jarak tempuh sekitar 80-100 km dengan sekali pengisian daya.
2. Viar Q1 :
Motor listrik buatan pabrikan Viar Motors yang telah diluncurkan sejak tahun 2017. Motor ini memiliki kecepatan maksimum 60 km/jam dan jarak tempuh sekitar 60-80 km dengan sekali pengisian daya.
3. Selis :
Motor listrik buatan PT. Bakrie Amanah Energi yang diluncurkan pada tahun 2020. Motor ini memiliki kecepatan maksimum 60 km/jam dan jarak tempuh sekitar 100 km dengan sekali pengisian daya.
4. Gogoro VIVA :
Motor listrik buatan Taiwan yang akan segera diluncurkan di Indonesia. Motor ini memiliki kecepatan maksimum 75 km/jam dan jarak tempuh sekitar 85-95 km dengan sekali pengisian daya.
5. Emula :
Motor listrik buatan Indonesia yang saat ini sedang dikembangkan oleh PT. Surya Elektrindo Lestari. Motor ini memiliki kecepatan maksimum 50 km/jam dan jarak tempuh sekitar 60 km dengan sekali pengisian daya.
6. Bintang Zero :
Motor listrik pabrikan Bintang Motor Indonesia yang akan segera diluncurkan di Indonesia. Motor ini memiliki kecepatan maksimum 60 km/jam dan jarak tempuh sekitar 70-80 km dengan sekali pengisian daya.
Namun perlu diingat bahwa daftar ini mungkin belum lengkap dan masih terus berkembang seiring dengan perkembangan industri motor listrik di Indonesia.
Demikian penjelasan syarat mendapatkan subsidi motor listrik di Indonesia yang harus dipenuhi calon pembeli.
Semoga bermanfaat, jangan lupa manfaatkan subsidi motor listrik untuk mengurangi beban biaya yang bisa anda keluarkan.***
Editor: Muhammad SA