• INDOGRAF
  • INDEKS
Kamis, 19 Juni 2025
indograf.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
Indograf.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
No Result
View All Result
Indograf.com
No Result
View All Result
Home Berita Lainnya

Siti Nadita Alami Penjemputan Paksa oleh Penyidik Polres Jaksel, Keluarga Menggugat Ketidakadilan!

Muhammad SA by Muhammad SA
15 Maret 2025
in Berita Lainnya
A A
Siti Nadita Alami Penjemputan Paksa oleh Penyidik Polres Jaksel, Keluarga Menggugat Ketidakadilan!

Siti Nadita Alami Penjemputan Paksa oleh Penyidik Polres Jaksel, Keluarga Menggugat Ketidakadilan!

Share on FacebookShare on Twitter

INDOGRAF – Kejadian yang menggemparkan terjadi ketika lima oknum penyidik dari Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan mendatangi rumah Siti Nadita Inaya di Jl. Lurah No. 53-54, RT.002, RW.002, Kelurahan Kebayoran Lama Selatan, Kececamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Maret 2025 untuk melakukan penjemputan paksa.

Peristiwa upaya penjemputan paksa ini diduga dilakukan tanpa adanya prosedur formal yang seharusnya mereka patuhi, yang memicu serangkaian kritik dari pihak kuasa hukum dan keluarga terlapor.

Baca Juga

Polisi dan BPN Palangka Raya Satukan Langkah Atasi Konflik Lahan

Polisi dan BPN Palangka Raya Satukan Langkah Atasi Konflik Lahan

14 Juni 2025
AS Larang Masuk Warga dari 12 Negara Usai Serangan di Colorado, Trump Tuai Kritik Internasional

AS Larang Masuk Warga dari 12 Negara Usai Serangan di Colorado, Trump Tuai Kritik Internasional

10 Juni 2025
Load More

Tim pengacara dari Kantor Hukum SHMBNG & Partners, yang dipimpin oleh Esther Agustina Sihombing SH. MH., menyayangkan tindakan yang dianggap melanggar hak-hak kliennya.

“Tindakan yang dilakukan oleh lima oknum penyidik yang salah satunya bernama IPDA Adithya Aji Pratama, S.Tr.K.,M.H., sangat disayangkan. Klien kami dipaksa mengikuti mereka tanpa surat perintah yang jelas dan tanpa memberi tahu kami sebagai kuasa hukum terlebih dahulu,” ungkap Esther pada wartawan, Jumat (14/3/2025).

Siti Nadita Inaya dilaporkan oleh M. Rikki Ramadhan T., seorang anggota kepolisian berpangkat Kompol, atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP ke Polres Jakarta Selatan dengan Laporan Polisi, Nomor: LP/B/83/1/SPKT/POLRES JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA tanggal 8 Januari 2025.

Tidak perlu waktu lama, Siti Nadita Inaya langsung mendapat panggilan dari kepolisian pada tanggal 10 Januari 2025 berdasarkan Surat Panggilan B/348/I/2025/Reskrim Jaksel untuk undangan panggilan pada tanggal 13 Januari 2025.

Namun, menurut Esther, laporan tersebut terlihat tidak berdasarkan fakta yang kuat.

“Pada waktu yang dituduhkan, klien kami dan suaminya sedang berada di rumah sakit. Kami sudah menyerahkan bukti yang menunjukkan keberadaan mereka saat itu,” tambah Esther, menekankan bahwa barang bukti serta saksi yang diajukan oleh pelapor terkesan dipaksakan.

Esther menambahkan, tindakan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan sangat meragukan. “Kami tidak pernah diberitahu tentang perkembangan kasus ini. Terakhir, ketika kami bertemu penyidik, mereka menyatakan akan melanjutkan dengan pemanggilan untuk pemeriksaan. Namun, tiba-tiba mereka melakukan penjemputan paksa tanpa adanya penetapan tersangka atau Berita Acara Pemeriksaan,” jelas Esther.

Siti Nadita sendiri menyatakan ketidakadilan yang dialaminya.

“Saya dituduhkan melakukan pencurian barang-barang rongsok di gudang dalam wilayah rumah milik suami saya. Melihat situasi ini, saya merasa seolah-olah saya dalam posisi tersangka sebelum ada keputusan resmi dari pihak berwenang. Keberadaan barang yang diklaim hilang juga tidak sama sekali dititipkan kepada saya,” ungkap Siti saat ditemui di kediamannya.

Siti Nadita menambahkan, bahwa pelapor mengklaim ada barang-barang miliknya yang hilang di dalam gudang tersebut berupa, bedcover, cristal, dan barang-barang lain dengan kisaran ratusan juta, bahkan milyaran rupiah itu tidaklah benar.

“Bagaimana mungkin orang menyimpan barang-barang seperti maksud dengan total fantastis itu di gudang kosong tanpa pengawasan,” terangnya.

Ia juga menyebut, bahwa tempat kejadian perkara (gudang dimaksud) terletak di dalam area pekarangan waris milik suaminya.

“Gudang itu berlokasi di dalam area pekarangan milik suami saya. Dan dia (pelapor) juga tidak pernah tinggal di gudang itu. Soal barang-barang yang dia maksud nilainya ratusan juta itu kami tidak pernah tahu,” tukasnya.

Novian Putera, suami dari Siti Nadita juga menambahkan bahwa masalah ini berakar dari sengketa warisan di dalam keluarga.

“Permasalahan ini muncul setelah Tante Ati meminta kami mengosongkan rumah Jl. Lurah Gandaria agar bisa dijual. Semua barang di dalam gudang tersebut adalah barang-barang rongsok yang kami jual. Kami tidak tahu menahu tentang barang yang dituduhkan hilang,” jelasnya.

Pihak keluarga Siti Nadita merencanakan langkah hukum dengan melaporkan tindakan intimidasi pihak penyidik kepada Divisi Propam Polda Metro Jaya. Mereka bertekad untuk membela hak-hak mereka secara maksimal

. “Kami tidak akan tinggal diam. Ini adalah contoh buruk dari penyalahgunaan kekuasaan dalam penegakan hukum,” tegas Novian.

Kasus ini menarik perhatian publik, dengan masyarakat berharap agar aparat penegak hukum dapat bertindak lebih profesional dan transparan. Tim media akan terus memantau perkembangan kasus ini dan secepatnya mengonfirmasi pernyataan dari pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Keluarga Siti Nadita berharap keadilan dapat ditegakkan dan proses hukum yang berjalan tidak akan terdistorsi oleh kepentingan pribadi. Sementara itu, Polres Metro Jakarta Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut.

Tags: Alami Penjemputan PaksaKeluargaMenggugat Ketidakadilan.PenyidikPolres JakselSiti Nadita
Previous Post

Perkuat Kolaborasi dengan Media, Dispenad Gelar Buka Puasa Bersama

Next Post

Wujudkan Kepedulian, KAI Gelar Sobat Aksi Ramadhan

Artikel Terkait

Polisi dan BPN Palangka Raya Satukan Langkah Atasi Konflik Lahan

Polisi dan BPN Palangka Raya Satukan Langkah Atasi Konflik Lahan

by Muhammad SA
14 Juni 2025

INDOGRAF - Polda Kalimantan Tengah dan BPN Palangka Raya sepakat bentuk tim khusus tangani masalah agraria untuk lebih cepat tuntas....

AS Larang Masuk Warga dari 12 Negara Usai Serangan di Colorado, Trump Tuai Kritik Internasional

AS Larang Masuk Warga dari 12 Negara Usai Serangan di Colorado, Trump Tuai Kritik Internasional

by Nawawi Indograf
10 Juni 2025

indograf.com, Pemerintah Amerika Serikat resmi memberlakukan larangan masuk bagi warga dari 12 negara mayoritas Muslim dan Afrika per hari Senin...

Sambut Hari Raya Idul Adha, PLN Simulasikan Program Anti Blackout dengan Pengujian Hostload dan Line Charging Pembangkit

Sambut Hari Raya Idul Adha, PLN Simulasikan Program Anti Blackout dengan Pengujian Hostload dan Line Charging Pembangkit

by Muhammad SA
5 Juni 2025

INDOGRAF - Menyambut Hari Raya Idul Adha 2025, PLN Unit Pelaksana Pengatur Beban Bali (UP2B Bali) bersama PLN Indoneisa Power...

Hari Lingkungan Hidup Sedunia: PLN UP2B Jabar dan Srikandi Tanam Pohon di Cireundeu

Hari Lingkungan Hidup Sedunia: PLN UP2B Jabar dan Srikandi Tanam Pohon di Cireundeu

by Muhammad SA
5 Juni 2025

INDOGRAF - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Unit Pelaksana Pengatur Beban Jawa Barat (UP2B Jabar) bersama Srikandi...

Please login to join discussion

Terpopuler

    Rekomendasi

    Wamenkop : Satgas Tingkat Wilayah Jadi Kunci Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih

    Wamenkop : Satgas Tingkat Wilayah Jadi Kunci Percepatan Pembentukan Kopdes/Kel Merah Putih

    24 Mei 2025
    Daftar Wilayah Bisa Lihat Gerhana Bulan, Diprediksi 29 Oktober 2023

    Daftar Wilayah Bisa Lihat Gerhana Bulan, Diprediksi 29 Oktober 2023

    28 Oktober 2023
    Kopdes Merah Putih: Langkah Transformasi Dari Dominasi Oligarki ke Ekonomi Rakyat

    Kopdes Merah Putih: Langkah Transformasi Dari Dominasi Oligarki ke Ekonomi Rakyat

    30 April 2025
    Presiden Jokowi bersama Menteri ATR BPN Hadi Tjahjanto saat membagikan sertipikat di GOR Delta Sidoarjo, Jawa Timur, pada Rabu (27/12/2023). (Foto: Dok/Kementerian ATR BPN)

    Ke Cilacap dan Banyumas Presiden Jokowi Ditemani Menteri ATR BPN Hadi Tjahjanto Bagikan Ribuan Sertipikat PTSL

    2 Januari 2024

    Service Excellence, KAI Sediakan Luxury Lounge di Stasiun Cirebon

    11 April 2025
    Indograf.com

    Jalan Proklamasi No 20, RT 004/002, Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya, Depok, 16417, Jawa Barat, Indonesia

    Kategori

    • Berita Lainnya
    • Bola
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Headline
    • News
    • Opini
    • Otomotif
    • Pemilu
    • Pendidikan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Copyright
    • Media Partner
    • Redaksi
    • Kontak

    © 2025 Indograf.com - beda itu Indonesia. All Rights Reserved

    No Result
    View All Result
    • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Bola
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Video
    • Indeks

    © 2025 Indograf.com - Beda Itu Indonesia.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In