Indograf.com – Pimpinan pondok pesantren Alzaytun, Panji Gumilang, menjalani persidangan perdana di Pengadilan Negeri Indramayu, Rabu 18 November 2023.
Panji Gumilang keluar dari mobil tahanan menggunakan rompi tahanan berwarna oren.
Kedatangan Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Indramayu pun mendapat pengawalan ketat dari pihak kepolisian.
Dalam agenda sidang perdana Panji Gumilang ini, adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Agenda hari ini adalah pembacaan dakwaan. pembacaan dakwaan sendiri akan dibacakan penuntut umum” kata Yanto Ariyanto selaku juru bicara Pengadilan Negeri Indramayu.
Sementara itu, dalam agenda persidangan perdana ini, Panji Gumilang yang merupakan pimpinan pondok pesantren Alzaytun didakwa pasal penistaan, penyebaran berita bohong, hingga undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Sudah dibacakan secara lengkap.” katanya.
Sementara itu, saat persidangan, kuasa hukum terdakwa mengajukan eksepsi atau keberatan yang mana akan disampaikan pada sidang berikutnya.
“Bahwa tadi pembacaan dakwaan, dan sudah selesai, dan akan ada eksepsi dari pihak kuasa hukum.
Penangguhan Penahanan ada, karena kondisi kesehatan tangan keluhan patah belum sembuh.
Tadi sudah di online dakwaan, cukup.” kata Hendra Effendi selaku kuasa hukum Panji Gumilang.
Rencananya, sidang lanjutan Panji Gumilang terkait keberatan atas dakwaan penuntut umum akan disampaikan pada Rabu depan, 15 November 2023 mendatang. ***