Indograf.com – Kementerian Keuangan memberikan insentif fiskal sebesar Rp340 miliar kepada pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota yang berhasil mengendalikan inflasi di daerah masing-masing.
Melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 400 Tahun 2023, ditetapkan daerah penerima alokasi insentif fiskal kategori pengendalian inflasi pada periode ketiga sebanyak 34 daerah, terdiri dari tiga provinsi, enam kota, dan 25 kabupaten.
“Pada periode III atau yang terakhir di 2023 ini, alokasi insentif fiskal yang diberikan adalah Rp340 miliar,” kata Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman di Jakarta, Senin.
Penerima insentif tersebut yaitu,
- Provinsi Sulawesi Selatan
- Provinsi Sulawesi Barat
- Provinsi Gorontalo
Untuk kota,
- Kota Subulussalam
- Kota Tidore Kepulauan
- Kota Sibolga
- Kota Banjarbaru
- Kota Pagar Alam
- Kota Singkawang.
Adapun kabupaten penerima insentif fiskal di antaranya,
- Kabupaten Kep Morotai
- Kabupaten Bangka Selatan
- Kabupaten Kutai Kartanegara
- Kabupaten Morowali
- Kabupaten Paser
- Kabupaten Sorong Selatan
- Kabupaten Pohuwatu
- Kabupaten Banggai
- Kabupaten Luwu
- Kabupaten Bulungan
- Kabupaten Bualemo
- Kabupaten Pohuwato
- Kabupaten Aceh Singkil
- Kabupaten Sumbawa Barat
- Kabupaten Pulang Pisau
- Kabupaten Minahasa Utara
- Kabupaten Supiori
- Kabupaten Minahasa Selatan
- Kabupaten Tabalong
- Kabupaten Parigi Moutong
- Kabupaten Bandung
- Kabupaten Landak
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Bolaang Mongondow
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Pasaman.
Menurut Direktur Jenderal Perimbangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman, alokasi insentif fiskal tertinggi mencapai Rp11,9 miliar, sementara yang terendah sebesar Rp8,6 miliar.
Dengan perhitungan tersebut, maka total insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kategori pengendalian inflasi daerah adalah Rp1 triliun.
Luky menjelaskan terdapat empat indikator yang menjadi penilaian kinerja pemerintah daerah, yaitu
- Peringkat inflasi
- Pelaksanaan sembilan upaya inflasi pangan
- Kepatuhan penyampaian laporan ke Kementerian Dalam Negeri,
- Rasio realisasi belanja untuk pengendalian inflasi dari total anggaran belanja daerah.
Luky menambahkan tidak ada daerah yang menerima insentif tiga kali berturut-turut, mengindikasikan iklim kompetisi yang baik antar daerah dalam meningkatkan kinerja masing-masing.
Pemerintah pusat berharap pemerintah daerah dapat menggunakan insentif fiskal yang diberikan sesuai prioritas, dalam hal ini, untuk pengendalian inflasi.***
Sumber: Antara