Indograf.com – Polresta Cirebon berhasil mengamankan sebanyak 18 tersangka dari hasil 12 kasus tindak pidana di wilayah Kabupaten Cirebon.
Pengungkapan kepada belasan kasus kriminal tersebut dilakukan selama satu bulan.
Adapun kasus tindak pidana yang berhasil diungkap mulai pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian sepeda motor (curanmor) dan kasus pencabulan.
Sementara itu, para tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial RF, GNA, AM, AH, MA, MS, AB, HR, BS, US, SL, AZ, KK, MW, RJ, PR, MK, dan SP.
“Saat ini, para tersangka sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pengungkapan 12 kasus tindak pidana tersebut,” kata Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H,.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan diantaranya sepeda motor, kunci leter T berikut anak kuncinya, handphone, senjata tajam, topi caping, pipa besi, kayu, pompa air, dan lainnya.
“12 kasus tindak pidana diungkap di sejumlah kecamatan di Kabupaten Cirebon diantaranya Kecamatan Talun, Kecamatan Arjawinangun, Kecamatan Gebang, Kecamatan Waled, dan lainnya,” katanya.
Para tersangka kasus curas dijerat Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal 9 tahun penjara, sedangkan tersangka kasus curat dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman 7 tahun penjara, dan tersangka kasus curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman maksimal lima tahun penjara. ***