ndograf.com, Depok – Guna menjaga ketertiban dan kenyamanan ruang publik, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok kembali menggelar operasi penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di lokasi terlarang, Kamis (19/06/2025).
Penertiban dilakukan di beberapa titik yang kerap dipadati PKL, seperti Jalan Raya Grand Depok City (GDC), Jalan Raya Kalimulya, dan Jalan Merdeka tepatnya di depan SMPN 4 Depok.
Kepala Bidang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Pengamanan Pengawalan (Trantibum Pamwal) Satpol PP Kota Depok, R. Agus Mohammad, mengungkapkan bahwa kegiatan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat yang mengeluhkan keberadaan pedagang liar di bahu jalan.
“Penertiban ini berdasarkan laporan warga yang merasa terganggu dengan keberadaan pedagang di trotoar dan bahu jalan. Kami langsung tindak lanjuti dengan cara persuasif,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Jumat (20/06/2025).
Ia menambahkan, tim gabungan dari Satpol PP dan petugas BKO wilayah langsung menyisir lokasi, mendata para pedagang, serta memberikan imbauan untuk tidak lagi berjualan di area yang mengganggu ketertiban umum.
“Kami tidak langsung mengambil tindakan represif. Pedagang hanya kami beri peringatan dan diarahkan untuk menata dagangannya, serta tidak berjualan di lokasi yang melanggar aturan,” jelas Agus.
Dalam kegiatan tersebut, Agus turut didampingi oleh Kepala Seksi Tranmas Tibum, Teguh, dan seluruh proses penertiban dilakukan dengan seizin Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat.
Satpol PP berharap langkah ini dapat meningkatkan kesadaran para PKL untuk mematuhi aturan demi kenyamanan bersama. Operasi serupa akan terus dilakukan secara berkala guna menjaga keindahan dan keteraturan Kota Depok.
(NW)











