indograf.com, Depok – Pemerintah Kota Depok melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan aksi tegas dengan membongkar puluhan lapak dan bangunan liar yang berdiri di atas jalur Right of Way (ROW) pipa gas milik PT Pertamina Gas. Penertiban ini berlangsung pada Senin (21/7/2025), sejak pukul 08.00 hingga 14.30 WIB, di sepanjang Jalan Ir. H. Juanda, kawasan Kelurahan Cisalak, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok.
Operasi pembongkaran melibatkan kekuatan besar sebanyak 269 personel gabungan yang terdiri dari TNI, Polres Metro Depok, Satpol PP, Intelgab, dan unsur PLN. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Pj. Kepala Satpol PP Kota Depok, Dede Hidayat.
> “Langkah ini dilakukan demi menjamin keamanan dan keselamatan di sekitar jalur pipa gas. Semua bangunan yang melanggar akan ditertibkan secara bertahap,” ujar Dede Hidayat.
Lokasi dan Sasaran Penertiban
Penertiban difokuskan pada bangunan yang berdiri di atas jalur milik Pertamina Gas, di antaranya:
Pasar Hewan (Sdr. Heri)
Beberapa bengkel mobil dan warung makan, termasuk Café Jaflo, Warung Lapo, Warteg, serta garasi bus dan truk.
Lapak pedagang kecil seperti warung sembako, pedagang bunga, batu alam, hingga tempat pemotongan ayam.
Total terdapat 65 unit lapak yang dibongkar di luar pagar BRC dari KP 101.200 (Road Crossing Jalan Raya Bogor) hingga KP 102.600 (Road Crossing Pelni). Beragam jenis usaha informal ini dinyatakan melanggar karena berdiri di atas jalur pipa bertekanan tinggi yang memiliki risiko besar bagi keselamatan publik.
Rangkaian Kegiatan dan Negosiasi
Kegiatan dimulai dengan apel gabungan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Metro Depok, AKBP Maulana Karapesina, sebelum tim bergerak ke lokasi pembongkaran. Fokus awal ditujukan pada bangunan yang berdiri tepat di belakang trotoar Jalan Juanda.
Pukul 12.30 WIB, sempat dilakukan negosiasi antara petugas dan perwakilan pedagang pasar kambing untuk mencapai kesepakatan penertiban mandiri.
> “Kami beri waktu hingga Rabu, 23 Juli 2025, untuk membongkar lapak sendiri secara sukarela. Jika lewat dari itu, Satpol PP akan melakukan pembongkaran,” tambah Dede.
Langkah Tegas Demi Keselamatan
Jalur ROW pipa gas tidak diperkenankan untuk aktivitas komersial karena dapat mengganggu fungsi infrastruktur vital dan berpotensi membahayakan masyarakat sekitar.
Penertiban ini juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Depok dalam menata kawasan publik dan menegakkan aturan terkait pemanfaatan lahan milik negara.
Penertiban Berjalan Kondusif
Seluruh kegiatan berlangsung tertib dan kondusif tanpa insiden berarti. Pada pukul 16.07 WIB, kegiatan ditutup dengan apel evaluasi sebagai penanda selesainya operasi pembongkaran hari itu.
(NW)











