INDOGRAF – Dapur Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun raih sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) untuk penyelenggara makanan dan minuman dengan pengolahan.
Semua produk makanan dan minuman dapur Lapas ditetapkan halal oleh Majelis Ulama Indonesia Kalimantan Tengah berdasarkan hasil pemeriksaan kehalalan produk yang dilakukan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) IAIN Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kepala Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun, Doni Handriansyah mengucapkan Alhamdulillah, selain sertifikat laik higienis, hari ini dapur kami mendapatkan sertifikat halal untuk penyelenggaraan pengolahan makanan dan minuman.
“Terbitnya sertifikat halal ini memberikan kepastian dan rasa aman tentang ketersediaan produk halal dalam layanan yang diselenggarakan dan terpenuhinya hak-hak dasar bagi Warga Binaan dalam hal kebersihan, kehigienisan, dan kehalalan,” ujar Kalapas Pangkalan Bun dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 23 Juli 2024.
Doni Handriansyah menerangkan penetapan kehalalan produk dan sertifikat halal diterima Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun secara online melalui aplikasi Sihalal Kemenag RI dengan nomor ID62110018673520624.
“Semua ini buah kerja sama seluruh jajaran untuk terus berkomitmen memberikan yang terbaik dalam setiap tanggung jawab yang diemban. Berkat tekad dan kerja sama yang solid, proses panjang berhasil dilalui hingga akhirnya sertifikat halal bisa didapatkan,” pujinya.
Sebelumnya, dapur Lapas Kelas IIB Pangkalan Bun telah ditinjau oleh penyelia halal dari LPH IAIN Palangka Raya. Mereka memeriksa langsung keadaan dapur, bahan makanan dan minuman, peralatan masak, dan lainnya.
Selain itu, dilakukan pula pendampingan pemenuhan dokumen yang diperlukan untuk pengajuan sertifikat halal.