Jakarta – Sejumlah warga menggugat Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin, 19 Agustus 2025.
Siapa yang menggugat? Kuasa hukum Dr. Teguh Satya Bhakti menyebut penggugat berasal dari masyarakat berpenghasilan setara upah minimum yang belum memiliki rumah.
Apa yang digugat? Mereka menolak Permen Nomor 5 Tahun 2025 yang menetapkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bisa berpenghasilan hingga Rp14 juta per bulan.
Mengapa digugat? Teguh menilai aturan itu merugikan warga miskin karena membuka akses rumah subsidi bagi orang kaya. Ia menyebut aturan tersebut bertentangan dengan UU Tapera dan tidak sejalan dengan Inpres DTSen, yang mengategorikan warga berpenghasilan Rp14 juta ke dalam kelompok sangat kaya.
Bagaimana prosesnya? Para pemohon menuding pemerintah menyusun aturan itu secara tidak transparan dan mengabaikan partisipasi masyarakat. Mereka meminta MA membatalkan lampiran Permen dan memerintahkan Menteri Perumahan mencabutnya.
Apa tuntutannya? Pemohon mendesak MA.
Mengabulkan uji formil dan materiil. Menyatakan pembentukan lampiran Permen cacat hukum.
Membatalkan lampiran karena bertentangan dengan UU Perumahan, UU Tapera, UU Cipta Kerja, dan Inpres DTSen.
Memerintahkan pencabutan lampiran Permen Nomor 5 Tahun 2025.
“Kami menggugat demi kepastian hukum dan perbaikan tata kelola kebijakan perumahan,” ujar Teguh.











