• INDOGRAF
  • INDEKS
Minggu, 2 November 2025
indograf.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
Indograf.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
No Result
View All Result
Indograf.com
No Result
View All Result
Home Headline

Rumah Subsidi Jadi Rebutan Orang Kaya

Menteri Perumahan Digugat ke Mahkamah Agung

Muhammad SA by Muhammad SA
20 Agustus 2025
in Headline, News
A A
Kuasa hukum Dr. Teguh Satya Bhakti menyebut penggugat berasal dari masyarakat berpenghasilan setara upah minimum yang belum memiliki rumah.

Kuasa hukum Dr. Teguh Satya Bhakti menyebut penggugat berasal dari masyarakat berpenghasilan setara upah minimum yang belum memiliki rumah.

Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Sejumlah warga menggugat Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, ke Mahkamah Agung (MA) pada Senin, 19 Agustus 2025.

Siapa yang menggugat? Kuasa hukum Dr. Teguh Satya Bhakti menyebut penggugat berasal dari masyarakat berpenghasilan setara upah minimum yang belum memiliki rumah.

Baca Juga

“Sampai Titik Terakhirmu”, Film Haru Kisah Nyata Cinta Sejati Albi dan Shella yang Wajib Ditonton

1 November 2025
Sinergi dan Kesiapan Tempur, Kasad Tinjau Latihan Arhanud Terpadu di Kebumen

Sinergi dan Kesiapan Tempur, Kasad Tinjau Latihan Arhanud Terpadu di Kebumen

30 Oktober 2025
Load More

Apa yang digugat? Mereka menolak Permen Nomor 5 Tahun 2025 yang menetapkan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) bisa berpenghasilan hingga Rp14 juta per bulan.

Mengapa digugat? Teguh menilai aturan itu merugikan warga miskin karena membuka akses rumah subsidi bagi orang kaya. Ia menyebut aturan tersebut bertentangan dengan UU Tapera dan tidak sejalan dengan Inpres DTSen, yang mengategorikan warga berpenghasilan Rp14 juta ke dalam kelompok sangat kaya.

Bagaimana prosesnya? Para pemohon menuding pemerintah menyusun aturan itu secara tidak transparan dan mengabaikan partisipasi masyarakat. Mereka meminta MA membatalkan lampiran Permen dan memerintahkan Menteri Perumahan mencabutnya.

Apa tuntutannya? Pemohon mendesak MA.

Mengabulkan uji formil dan materiil. Menyatakan pembentukan lampiran Permen cacat hukum.

Membatalkan lampiran karena bertentangan dengan UU Perumahan, UU Tapera, UU Cipta Kerja, dan Inpres DTSen.

Memerintahkan pencabutan lampiran Permen Nomor 5 Tahun 2025.

“Kami menggugat demi kepastian hukum dan perbaikan tata kelola kebijakan perumahan,” ujar Teguh.

Tags: Mahkamah AgungMenteri Perumahanrumah subsidi
Previous Post

BPN Kabupaten Banyuasin Luncurkan Layanan Tanah Elektronik Bebas Ribet dan Anti Korupsi

Next Post

Demi Keselamatan, KAI Daop 3 Tertibkan Bangunan Liar di Sekitar Perlintasan Sebidang

Artikel Terkait

“Sampai Titik Terakhirmu”, Film Haru Kisah Nyata Cinta Sejati Albi dan Shella yang Wajib Ditonton

by Mawardi
1 November 2025

Indograf.com – Sebuah kisah cinta sejati yang menyentuh hati diangkat ke layar lebar. Film berjudul “Sampai Titik Terakhirmu” merupakan adaptasi...

Sinergi dan Kesiapan Tempur, Kasad Tinjau Latihan Arhanud Terpadu di Kebumen

Sinergi dan Kesiapan Tempur, Kasad Tinjau Latihan Arhanud Terpadu di Kebumen

by Muhammad SA
30 Oktober 2025

INDOGRAF – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., meninjau langsung Latihan Menembak Senjata Berat Artileri Pertahanan...

Wujud Nyata Kepedulian, Bapas Jakbar Salurkan Paket Sembako dan Berikan Kesadaran Kesehatan Warga

Wujud Nyata Kepedulian, Bapas Jakbar Salurkan Paket Sembako dan Berikan Kesadaran Kesehatan Warga

by Muhammad SA
29 Oktober 2025

INDOGRAF - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat menyelenggarakan kegiatan Aksi Sosial, Bantuan Sosial, dan Pemeriksaan Kesehatan dengan mengusung...

KAI Daop 3 Cirebon Atasi Gangguan Perjalanan KA Imbas Luapan Air di Wilayah Daop 4 Semarang

by Mawardi
28 Oktober 2025

Indograf.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon mengambil langkah untuk mengatasi dampak gangguan perjalanan KA akibat luapan...

Please login to join discussion

Terpopuler

    Rekomendasi

    Tips membeli sepeda listrik bekas, lebih murah dan cek ini jangan sampai lupa

    Tips membeli sepeda listrik bekas, lebih murah dan cek ini jangan sampai lupa

    16 Agustus 2023
    Sidak Mengejutkan! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Temukan Sampah Menumpuk di Balai Kota Depok

    Sidak Mengejutkan! Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Temukan Sampah Menumpuk di Balai Kota Depok

    11 Maret 2025
    Latihan Air Refueling di Lanud Soewondo Perkuat Sinergi TNI AU

    Latihan Air Refueling di Lanud Soewondo Perkuat Sinergi TNI AU

    16 April 2025
    Terungkap 6 Alasan Kaesang Pangarep Mau Jadi Ketua Umum PSI

    Kaesang Bertemu Puan Maharani Saling Goda Bahas Isu Politik

    6 Oktober 2023
    Groundbreaking Pembangunan Sekolah PAUD di Madivif 2 Kostrad

    Groundbreaking Pembangunan Sekolah PAUD di Madivif 2 Kostrad

    22 April 2025
    Indograf.com

    Jalan Proklamasi No 20, RT 004/002, Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya, Depok, 16417, Jawa Barat, Indonesia

    Kategori

    • Berita Lainnya
    • Bola
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Headline
    • News
    • Opini
    • Otomotif
    • Pemilu
    • Pendidikan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Copyright
    • Media Partner
    • Redaksi
    • Kontak

    © 2025 Indograf.com - beda itu Indonesia. All Rights Reserved

    No Result
    View All Result
    • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Bola
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Video
    • Indeks

    © 2025 Indograf.com - Beda Itu Indonesia.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In