indograf.com, Jakarta – Kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) kembali menggemparkan publik. Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil menyita dana fantastis senilai Rp11,88 triliun dari lima korporasi raksasa kelapa sawit yang terlibat dalam mega skandal ekspor CPO tahun 2022.
Kelima perusahaan tersebut adalah:
PT Multimas Nabati Asahan
PT Multi Nabati Sulawesi
PT Sinar Alam Permai
PT Wilmar Bioenergi Indonesia
PT Wilmar Nabati Indonesia
Penyitaan dilakukan oleh Tim Penuntut Umum Jampidsus (Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus) saat proses kasasi atas putusan bebas yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Fakta hukum terbaru menyebutkan, kelima perusahaan ini akhirnya mengembalikan seluruh kerugian negara pada 23 dan 26 Mei 2025 melalui rekening RPL JAM PIDSUS, setelah audit resmi BPKP dan kajian ekonomi FEB UGM mengungkap kerugian negara akibat praktik ilegal dan dampak ekonomi nasional sebesar Rp11,88 triliun.
Langkah penyitaan tersebut telah mendapatkan penetapan resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan uang negara yang diselamatkan kini dimasukkan dalam memori kasasi untuk mengompensasi kerugian negara secara sah.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi dunia usaha dan penegakan hukum. Meski sempat lolos dari jerat hukum, akhirnya proses hukum berjalan lebih tegas. Publik menilai, perkara ini bukan sekadar soal penyimpangan ekspor, tapi juga mencerminkan wajah buram impunitas korporasi dan kekuatan mafia sawit yang telah lama kebal hukum.
Seruan pun bergema di ruang publik: “Negara tidak boleh kalah oleh mafia!” Jaksa Agung didorong untuk tidak gentar dan terus mengusut tuntas siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu.
Mega skandal ini bukan hanya tentang uang, tapi juga tentang kedaulatan hukum, keadilan ekonomi, dan masa depan tata kelola industri strategis Indonesia.
(NW)