INDOGRAF – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok membentuk dua tim khusus menangani percepatan penerbitan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2024 sejalan dengan petunjuk dari Kementerian ATR/BPN.
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menjelaskan, tim dibagi dua, pertama dikomandoi oleh Agus Trisna, Koordinator Kelompok Substansi Pengukuran dan Pemetaan Kadastral. Sedangkan tim kedua digawangi Indrayanto, Koordinator Kelompok Substansi Umum dan Kepegawaian.
“Kantor Pertanahan Kota Depok terus berkoordinasi dan saya memantau perkembangan yang ada. Target kita mengejar 5000 SHAT (Sertifikat Hak Atas Tanah) memang tidak mudah, maka kami meminta dukungan semua pihak agar ikhtiar ini terealisasi,” ujar Indra Gunawan kepada wartawan, Selasa 30 Januari 2024.
Baca juga: Rayu Indra Gunawan, Wali Kota Depok: Sertifikasi Aset Daerah Kini Jadi Program Prioritas
Indra mengimbau masyarakat yang belum memiliki sertifikat dapat memanfaatkan program PTSL yang bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap hak atas tanah bagi masyarakat.
“Tentu saja, bagi masyarakat yang ingin mengikuti program PTSL, syarat-syarat harus terpenuhi. Salah satunya memiliki bukti kepemilikan tanah, seperti surat keterangan, surat perjanjian, surat waris, atau bukti lain yang sah,” jelasnya.
Baca juga: BPN Depok Kini Memang Beda! 4 Bulan Sukses Sertifikasi 1000 Aset
Indra Gunawan menegaskan bahwa program PTSL bukan sekadar tentang sertifikat tanah, tetapi tentang keadilan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
“Ini bukan hanya memberikan rasa aman, tetapi juga membuka peluang untuk memanfaatkan tanah tersebut sebagai modal usaha. Dengan demikian, program PTSL berkontribusi langsung dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kami meminta semua pihak mendukung program ini untuk masa depan yang lebih baik dan lebih adil bagi kita semua,” pintanya.
Terkait syarat mengikuti program PSL, lebih rinci Agus Trisna menambahkan, secara umum ketentuan program PTSL tahun 2023 dan 2024 tidak berubah. Pastinya, diprioritaskan wilayah yang mayoritas belum terdaftar secara lengkap di BPN.
Baca juga: Ratusan Aset Pemkot Depok Diserahkan BPN
Selanjutnya, memiliki potensi sengketa atau konflik yang rendah, memiliki tingkat kepentingan masyarakat yang tinggi dan memiliki kesiapan pendukung dari pemerintah daerah dan masyarakat untuk melaksanakan program PTSL.
“Khusus untuk pemohon PTSL, syaratnya juga umum. Salah satunya permohonan melampirkan bukti kepemilikan tanah dan dokumen pendukung lainnya. Kalau belum jelas silakan datang ke kantor BPN Depok,” jelasnya.
Tahap selanjutnya, mengikuti sosialisasi dan verifikasi data yang dilakukan oleh petugas lapangan. Lalu, mengikuti pengukuran dan pemeriksaan batas tanah yang dilakukan oleh petugas.
Setelah selesai pemohon diminta untuk mengikuti penataan batas tanah dan penandatanganan berita acara kesepakatan batas tanah bersama tetangga dan saksi.
“Ketika tahap-tahap tersebut sudah selesai maka langkah selanjutnya tinggal menunggu penerbitan sertifikat hak atas tanah yang dilakukan oleh petugas administrasi,” jelas Agus Trisna.
Disinggung soal biaya PTSL, Agus menyebut biaya PTSL telah disiapkan oleh pemerintah. Biaya PTSL sepenuhnya gratis dan ditanggung pemerintah.
Namun, jika masyarakat diharuskan membayar biaya tertentu, maka menurut SKB 3 Menteri tentang PTSL adalah bahwa program ini dikenakan biaya maksimal Rp 150.000 dan tidak boleh lebih dari itu.
Baca juga: Pengadaan Tanah Jalan Tol 2024 Dibedah Oleh BPN Kota Depok
“Kepada warga mohon dicatat bahwa syarat-syarat ini dapat berubah sesuai kebijakan dan ketentuan. Jangan lupa pula memeriksa informasi terbaru dari sumber resmi di web site Kementerian ATR BPN,” terangnya.
Target PTSL Tahun 2024 Kota Depok:
1. Kecamatan Beji
– Tanah Baru: 500 bidang
– Kukusan: 500 bidang
2. Kecamatan Cipayung
– Cipayung Jaya: 100 bidang
– Pondok Jaya: 100 bidang
– Ratu Jaya: 750 bidang
3. Kecamatan Tapos
– Cilangkap: 500 bidang
– Leuwinanggung : 200 bidang
4. Kecamatan Bojong Sari:
– Curug: 200 bidang
– Serua: 150 bidang
5. Kecamatan Sawangan
– Sawangan Baru: 100 bidang
– Pengasinan: 500 bidang
– Sawangan: 250 bidang
6. Kecamatan Pancoran Mas
– Pancoran Mas: 250 bidang
– Mampang: 250 bidang
– Rangkapan Jaya: 250 bidang
– Depok: 100 bidang
7. Kecamatan Cilodong
– Kalibaru: 100 bidang
– Sukamaju: 200 bidang
Total: 5000 bidang.
Sementara, Indrayanto meminta masyarakat yang ingin mengikuti program PTSL dapat datang langsung ke kantor BPN Kota Depok, jika belum memahami syarat dan ketentuan yang berlaku.
“Kami akan berikan penjelasan secara detail. Masyarakat juga dapat melihat syarat-syarat PTSL dengan melihat di mesin pencarian, atau memanfaatkan sejumlah platform layanan pertanahan berbasis digital yang ada dan tersedia,” jelasnya.
Baca juga: Di Tangan Indra Gunawan Penanganan Sengketa oleh BPN Kota Depok di Atas Rata-rata Nasional
Beberapa layanan yang telah dihadirkan Kementerian ATR/BPN berbasis digital tersebut di antaranya Sentuh Tanahku, Gistaru, Loketku, #tanyaATRBPN, ppid.atrbpn.go.id atau Sigtora Layanan.
“Daftarkan segera tanah Anda. Ingat jangan melalui perantara, atau calo. Syarat mudah, dan Kantor Pertanahan Kota Depok melayani dan membantu,” pungkas Indrayanto.