indograf.com, Depok – Menjelang puncak ibadah haji tahun ini, istilah Haji Akbar kembali viral di tengah masyarakat. Banyak yang mengira bahwa apabila wukuf di Arafah jatuh pada hari Jumat, maka hajinya otomatis disebut Haji Akbar. Namun, benarkah demikian?
Untuk meluruskan kesalahpahaman ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok dan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Depok memberikan penjelasan resmi, agar masyarakat tidak terjebak pada anggapan keliru yang kerap beredar.
MUI Depok: Haji Akbar Bukan Soal Hari Jumat
Ketua Bidang Fatwa MUI Kota Depok, Rahmat Morado, menegaskan bahwa menyebut ibadah haji sebagai Haji Akbar hanya karena bertepatan dengan hari Jumat tidak memiliki dasar kuat dalam hukum fikih.
“Memang ada perbedaan pendapat di kalangan ulama soal istilah Haji Akbar. Tapi secara umum, Haji Akbar itu dimaknai sebagai ibadah haji, sedangkan umrah disebut Haji Asghar,” jelas Rahmat kepada media.
Ia mengakui bahwa jika Hari Arafah dan Iduladha jatuh bersamaan pada hari Jumat, maka itu merupakan momen istimewa. Namun, tidak serta merta menjadikan hajinya Haji Akbar.
“Yang lebih penting adalah ibadah hajinya dilakukan dengan benar, niatnya lurus, dan tidak melakukan hal-hal yang bisa merusak pahala,” tegasnya.
Kemenag Depok: Tahun Ini Bukan Haji Akbar
Senada dengan MUI, pihak Kemenag Kota Depok juga menegaskan bahwa tahun ini tidak tergolong sebagai Haji Akbar. Hal ini ditegaskan oleh Ikhwanuddin, dari Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Berdasarkan hasil rukyatul hilal (pengamatan bulan), 1 Dzulhijjah jatuh lebih awal dari perkiraan, sehingga wukuf di Arafah jatuh pada hari Kamis, bukan Jumat. Jadi tahun ini bukan Haji Akbar,” jelas Ikhwanuddin.
Ia memastikan bahwa penetapan ini sesuai dengan metode hisab dan rukyat yang digunakan oleh pemerintah.
Wukuf adalah Inti dari Haji
Baik MUI maupun Kemenag Depok mengingatkan bahwa puncak ibadah haji bukan ditentukan oleh hari apa wukuf dilakukan, melainkan oleh pelaksanaan wukuf itu sendiri.
Mereka mengutip hadits yang diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Ya’mur, bahwa Rasulullah bersabda:
> “Al-Hajju ‘Arafah. Barang siapa yang sempat hadir di Arafah pada malam hari sebelum fajar terbit, maka hajinya sah.”
(HR. Tirmidzi, Ahmad, Abu Daud, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah)
Fokus pada Esensi, Bukan Istilah Populer
Menutup pernyataannya, MUI dan Kemenag Kota Depok mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh istilah-istilah viral yang belum tentu tepat secara agama. Yang terpenting adalah keikhlasan, niat lurus, serta pelaksanaan ibadah haji yang sesuai dengan tuntunan syariat.
“Bukan soal disebut Haji Akbar atau bukan. Yang utama adalah bagaimana kita menjalani ibadah haji dengan benar, ikhlas, dan penuh ketaatan,” pungkas Rahmat.
(NW)