• INDOGRAF
  • INDEKS
Minggu, 21 September 2025
indograf.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
Indograf.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
No Result
View All Result
Indograf.com
No Result
View All Result
Home Headline

Putusan MK Bersejarah: Pendidikan Dasar Gratis Wajib Diberikan, Termasuk di Sekolah Swasta

Nawawi Indograf by Nawawi Indograf
28 Mei 2025
in Headline, Pendidikan
A A
Putusan MK Bersejarah: Pendidikan Dasar Gratis Wajib Diberikan, Termasuk di Sekolah Swasta

Siswa mengikuti pelajaran di SDN Grogol Selatan 08, Jakarta, Rabu (28/05).

Share on FacebookShare on Twitter

indograf.com, Jakarta, 27 Mei 2025 – Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan keputusan monumental yang memperluas cakupan pendidikan dasar gratis di Indonesia. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa negara wajib membiayai pendidikan dasar sembilan tahun tanpa pungutan biaya—tak hanya di sekolah negeri, tetapi juga di sekolah swasta.

Keputusan ini mengubah pemahaman lama soal frasa “tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), yang selama ini dianggap hanya berlaku untuk sekolah negeri.

Baca Juga

KAI Daop 3 Cirebon Mohon Maaf atas Keterlambatan KA Akibat Truk Tertemper Kereta

20 September 2025

Meriahkan HUT Ke-80, KAI Daop 3 Cirebon Gelar Lomba Tarik Lokomotif

20 September 2025
Load More

Menghapus Kesenjangan Akses Pendidikan

Ketua MK, Suhartoyo, menegaskan bahwa negara—baik pemerintah pusat maupun daerah—harus menjamin pendidikan gratis pada jenjang SD dan SMP, termasuk madrasah atau sekolah sederajat yang dikelola swasta.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukumnya menyebut, pembatasan pembiayaan hanya untuk sekolah negeri selama ini telah menimbulkan ketimpangan akses pendidikan.

“Sebagai contoh, pada tahun ajaran 2023/2024, sekolah negeri jenjang SD hanya mampu menampung sekitar 970 ribu siswa, sementara lebih dari 173 ribu lainnya harus ditampung oleh sekolah swasta,” ujarnya.

Sekolah Swasta Elite Tetap Bisa Pungut Biaya

Meski begitu, MK tidak menutup mata terhadap realitas pembiayaan pendidikan swasta. Sekolah swasta yang bersifat elite, yang menerapkan kurikulum tambahan seperti internasional atau keagamaan, tetap diperbolehkan memungut biaya sesuai keunikan dan pilihan orang tua.

“Peserta didik pada umumnya memahami konsekuensi biaya ketika memilih pendidikan dasar di sekolah seperti itu,” kata Enny.

MK juga menyoroti bahwa tidak semua sekolah swasta menerima bantuan dari pemerintah. Maka, memaksa seluruhnya untuk menggratiskan pendidikan dianggap tidak realistis dan bertentangan dengan prinsip keadilan anggaran.

Namun, sekolah swasta yang menerima bantuan dana—baik BOS maupun beasiswa—didorong untuk mengurangi beban biaya bagi siswa, khususnya di daerah yang minim fasilitas sekolah negeri.

Desakan JPPI: Integrasi dan Pengawasan Ketat

Putusan ini merupakan hasil dari permohonan uji materi yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga ibu rumah tangga. Mereka mempersoalkan ketidakjelasan penerapan pendidikan gratis dalam UU Sisdiknas yang selama ini hanya menyasar sekolah negeri.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menyebut keputusan MK sebagai “kemenangan monumental bagi hak asasi manusia atas pendidikan.”

“Hari ini adalah hari bersejarah bagi pendidikan Indonesia,” kata Ubaid.

JPPI mendorong pemerintah agar segera mengintegrasikan sekolah swasta ke dalam sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) online nasional untuk menjamin transparansi dan pemerataan akses.

Mereka juga mendesak pemerintah melakukan pengawasan ketat terhadap segala jenis pungutan di sekolah dasar, baik negeri maupun swasta.

Respons Pemerintah: Tunggu Salinan Resmi

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, merespons bahwa pihaknya akan membahas implikasi putusan MK setelah menerima salinan resmi secara lengkap.

“Kami belum menerima salinan putusan. Tapi secara prinsip, kami memahami bahwa negara memang berkewajiban membiayai pendidikan dasar, termasuk yang diselenggarakan swasta. Hanya saja, pelaksanaannya tetap menyesuaikan dengan kemampuan fiskal negara,” ujarnya.

Apa Berikutnya?

Putusan MK ini mengubah lanskap pendidikan Indonesia secara fundamental. Ke depannya, pemerintah memiliki tanggung jawab lebih besar untuk menyusun kebijakan pendanaan yang adil dan menjangkau seluruh sekolah dasar—baik negeri maupun swasta.

Dengan langkah yang tepat dan pengawasan yang kuat, pendidikan dasar gratis bisa menjadi kenyataan bagi semua anak Indonesia, tanpa terkecuali.

(NW)

Source: Nawawi
Tags: Bersejarah:DiberikanGratis WajibPendidikan Dasarputusan MKSekolah SwastaTermasuk di
Previous Post

Sambut Hari Yoga Internasional, Pemkot Depok dan KORMI Gelar Yoga Massal Bertabur Inspirasi

Next Post

TMMD Depok Hari ke-23: Kolaborasi TNI dan Warga Hasilkan Progres Signifikan

Artikel Terkait

KAI Daop 3 Cirebon Mohon Maaf atas Keterlambatan KA Akibat Truk Tertemper Kereta

by Mawardi
20 September 2025

Indograf.com - KAI Daop 3 Cirebon menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan atas kelambatan beberapa KA akibat adanya gangguan perjalanan...

Meriahkan HUT Ke-80, KAI Daop 3 Cirebon Gelar Lomba Tarik Lokomotif

by Mawardi
20 September 2025

Indograf.com - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kereta Api Indonesia, KAI Daop 3 Cirebon menggelar lomba tarik lokomotif...

Mulai dari Alutsista Modern, Edukasi, Hingga Hiburan Rakyat, TNI AD Fair 2025 Siap Meriahkan Pintu Timur Silang Monas

Mulai dari Alutsista Modern, Edukasi, Hingga Hiburan Rakyat, TNI AD Fair 2025 Siap Meriahkan Pintu Timur Silang Monas

by Muhammad SA
20 September 2025

Indograf.com – TNI Angkatan Darat siap memeriahkan kawasan Pintu Timur Silang Monas, Jakarta Pusat, dengan menggelar TNI AD Fair 2025,...

Piala Panglima TNI Jadi Panggung Kreativitas, Grup SAKRAL Depok Turut Meriahkan

Piala Panglima TNI Jadi Panggung Kreativitas, Grup SAKRAL Depok Turut Meriahkan

by Muhammad SA
20 September 2025

Indograf.com – Suasana Aula Ahmad Yani, Makodam Jaya, Cililitan, pada Kamis (18/9/2025) terasa berbeda. Lantunan musik jalanan menggema dalam Lomba...

Please login to join discussion

Terpopuler

    Rekomendasi

    Hadir Di Parlemen Remaja 2025, Wamen Viva Yoga Dorong Generasi Muda Aktif Beroganisasi dan Terjun Dalam Dunia Politik

    Hadir Di Parlemen Remaja 2025, Wamen Viva Yoga Dorong Generasi Muda Aktif Beroganisasi dan Terjun Dalam Dunia Politik

    27 April 2025
    AHY Balas Surat Anies Baswedan Terkait Koalisi

    AHY Balas Surat Anies Baswedan Terkait Koalisi, Ternyata ini Isinya

    1 September 2023

    KAI Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Salurkan Program CSR Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk Ibu Hamil dan Balita

    5 Desember 2024
    Tembok Rumah Jebol Diterjang Banjir, Wakil Wali Kota Depok Turun Langsung ke Lokasi

    Tembok Rumah Jebol Diterjang Banjir, Wakil Wali Kota Depok Turun Langsung ke Lokasi

    9 Maret 2025
    Satgas TNI Hadirkan Yankes Gratis Di Kampung Wombru Distrik Sinak Barat

    Satgas TNI Hadirkan Yankes Gratis Di Kampung Wombru Distrik Sinak Barat

    23 Maret 2025
    Indograf.com

    Jalan Proklamasi No 20, RT 004/002, Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya, Depok, 16417, Jawa Barat, Indonesia

    Kategori

    • Berita Lainnya
    • Bola
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Headline
    • News
    • Opini
    • Otomotif
    • Pemilu
    • Pendidikan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Copyright
    • Media Partner
    • Redaksi
    • Kontak

    © 2025 Indograf.com - beda itu Indonesia. All Rights Reserved

    No Result
    View All Result
    • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Bola
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Video
    • Indeks

    © 2025 Indograf.com - Beda Itu Indonesia.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In