INDOGRAF :
Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Francine Widjojo, melayangkan protes keras terhadap kenaikan tarif air bersih PAM Jaya yang mencapai 71,3 persen. Ia menganggap kebijakan ini tidak transparan dan sangat membebani masyarakat, terutama penghuni rumah susun, apartemen, dan kondominium.
Pada Selasa, 25 Februari 2025, Francine mengirimkan surat kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Langkah ini ia tempuh setelah surat pertamanya kepada Pj. Gubernur Teguh Setyabudi pada 17 Januari 2025 tidak mendapat respons.
Dalam keterangannya, Francine menegaskan bahwa tarif baru sebesar Rp 21.500/m³ sangat memberatkan warga. Ia juga menerima banyak keluhan dari pemilik serta penghuni apartemen yang baru mengetahui kenaikan ini setelah menerima surat pemberitahuan dari PAM Jaya pada 3 Desember 2024. Surat tersebut merujuk pada Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 730 Tahun 2024, yang dinilai cacat hukum.
Francine mengungkapkan empat alasan utama yang membuat warga menolak kebijakan ini.
Pertama ; Tarif Melebihi Batas Atas.
Sebelumnya, warga hanya membayar Rp 12.550/m³. Namun, setelah kenaikan, tarif melonjak hingga Rp 21.500/m³, melebihi batas atas Rp 20.269/m³ yang ditetapkan untuk tahun 2024.
Kedua ; Kualitas Air yang Tidak Memadai.
Meskipun tarif naik drastis, banyak warga masih mengeluhkan air yang keruh dan tidak layak konsumsi.
Ketiga ; Sistem Perhitungan yang Tidak Adil.
Penghuni apartemen dikenakan tarif progresif tertinggi karena pemakaian air dihitung secara kolektif. Hal ini mencakup kebutuhan hidran kebakaran serta fasilitas sosial seperti tempat ibadah, yang seharusnya tidak dibebankan kepada warga.
Keempat ; Minimnya Sosialisasi.
Warga tidak mendapatkan informasi yang memadai sebelum kebijakan ini diberlakukan.
Francine juga menyoroti kesalahan klasifikasi pelanggan. Seharusnya, penghuni apartemen dan kondominium masuk dalam kategori rumah susun (Kelompok K II), bukan pelanggan komersial (Kelompok K III) yang dikenakan tarif lebih mahal.
Melihat berbagai kejanggalan ini, Francine mendesak Gubernur Pramono Anung untuk segera membatalkan Kepgub 730/2024.
“Kepgub ini tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Harus segera dibatalkan demi keadilan bagi warga,” tegasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, menanggapi protes ini dengan menyatakan bahwa pemerintah akan meninjau ulang struktur tarif PAM Jaya.
“Kami akan mengevaluasi kebijakan ini. Jakarta punya PDAM sendiri, jadi kami akan mencari solusi terbaik,” ujar Rano saat ditemui di Pulo Gadung, Jakarta Timur, pada 22 Februari 2025.
Warga berharap ada kebijakan yang lebih adil dan transparan dalam pengelolaan air bersih di ibu kota.
)**T.Bams