• INDOGRAF
  • INDEKS
Kamis, 1 Januari 2026
indograf.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
Indograf.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
No Result
View All Result
Indograf.com
No Result
View All Result
Home Headline

Prosedur Pendaftaran Tanah Pertama Kali Ternyata Mudah

BPN Kota Palangka Raya

Muhammad SA by Muhammad SA
18 Oktober 2024
in Headline, News
A A
Biaya dan Prosedur Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali Ternyata Mudah dan Murah

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya Indra Gunawan.

Share on FacebookShare on Twitter

PALANGKA RAYA – Tidak bisa dipungkiri masih banyak masyarakat Kota Palangka Raya yang tidak memahami prosedur pendaftaran tanah untuk pertama kali.

Padahal, menurut Kepala BPN Kota Palangka Raya Indra Gunawan, jika mengikuti aturan, prosedurnya mudah.

Baca Juga

Kodim 0504/Jakarta Selatan Hadir Jaga Keamanan Pengunjung Ragunan Saat Libur Panjang

Kodim 0504/Jakarta Selatan Hadir Jaga Keamanan Pengunjung Ragunan Saat Libur Panjang

27 Desember 2025
Anggota Komisi V DPR RI, Ir. H. Iskak Mekki, M.M., melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Banyuasin pada Rabu 24 Desember 2025.

Komisi V DPR RI Tinjau Progres Strategis Pertanahan di Banyuasin

25 Desember 2025
Load More

“Kadang warga karena tidak tahu prosedur maka menyerahkannya ke biro jasa, padahal bisa dilakukan secara mandiri,” ujar Indra Gunawan kepada wartawan, Kamis 17 Oktober 2024.

Untuk diketahui, pendaftaran tanah untuk pertama kali merupakan kegiatan ini dilakukan terhadap objek tanah yang belum terdaftar. Bisa dilaksanakan secara sistematik dan sporadik.

Sistematik dan Sporadik

Apa itu sistematik? Sistematik merupakan kegiatan yang dilakukan secara serentak meliputi semua objek pendaftaran yang belum terdaftar dalam satu atau bagian wilayah kelurahan.

Sementara, secara sporadik merupakan kegiatan pendaftaran pertama kali mencakup satu atau beberapa objek pendaftaran tanah dalam satu wilayah kelurahan secara individu.

“Lalu apa saja jenis pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali? Ada tiga pelayanan yang disediakan BPN Kota Palangka Raya. Ini meliputi penetapan hak atas tanah baik oleh panitia A maupun petugas konstatasi,” papar Indra Gunawa didampingi Plt. Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Bangkit Suko Mukti.

Pemberian Hak

Hal tersebut, sambung Indra termasuk pemberian hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, atau hak pengelolaan.

Selanjutnya, wakaf dari tanah yang belum bersertifikat, wakaf dari tanah negara, pendaftaran hak milik atas satuan rumah susun, hingga pemberian hak guna usaha juga termasuk dalam kategori ini.

Lalu, apa saja syarat pendaftaran tanah untuk pertama kali di BPN Kota Palangka Raya? Syaratnya cukup mudah.

Pertama, isi formulir permohonan dan tandatangani di atas materai. Jika dikuasakan, lampirkan surat kuasa dan fotokopi identitas pemohon serta kuasa yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas.

Kedua, jangan lupa sertakan fotokopi SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya, serta bukti SPP/PPh.

“Kalau pun ada tambahan persyaratan, hal ini tentu berdasarkan jenis pelayanan pendaftaran tanah,” terangnya.

Untuk hak milik, ada tiga berkas yang wajib disertakan. Pertama, sertakan bukti asli perolehan tanah atau alas hak.

Kedua, surat asli bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah (Golongan III) yang dibeli dari pemerintah.

Ketiga, SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan saat pendaftaran hak.

Dalam setiap permohonan wajib untuk dilampirkan surat pernyataan penguasaan fisik yang diketahui oleh Lurah setempat.

Lalu berapa biayanya? Menurut Indra Gunawan, biaya pemberian hak milik perorangan dihitung berdasarkan luas dan jenis penggunaan tanah yang merupakan salah satu bentuk pendapatan negara melalui penerimaan negara bukan pajak.

Prosedur

Banyak pula yang bertanya bagaimana prosedur pemberian hak milik perorangan dimulai. Pemohon, kata Indra, menyerahkan berkas permohonan yang nantinya akan diperiksa.

Setelah semuanya lengkap, pemohon wajib membayar biaya pengukuran dan pemeriksaan tanah.

“Nantinya, pemohon harus hadir ketika petugas melakukan pengukuran dan pemeriksaan tanah,” kata dia.

Setelah semuanya beres, maka Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya dapat menerbitkan surat keputusan tanah jika prosedur tersebut sudah dilalui.

“Dan wajib pula bagi pemohon membayar BPHTB dan pendaftaran SK Hak paling lama 6 bulan,” jelas Kepala BPN Kota Depok (Periode 2023-2024) itu.

Aplikasi Sentuh Tanahku

Ketika prosedur dan kelengkapan sudah ditempuh, maka BPN Kota Palangka Raya akan membukukan hak dan menerbitkan sertifikat serta menyerahkannya kepada pemohon.

“Bagi masyarakat yang masih belum jelas dan butuh informasi tambahan, bisa mencarinya di aplikasi Sentuh Tanahku,” terangnya.

Dalam aplikasi tersebut, terdapat beberapa fitur sebagai pegangan, mulai dari informasi berkas, sertifikat tanah, informasi bidang tanah, layanan pertanahan, hingga informasi penting lainnya dari Kementerian ATR/BPN.

“Manfaatkan aplikasi tersebut sebaik mungkin, kami berupaya memberikan pelayanan secara profesional dan terukur sesuai ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Namun jika ada hal-hal yang belum jelas tentang prosedur maupun ketentuan lainnya, Indra Gunawan menyarankan warga untuk datang langsung ke BPN Kota Palangka Raya.

“Datang saja ke BPN Kota Palangka Raya, pintu pelayanan kami terbuka dan siap membantu masyarakat,” pungkas Indra Gunawan. (ful/ign)

Tags: Aplikasi Sentuh TanahkuBPN Kota Palangka RayaIndra GunawanPendaftaran TanahProsedur
Previous Post

Daop 3 Cirebon Gelar Program ‘Millenials KAI Goes to School’ ke SMAN 5 Kota Cirebon

Next Post

Optimalkan Penanganan Masalah Hukum, KAI Daop 3 Cirebon Teken MoU dengan Kejati Jawa Tengah

Artikel Terkait

Kodim 0504/Jakarta Selatan Hadir Jaga Keamanan Pengunjung Ragunan Saat Libur Panjang

Kodim 0504/Jakarta Selatan Hadir Jaga Keamanan Pengunjung Ragunan Saat Libur Panjang

by Muhammad SA
27 Desember 2025

INDOGRAF - Personel Kodim 0504/Jakarta Selatan membantu pengamanan kawasan wisata Taman Margasatwa Ragunan, Jakarta Selatan, selama masa libur Natal dan...

Anggota Komisi V DPR RI, Ir. H. Iskak Mekki, M.M., melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Banyuasin pada Rabu 24 Desember 2025.

Komisi V DPR RI Tinjau Progres Strategis Pertanahan di Banyuasin

by Indografnews
25 Desember 2025

INDOGRAF - Dalam upaya mempercepat penyelesaian sengketa lahan dan mendukung pembangunan infrastruktur nasional dan program lainnya, Anggota Komisi V DPR...

Rencana pembangunan Pelabuhan Palembang Baru di kawasan Tanjung Carat, Kabupaten Banyuasin, mulai memasuki tahapan krusial terkait aspek legalitas lahan.

Akselerasi Pelabuhan Palembang Baru, KSOP dan Pertanahan Banyuasin Bahas Legalitas HPL Tanjung Carat

by Indografnews
25 Desember 2025

INDOGRAF – Rencana pembangunan Pelabuhan Palembang Baru di kawasan Tanjung Carat, Kabupaten Banyuasin, mulai memasuki tahapan krusial terkait aspek legalitas...

Pastikan Kenyamanan Pelanggan, KAI Daop 3 Cirebon Optimalisasikan Layanan Lost and Found

by Mawardi
16 Desember 2025

Indograf.com - Sambut Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon terus...

Please login to join discussion

Terpopuler

    Rekomendasi

    Beras Mahal, Masyarakat Diminta Tidak Panic Buying

    24 Februari 2024
    Pemkot Depok Tegas Tertibkan PKL di Area CFD, Fokus Ciptakan Ruang Publik Nyaman untuk Warga

    Pemkot Depok Tegas Tertibkan PKL di Area CFD, Fokus Ciptakan Ruang Publik Nyaman untuk Warga

    11 Mei 2025
    Syarat mendapatkan subsidi motor listrik di Indonesia ternyata mudah, Ini syarat yang harus dipenuhi pembeli

    Kapan subsidi motor listrik mulai bergulir, Berapa besaran dan merk apa saja yang ada di pasaran di Indonesia

    16 Agustus 2023
    Mensos Serahkan Santunan Kematian Korban Tertimpa Pohon saat Salat Ied di Pemalang

    Mensos Serahkan Santunan Kematian Korban Tertimpa Pohon saat Salat Ied di Pemalang

    6 April 2025

    Indograf.com – Kasus perundungan marak terjadi, kali ini di Kabupaten Kuningan

    2 Oktober 2023
    Indograf.com

    Jalan Proklamasi No 20, RT 004/002, Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya, Depok, 16417, Jawa Barat, Indonesia

    Kategori

    • Berita Lainnya
    • Bola
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Headline
    • News
    • Opini
    • Otomotif
    • Pemilu
    • Pendidikan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Copyright
    • Media Partner
    • Redaksi
    • Kontak

    © 2025 Indograf.com - beda itu Indonesia. All Rights Reserved

    No Result
    View All Result
    • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Bola
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Video
    • Indeks

    © 2025 Indograf.com - Beda Itu Indonesia.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In