indograf.com, Bekasi – Polisi mengungkap modus permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) yang disamarkan sebagai permohonan bantuan takjil dan buka puasa oleh seorang pria berinisial S, yang mengaku sebagai “jagoan Cikiwul”. Pada Jumat (21/3/2025).
Proposal tersebut disebarkan ke puluhan perusahaan di Bantargebang, Kota Bekasi, dengan dalih partisipasi dalam kegiatan Ramadan.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi, menjelaskan bahwa proposal tersebut ditandatangani oleh M, Ketua Ormas GMBI Kecamatan Bantargebang, pada 3 Maret 2025. Beberapa hari kemudian, proposal mulai dikirimkan ke berbagai perusahaan agar mereka memberikan “sumbangan” dalam bentuk dana atau barang.
Tidak berhenti di situ, pada 17 Maret 2025, pelaku bersama tiga rekannya mendatangi perusahaan-perusahaan untuk memastikan permohonan mereka ditindaklanjuti. “Mereka tidak secara terang-terangan meminta THR, tetapi menyamarkannya sebagai bantuan takjil dan buka puasa, karena tahu permintaan THR dari pihak luar tidak diperbolehkan,” ungkap Binsar.
Meski proposal itu tidak mencantumkan nominal tertentu, polisi menegaskan bahwa permintaan ini tetap mengarah pada upaya pemaksaan terhadap perusahaan. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa formulir pendaftaran keanggotaan ormas serta atribut GMBI yang digunakan para tersangka saat beraksi.
Kasus ini menjadi peringatan bagi dunia usaha untuk lebih waspada terhadap modus serupa yang kerap muncul menjelang hari raya. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan praktik pemerasan berkedok kegiatan sosial.
(NW)