Indograf.com – Pipa Air PDAM di Kelurahan Pasir Jaya Kota Bogor dipotong ahli waris pemilik lahan yang menuntut konpensasi.
Dirut PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor Rina Indira mengatakn, kompensasi diberikan jika sudah ada putusan pengadilan.
“Kalau kompensasi itu harus ada penetapan dari pengadilan, kalau bentuknya itu ya. tapi kalau bentuknya lain, kita coba diskusikan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku” katanya kepada wartawan (25/10/2023)
“Misal bisa kita obrolin untuk apa!, tapi kalau bentuknya tuntutan dan lainnya kita harus ada juga peraturan dan perundangan yang berlaku yang mendasari perusahaan untuk menjalankannnya” kembali Rino.
Rino menyebutkan, pemotongan pipa milik PDAM Tirta Pakuan dilakukan pihak ahli waris pemilik lahan, pihak pemilik lahan sempat melayangkan surat somasi ke PDAM, Rino mengaku telah menanggapi somasi tersebut, dan sempat dilakukan pertemuan juga, namun belum ada kesepakatan.
Lalu dilayangkan surat berikutnya, dan kita layangkan surat jawabannya, sampai akhirnya terjadi kejadian di hari ini (pemotongan pipa) sampai merugikan sekitar 1.500 warga di sekitar wilayah tersebut, layanan zona 3, kata Rino selaku Dirut PDAM Tirta Pakuan Kota Bogor.
Ahli Waris Tagih Kompensasi
Pipa besi milik PDAM Tirta Kahuripan di kelurahan Pasirjaya, kota Bogor, dipotong ahli waris pemilik lahan hingga menimbulkan kebocoran.
Ratna Ningsih, sebagai Ahli waris pemilik lahan melalui kuasa hukumnya, mengatakan pemotongan dilakukan karena permintaan kompensasi yang tak diberikan oleh PDAM.
“Keputusan Presiden Nomer 65 itu ada, Negara atau pemerintahan berhak mengambil tanah masyarakat untuk kepentingan umum, tapi ada ganti rugi atau kompensasi. Nah ini yang diinginkan oleh klien saya seperti itu, kata kuasa hukum Ratna Ningsih bernama Adiman PS Badey saat ditemui (24/10)
Adiman menyebutkan pemotongan pipa dilakukan sebagai buntut kekecewaan kliennya karena permintaan kompensasi tidak juga diberikan.
“Ya (pemotongan pipa PDAM) imbas karena tidak ada keputusan tadi (permintaan kompensasi) di kantor polisi pun di deadlock, nggak ada keputusan apapun, Nah PDAM tidak mau ganti rugi, sedangkan saya somasi dan tembus sampai ke Presiden juga” kata Adiman.
Ribuan Pelanggan Terdampak
Direktur Teknik PDAM Tirta Pakuan, Ardani Yusuf menyebutkan kebocoran pipa saluran air PDAM yang dipotong ahli waris pemilik lahan mengakibatkan 1.092-1500 pelanggan terdampak, ribuan pelanggan itu tersebar di 17 titik di kecamatan Bogor Barat Kota Bogor.
“Ada beberapa wilayah yang terganggu, Bogor Barat, seperti Sindang Barang, Loji, kemudian wilayah sekitar pipa yakni Dewi Sri, Muara, Pasir Kuda, Pasir Jaya, Jabaru 1, Jabaru 2, Jabaru 3.
Total saat ini ada 17 titik yang terganggu saat ini, gangguan itu karena ada tekanan bocor” beber Ardani selaku Direktur Teknik PDAM Tirta Pakuan.
PDAM Tirta Pakuan disebut mengalami kerugian Rp. 42 Juta per Hari imbas pemotongan pipa tersebut, jumlah kerugian bakal bertambah jika pipa bocor tak diperbaiki.
“Total kerugian karena debit air berkurang itu 42 juta per hari, sekarang sudah dua minggu, tinggal dikali dua minggu saja.
Kemungkinan ini akan bertambah, karena kita tidak bisa datang kesana untuk membetulkannya.
Kemudian, kerugian ditambah untuk aksesoris pemasangan” sebut Ardani.
Kebocoran kan ada empat titik, berarti ada empat aksesoris yang harus kita pasang, pasang total aksesoris itu 100 Juta, total kerugiannya jadi 42 Juta dikali 14 hari plus 100 juta buat aksesoris, imbuhnya.
Untuk diketahui, pipa besi milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan di kelurahan Pasir Jaya, Kota Bogor, dipotong ahli waris pemilik lahan, melalui kuasa hukumnya, mengatakan pemotongan diakukan karena permintaan konpensasi tak diberikan oleh PDAM. Selasa (24/10/2023)
Sumber;News.detik.com/Muchamad Sholihin