Indograf.com – Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Andi Alfian Mallarangeng, menegaskan bahwa partai mereka tidak pernah mengajukan syarat-syarat sebelum memutuskan untuk berkoalisi dengan partai lain dalam persiapan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
Andi menjelaskan bahwa yang terpenting dalam berkoalisi adalah komunikasi yang baik dan terjalinnya chemistry antara semua pihak yang terlibat.
“Partai Demokrat tidak pernah mengajukan persyaratan khusus saat berkoalisi, baik saat berada dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) maupun dalam situasi koalisi lainnya,” jelas Andi Alfian Mallarangeng, Jumat 1 September 2023.
“Yang menjadi fokus utama adalah membangun komunikasi yang baik, memastikan terjalinnya chemistry yang kuat, dan memiliki visi yang sama,” kata Andi.
Keputusan Partai Demokrat untuk mencabut dukungannya terhadap Anies Baswedan sebagai bakal calon presiden dan keluar dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan diumumkan setelah Sidang Majelis Tinggi yang dipimpin oleh Ketua Majelis Tinggi Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono.
Alasan utama di balik keputusan ini adalah ketidaksetujuan terhadap langkah NasDem yang secara sepihak membentuk kerja sama dengan PKB tanpa komunikasi yang memadai, terutama dalam hal pemilihan calon wakil presiden.
“Partai Demokrat dalam beberapa hari ke depan, Partai Demokrat akan membuka diri untuk berkomunikasi dengan partai-partai lain guna menjajaki kemungkinan berkoalisi,” jelasnya.
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), bersama jajaran DPP, akan melakukan komunikasi dengan partai-partai lain dan teman-teman sejati dalam upaya membangun koalisi baru.
Selain itu, SBY juga mengungkapkan bahwa Demokrat telah menerima tawaran kerja sama dari pihak lain.
Termasuk, kata SBY, tawaran dari Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto, yang merupakan bakal calon presiden dengan dukungan berbagai partai politik.
Saat ini, persiapan Pilpres 2024 sedang berlangsung, dan pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung dari 19 Oktober hingga 25 November 2023.
Persyaratan dukungan kursi dan suara sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Pasangan calon harus memenuhi syarat perolehan kursi atau suara untuk dapat mendaftar sebagai kandidat presiden dan wakil presiden. (masipul)