indograf.com, Depok, 4 Juni 2025 — Pemerintah Kota Depok terus menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan konflik ketenagakerjaan antara manajemen Hotel Bumi Wiyata dan para pekerjanya. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan monitoring langsung ke lokasi hotel guna meninjau implementasi Perjanjian Bersama yang telah disepakati pada 11 Mei 2025 lalu.
Monitoring ini dipimpin oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Sidik Mulyono, BE., M.Eng., yang menyatakan bahwa upaya ini bertujuan untuk memastikan progres penyelesaian atas sejumlah kewajiban perusahaan kepada karyawan, termasuk pembayaran gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR).
“Perusahaan telah membayar THR sebesar 50% dari total kewajiban, dan gaji bulan Mei 2025 sebesar 35%,” ujar Sidik dalam keterangan resminya. Sementara itu, gaji bulan Maret dan April dijadwalkan akan dilunasi paling lambat akhir tahun 2025.
Desakan kepada Owner dan Solusi Jangka Panjang
Sidik juga menyoroti pentingnya peran pemilik perusahaan, AJB Bumi Putera, yang dinilai perlu segera menyelesaikan kewajiban perpajakan yang tertunggak. Ia menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran pajak turut memengaruhi kondisi keuangan dan operasional hotel.
Tak hanya itu, Disnaker Depok memberikan saran strategis agar manajemen hotel memfasilitasi pelatihan keterampilan bagi para pekerja. Hal ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi bila terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
(NW)