indograf.com,Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersama Forkopimda dan BPOM Bogor menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap minyak goreng MinyaKita di Pasar Sukatani, Kecamatan Tapos, Kamis (13/3/2025).
Sidak ini dilakukan sebagai tindak lanjut instruksi Bareskrim Polri terkait dugaan ketidaksesuaian takaran minyak goreng subsidi tersebut.
Hasil sidak mengejutkan. Dua botol MinyaKita berukuran 1 liter ternyata hanya berisi 750–800 ml, sementara dua kemasan pouch berisi 1 liter dinyatakan sesuai takaran.
Selain itu, ditemukan harga jual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan beberapa kemasan tanpa keterangan volume.
“Dari hasil sidak, ada dua produsen yang tidak sesuai ketentuan. Ini merugikan konsumen,” ujar Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah.
Pemkot Depok Siap Ambil Langkah Tegas
Pemkot Depok akan berkoordinasi dengan UPT Pasar dan TNI-Polri untuk menelusuri penyebab penyimpangan ini. Operasi pasar juga akan digelar guna memastikan MinyaKita dijual sesuai HET.
“Kami tidak segan mengambil langkah hukum jika distributor atau produsen terbukti sengaja mengurangi takaran atau menaikkan harga secara tidak wajar,” tegas Chandra.
Sesuai arahan Wali Kota Depok, Supian Suri, Pemkot berkomitmen melindungi masyarakat dari praktik curang yang merugikan konsumen.
“Kami akan terus memastikan masyarakat terlindungi dan tidak dirugikan,” pungkasnya.
(NW)