indograf.com, Depok, 30 Mei 2025 — Pemerintah Kota Depok resmi membentuk panitia khusus untuk mengawasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026. Langkah strategis ini bertujuan memastikan proses seleksi berjalan dengan tertib, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan regulasi yang ditetapkan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB yang mulai diberlakukan sejak 5 Mei 2025, berdasarkan Keputusan Wali Kota Depok Nomor 770/223/Kpts/Disdik/Huk/2025.
Dua Tingkat Panitia, Satu Tujuan: SPMB yang Adil dan Tertib
Panitia penerimaan murid baru dibentuk di dua tingkatan, yakni tingkat daerah dan tingkat satuan pendidikan:
Panitia Tingkat Daerah dibentuk langsung oleh Wali Kota Depok. Panitia ini bertugas sebagai pengawas sekaligus pelaksana utama kebijakan SPMB di seluruh wilayah kota.
Keanggotaannya melibatkan lintas sektor strategis, seperti Dinas Pendidikan, Dukcapil, Dinas Sosial, Diskominfo, hingga Badan Kesbangpol, yang bekerja sama untuk menjamin validitas data dan kelancaran proses pendaftaran.
Panitia Tingkat Sekolah dibentuk oleh kepala sekolah masing-masing, yang terdiri dari pendidik dan tenaga kependidikan. Mereka memiliki pemahaman langsung terhadap kondisi riil di lapangan dan diharapkan mampu memberikan pelayanan optimal bagi calon peserta didik dan orang tua.
Berlaku untuk TK, SD, dan SMP
Juknis ini menjadi rujukan utama dalam proses penerimaan murid baru untuk jenjang Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Depok. Dengan panduan teknis yang telah ditetapkan, diharapkan tidak ada lagi celah penyimpangan dalam proses seleksi maupun pelaporan.
Komitmen Pemkot Depok terhadap Pendidikan Berkualitas
Wali Kota Depok menegaskan bahwa pembentukan panitia khusus ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot untuk memberikan pelayanan pendidikan yang merata, adil, dan berbasis data.
> “Kami ingin memastikan bahwa setiap anak di Depok mendapatkan kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan yang berkualitas, tanpa ada diskriminasi ataupun kendala administratif,” ujar perwakilan Dinas Pendidikan Kota Depok.
Dengan sistem yang lebih terstruktur ini, masyarakat Depok diharapkan dapat mengikuti proses penerimaan murid baru dengan lebih mudah, aman, dan percaya diri.
Sumber resmi: Juknis SPMB berdasarkan Keputusan Wali Kota Depok No. 770/223/Kpts/Disdik/Huk/2025, tertanggal 5 Mei 2025.
(NW)