Indograf.com – Pemerintah Kabupaten Bangkalan bersama Komisi Pemilihan Umum setempat menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
“Nilai anggaran untuk pelaksanaan pilkada yang kami tanda tangani hari ini sebesar Rp53 miliar,” kata Penjabat Bupati Bangkalan Arief M. Edie kepada awak media di Bangkalan, Jawa Timur, Jumat malam.
Ia menjelaskan besaran dana Pilkada 2024 itu sesuai dengan kesepakatan bersama antara Pemkab, DPRD, dan KPU Kabupaten Bangkalan.
KPU Bangkalan awalnya mengajukan permohonan dana pilkada sebesar Rp93 miliar. Akan tetapi, setelah dilakukan harmonisasi, nilainya turun menjadi Rp83 miliar, kemudian turun lagi menjadi Rp73 miliar hingga akhirnya disepakati sebesar Rp53 miliar.
“Pada angka Rp53 miliar ini semua pihak sepakat sehingga NPHD kami tanda tangani hari ini,” katanya.
Ketua KPU Kabupaten Bangkalan Zainal Arifin mengatakan anggaran sebesar Rp53 miliar itu akan digunakan untuk semua proses dan tahapan Pilkada 2024, mulai dari pembentukan petugas penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten, kecamatan dan desa, hingga pelaksanaan pemungutan suara.
“Anggaran sebesar Rp53 miliar itu tidak termasuk untuk biaya pengamanan karena hibah pengamanan diberikan secara langsung kepada institusi berwenang, yakni Polres Bangkalan,” katanya.
Zainal juga menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Bangkalan karena pengajuan anggaran untuk pelaksanaan pilkada telah disetujui dan segera dicairkan untuk tahap pertama sebesar 40 persen.
Selain bersama KPU, pada kesempatan sama, Pemkab Bangkalan juga menandatangani NPHD bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Hibah dana pengawasan Pilkada 2024 untuk Bawaslu Bangkalan sebesar Rp16,5 miliar, dua kali lipat dibanding dana yang diterima pada Pilkada 2019 sekitar Rp8 miliar.
“Dana bertambah agar pengawasan lebih optimal dan pelaksanaan pilkada di kabupaten ini lebih berkualitas,” kata Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Shaleh.***
Sumber: Antara