• INDOGRAF
  • INDEKS
Kamis, 1 Januari 2026
indograf.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
Indograf.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
No Result
View All Result
Indograf.com
No Result
View All Result
Home Pendidikan

Pelakor Terancam Pidana Penjara, Ini Penjelasannya

Sanksi Hukum Berlaku

Indografnews by Indografnews
31 Oktober 2023
in Pendidikan
A A
Ilustrasi pelakir

Ilustrasi: Sanksi penjara dapat menjerat pelakor.

Share on FacebookShare on Twitter

Indograf.com – Pelakor sebuah istilah yang dewasa ini cukup tenar di kalangan masyarakat.

Pelakor, singkatan dari perebut lelaki (suami, red) orang yang dewasa ini populis dan menjadi ketakutan banyak ibu rumah tangga.

Baca Juga

Kodim 0504 /Jakarta Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam membina generasi muda agar berjiwa nasionalis dan terhindar dari pengaruh negatif narkoba.

Tegaskan Nilai Kebangsaan, Kodim 0504 Jakarta Selatan Edukasi Generasi Muda

17 Oktober 2025
Pelindo Mengajar: Direksi Turun Langsung, Cetak Generasi Emas dari Cibitung hingga Ambon untuk Indonesia Maju

Pelindo Mengajar: Direksi Turun Langsung, Cetak Generasi Emas dari Cibitung hingga Ambon untuk Indonesia Maju

29 September 2025
Load More

Lalu apakah pelakor bisa dikenakan pidana? Jawabannya bisa. Berikut ini dasar hukumnya.

Pelakor atau perebut suami orang adalah istilah yang sering digunakan untuk menyebut orang yang berselingkuh dengan pasangan orang lain.

Tindakan ini tentu saja dapat menimbulkan kerugian bagi pihak yang dirugikan, baik secara moral maupun materi.

Menurut ahli hukum pidana, Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, pelakor bisa dikenakan pidana jika memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Ada beberapa pasal dalam KUHP yang dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk menjerat pelakor,” jelasnya.

Ilustrasi: Pelakor atau perebut laki orang
Ilustrasi: Pelakor atau perebut laki orang
  • Pasal 284 ayat (1) KUHP:

“Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan cabul dengan seorang yang diketahuinya atau patut diduganya bahwa ia telah bersuami atau beristeri, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda pidana Rp 4.500.000,”

  • Pasal 285 KUHP:

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersuami melakukan perbuatan cabul, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.”

  • Pasal 286 KUHP:

“Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan cabul dengan seorang wanita bersuami, padahal diketahuinya bahwa ia dalam keadaan tidak berdaya atau tidak sadar, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

  • Pasal 287 KUHP:

“Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan cabul dengan seorang wanita bersuami, padahal diketahuinya bahwa ia karena penyakit jiwa tidak mampu menentukan kemauannya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”

  • Pasal 288 KUHP:

“Barang siapa dengan sengaja melakukan perbuatan cabul dengan seorang wanita bersuami, padahal diketahuinya bahwa ia karena pengaruh minuman keras atau obat-obatan tidak mampu menentukan kemauannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.”

Selain itu, pelakor juga bisa dikenakan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya pasal 44 ayat (1) yang berbunyi:

“Setiap suami atau isteri yang melakukan perzinahan dapat dituntut oleh suaminya atau isterinya untuk bercerai.” Dalam hal ini, pelakor dapat dianggap sebagai pihak ketiga yang ikut bertanggung jawab atas perzinahan tersebut.

“Dan untuk dapat menjerat pelakor dengan pidana, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pihak yang dirugikan,” ungkapnya.

Adanya bukti kuat dan sah tentang hubungan terlarang antara pelakor dan pasangan orang lain, seperti surat, foto, video, rekaman suara, saksi mata, atau hasil tes DNA.

Adanya laporan resmi dari pihak yang dirugikan kepada aparat penegak hukum, seperti polisi atau kejaksaan.

Adanya pengadilan yang memutuskan bahwa pelakor bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan pasal-pasal yang disebutkan di atas.

Jadi, pelakor bisa dikenakan pidana jika ada bukti dan proses hukum yang mengikutinya. Namun, hal ini tentu saja tidak mudah dilakukan karena membutuhkan waktu, biaya, dan tenaga yang besar.

“Oleh karena itu, sebaiknya kita menjaga kesetiaan dan keharmonisan dalam rumah tangga agar terhindar dari masalah seperti ini,” paparnya.

Tags: hukumpasalPelakor Terancam Pidana
Previous Post

Kegiatan Bakti Sosialnya Alumni Akabri 90, Bangkalan Menjadi Sasaran Utama Penyaluran Air Bersih

Next Post

Ground Breaking Pembangunan Pasar UMKM Dilakukan Gubernur Arinal Djunaidi Dan Dukungan Dari 14 BUMN

Artikel Terkait

Kodim 0504 /Jakarta Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam membina generasi muda agar berjiwa nasionalis dan terhindar dari pengaruh negatif narkoba.

Tegaskan Nilai Kebangsaan, Kodim 0504 Jakarta Selatan Edukasi Generasi Muda

by Muhammad SA
17 Oktober 2025

INDOGRAF  - Kodim 0504 /Jakarta Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam membina generasi muda agar berjiwa nasionalis dan terhindar dari pengaruh...

Pelindo Mengajar: Direksi Turun Langsung, Cetak Generasi Emas dari Cibitung hingga Ambon untuk Indonesia Maju

Pelindo Mengajar: Direksi Turun Langsung, Cetak Generasi Emas dari Cibitung hingga Ambon untuk Indonesia Maju

by Muhammad SA
29 September 2025

Indograf.com - Masa depan bangsa Indonesia berada di tangan generasi muda. Dengan semangat itulah PT Pelindo Solusi Logistik (SPSL) menggelar...

Rayakan Bulan Kemerdekaan, Kemendikdasmen Gelar Festival Harmoni Bintang

Rayakan Bulan Kemerdekaan, Kemendikdasmen Gelar Festival Harmoni Bintang

by Nawawi Indograf
2 Agustus 2025

indograf.com, Jakarta, 2 Agustus 2025 - Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus (Ditjen Pendidikan Vokasi PKPLK),...

“Imigrasi Goes to School” di SMAN 3 Depok: Siswa Antusias Intip Peluang Jadi Taruna Poltekim

“Imigrasi Goes to School” di SMAN 3 Depok: Siswa Antusias Intip Peluang Jadi Taruna Poltekim

by Nawawi Indograf
30 Juli 2025

indograf.com, Depok – Suasana berbeda menyelimuti halaman SMAN 3 Depok pada Rabu (30/7/2025). Lebih dari 400 siswa kelas XII larut...

Please login to join discussion

Terpopuler

    Rekomendasi

    Dikbud Malut: Kurikulum Merdeka Belajar Bagi Guru Mendorong Kreatifitas Serta Mempercepat Terjadi Inovasi Pendidikan

    Dikbud Malut: Kurikulum Merdeka Belajar Bagi Guru Mendorong Kreatifitas Serta Mempercepat Terjadi Inovasi Pendidikan

    19 November 2023

    Menghadapi Masa Depan Cirebon : Tantangan Kemiskinan dan Kesehatan

    7 Desember 2023
    Rupiah Melemah Rp15.936 per dolar AS, Menkeu Beri Insentif Fiskal

    Rupiah Melemah Rp15.936 per dolar AS, Menkeu Beri Insentif Fiskal

    1 November 2023
    Kuasa hukum Dr. Teguh Satya Bhakti menyebut penggugat berasal dari masyarakat berpenghasilan setara upah minimum yang belum memiliki rumah.

    Rumah Subsidi Jadi Rebutan Orang Kaya

    20 Agustus 2025
    Lima Perda Disahkan, Depok Menuju Kota Modern

    Lima Perda Disahkan, Depok Menuju Kota Modern

    10 April 2025
    Indograf.com

    Jalan Proklamasi No 20, RT 004/002, Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya, Depok, 16417, Jawa Barat, Indonesia

    Kategori

    • Berita Lainnya
    • Bola
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Headline
    • News
    • Opini
    • Otomotif
    • Pemilu
    • Pendidikan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Copyright
    • Media Partner
    • Redaksi
    • Kontak

    © 2025 Indograf.com - beda itu Indonesia. All Rights Reserved

    No Result
    View All Result
    • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Bola
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Video
    • Indeks

    © 2025 Indograf.com - Beda Itu Indonesia.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In