Prinsip-Prinsip Panduan Media Digital:
Hak kebebasan berbicara, hak bebas berekspresi, dan kebebasan pers adalah hak asasi manusia yang dijamin oleh Pancasila, Konstitusi 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa. Media digital di Indonesia juga merupakan salah satu wujud dari kebebasan berbicara, hak bebas berekspresi, dan kebebasan pers.
Media digital memiliki karakteristik unik sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilakukan secara profesional, memenuhi fungsi serta hak dan kewajibannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu, Dewan Pers bersama dengan organisasi pers, pengelola media digital, dan masyarakat telah menyusun Pedoman Peliputan Media Digital sebagaimana berikut:
1. Ruang Lingkup
Media Digital mencakup segala jenis platform media yang menggunakan internet untuk menjalankan aktivitas jurnalistik, dengan tetap memenuhi persyaratan yang diatur oleh Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
Konten yang Dibuat oleh Pengguna (User Generated Content) merujuk kepada seluruh konten yang dihasilkan dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media digital, termasuk namun tidak terbatas pada artikel, gambar, komentar, audio, video, dan bentuk unggahan lainnya yang terdapat dalam media digital, seperti blog, forum, komentar pembaca atau penonton, dan jenis konten lainnya.
2. Verifikasi dan Keseimbangan Berita
Secara prinsip, setiap berita wajib melalui tahap verifikasi.
Berita yang berpotensi merugikan pihak lain harus melewati proses verifikasi yang sama untuk menjamin akurasi dan keseimbangan berita.
Terdapat pengecualian terhadap ketentuan di atas, dengan syarat:
a. Berita harus memiliki urgensi dan relevansi yang signifikan bagi kepentingan publik;
b. Sumber utama berita harus jelas diidentifikasi, memiliki kredibilitas, dan kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan;
c. Subyek berita tidak dapat dihubungi atau diwawancarai;
d. Pembaca diberikan penjelasan bahwa berita tersebut masih dalam tahap verifikasi yang akan diselesaikan sesegera mungkin. Penjelasan ini ditempatkan pada akhir berita, dalam tanda kurung dan dengan format teks miring.
Setelah publikasi berita sesuai dengan ketentuan di atas, media wajib melanjutkan proses verifikasi. Setelah verifikasi dilakukan, hasilnya akan dicantumkan dalam pembaruan berita dengan tautan ke berita asli yang masih dalam tahap verifikasi.
3. Konten yang Dibuat oleh Pengguna (User Generated Content)
Media digital wajib menyediakan syarat dan ketentuan mengenai Konten yang Dibuat oleh Pengguna yang sejalan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dengan penjelasan yang jelas dan terang.
Media digital memerlukan setiap pengguna untuk melakukan registrasi dan login sebelum dapat mempublikasikan Konten yang Dibuat oleh Pengguna. Ketentuan mengenai proses login akan dijelaskan lebih lanjut.
Dalam proses registrasi tersebut, media digital memerlukan pengguna untuk memberikan izin tertulis bahwa Konten yang Dibuat oleh Pengguna yang mereka publikasikan:
a. Tidak mengandung informasi palsu, fitnah, sadisme, atau materi cabul;
b. Tidak mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan golongan (SARA), serta tidak mengajak tindakan kekerasan;
c. Tidak mencakup diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, bahasa, atau merendahkan martabat individu yang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat fisik.
Media digital memiliki hak untuk mengedit atau menghapus Konten yang Dibuat oleh Pengguna yang melanggar ketentuan di atas.
Media digital harus menyediakan mekanisme untuk melaporkan Konten yang Dibuat oleh Pengguna yang dianggap melanggar ketentuan di atas. Mekanisme ini harus mudah diakses oleh pengguna.
Media digital wajib untuk mengedit, menghapus, atau mengoreksi Konten yang Dibuat oleh Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan di atas, dalam waktu sesegera mungkin, paling lambat dalam 2 x 24 jam setelah laporan diterima.
Media digital yang memenuhi ketentuan sebagaimana diuraikan dalam butir (a), (b), (c), dan (f) tidak akan bertanggung jawab atas dampak yang timbul akibat publikasi konten yang melanggar ketentuan di butir (c).
Media digital akan bertanggung jawab atas Konten yang Dibuat oleh Pengguna yang dilaporkan jika tidak mengambil langkah korektif setelah batas waktu sebagaimana yang dijelaskan dalam butir (f).
4. Koreksi, Perbaikan, dan Hak Jawab
Koreksi, perbaikan, dan hak jawab akan mengacu pada hukum pers, kode etik jurnalistik, dan panduan hak jawab yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
Koreksi, perbaikan, dan hak jawab harus dihubungkan dengan berita yang diperbaiki, dikoreksi, atau yang mendapat tanggapan hak jawab.
Setiap berita koreksi, perbaikan, dan hak jawab wajib mencantumkan waktu publikasi koreksi, perbaikan, atau tanggapan hak jawab tersebut.
Jika suatu berita dari suatu media digital disebarkan oleh media digital lain:
a. Tanggung jawab media yang pertama kali menerbitkan berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media tersebut atau media digital yang berada di bawah yurisdiksinya;
b. Koreksi berita yang dilakukan oleh satu media digital harus diikuti oleh media digital lain yang mengutip berita dari media digital yang dikoreksi tersebut;
c. Media yang menyebarkan berita dari media digital tertentu dan tidak melakukan koreksi sesuai dengan yang dilakukan oleh media digital sumber berita, akan bertanggung jawab penuh terhadap konsekuensi hukum dari ketidaksesuaian berita tersebut.
5. Pencabutan Berita
Berita yang telah dipublikasikan tidak boleh dicabut kecuali dalam kasus penyensoran eksternal, dengan pengecualian pada isu-isu yang melibatkan SARA, moralitas, masa depan anak-anak, pengalaman trauma korban, atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
Media digital lain wajib mengikuti pencabutan berita dari sumber media digital asal yang telah mencabut berita tersebut.
Setiap tindakan pencabutan berita harus disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
6. Iklan
Media digital wajib dengan jelas membedakan antara berita dan iklan.
Setiap berita, artikel, atau konten yang merupakan iklan atau konten berbayar wajib mencantumkan informasi yang menunjukkan bahwa itu adalah iklan.