Indograf.com – Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung Wilson Faisol mengatakan bahwa seluruh proses penilaian sudah dilakukan oleh tim kementerian dan memang ada beberapa yang tidak memenuhi syarat dan harus ditindaklanjuti dan semua yang disarankan sudah diupayakan.
“Saat penilaian, seperti hydrant dan pengelola sampah di sana masih belum ada. Untuk hydrant itu sedang berjalan berkoordinasi dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, kemudian pengelolaan sampah, kami bekerja sama dengan Dinas Lingkungan Hidup agar bagaimana sampah bisa di daur ulang,” kata dia.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengatakan Pasar Way Halim mendapatkan sertifikat pasar tradisional dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Kami bersyukur kota Bandarlampung melalui Pasar Way Halim mendapatkan sertifikat SNI penganugerahan itu diberikan oleh Kemendag pada Jumat (10/11),” kata Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung Wilson Faisol, di Bandarlampung, Rabu.
Menurutnya, keberhasilan Pasar Way Halim mendapatkan sertifikat SNI adalah kerja keras semua pihak dan atas arahan Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana dalam melindungi konsumen dalam berkegiatan di pasar.
“Jadi memang kami ingin masyarakat yang beraktivitas di pasar, khususnya Pasar Way Halim, bisa merasa aman dan nyaman saat berkegiatan,” katanya.
Dengan Pasar Way Halim mendapatkan sertifikat SNI, kata dia, menjadi motivasi bagi pemkot agar seluruh pasar tradisional di kota itu bisa bersertifikat nasional.
“Sebab apabila sudah bersertifikat nasional, maka pasar tersebut berarti sudah punya sarana dan prasarana pendukung baik dari segi keamanan dan kenyamanan,” ucapnya.
Bahkan, lanjut dia, di Pasar Way Halim Pemkot Bandarlampung telah membuat fasilitas bagi penyandang disabilitas yang ingin berkegiatan berbelanja di pasar itu.
“Jadi sarana dan prasarana untuk disabilitas juga sudah kami siapkan, termasuk dengan kebersihan lingkungan pasarnya, sehingga proses jual belinya pun terasa aman dan nyaman serta bersih,” katanya.***
Sumber: Antara