indograf.com, Depok – Aksi seorang pria yang mengaku bagian dari “ring satu Istana” dan memamerkan senjata di tengah konflik lahan di Depok akhirnya berujung pidana. Polisi telah menetapkan pria bernama Zabidi sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polda Metro Jaya.
Insiden ini terjadi di kawasan Rangkapan Jaya, Pancoran Mas, Kota Depok, Jawa Barat. Dalam sebuah video yang viral di media sosial, Zabidi tampak terlibat cekcok dengan warga di lokasi proyek pembangunan. Ia mengenakan kaos abu-abu dan celana jins, dengan latar belakang dua alat berat yang terparkir. Di tengah perdebatan, Zabidi mengaku sebagai pejabat pemerintah dan bagian dari ring satu Istana Negara.
Yang membuat publik geger, Zabidi tampak menyelipkan senjata yang diduga senjata api di balik pinggangnya. Video itu diunggah akun Instagram @metrodepok dan langsung memicu reaksi keras warganet.
Tak butuh waktu lama, tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya turun tangan dan menangkap Zabidi. Saat diamankan, ia mengenakan kaos biru dan membawa tas selempang cokelat.
“Benar, sudah kami tangkap,” ujar AKBP Abdul Rahim, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).
Abdul Rahim menyebutkan bahwa Zabidi kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan sedang ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Sudah (jadi tersangka),” tegasnya.
Penyidik menjerat Zabidi dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 335 KUHP terkait perbuatan tidak menyenangkan.
Meski bukan senjata api sungguhan, senjata yang dibawa Zabidi diketahui merupakan airgun merek Bareta kaliber 6 mm yang menyerupai senpi asli.
Kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan senjata replika yang meresahkan masyarakat. Polisi mengimbau warga agar tidak sembarangan membawa atau memamerkan senjata, apalagi dengan maksud mengintimidasi orang lain.
(NW)











