Indograf.com – Ida Fauziyah menjelaskan penerapan struktur dan skala upah juga akan menjamin upah pekerja/buruh sesuai dengan nilai/bobot pekerjaannya.
Menteri Ketenagakerjaan berpendapat sistem pengupahan yang berkeadilan akan memotivasi peningkatan produktivitas pekerja/buruh, jelas Ida Fauziyah.
Diterangkan oleh Menteri Ketenagakerjaan “Melalui sistem pengupahan yang berkeadilan ini, di satu sisi akan dapat mempertahankan daya saing usaha, dan di sisi lain akan mensejahterakan pekerja/ buruh”.
“Untuk itu, sudah waktunya kita manfaatkan peluang ini dan konsentrasi terhadap penerapan struktur dan skala upah di perusahaan,” katanya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023.
Ditekankan “Gubernur harus menetapkan UMP paling lambat tanggal 21 November 2023. Sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November 2023 dan sudah ada penetapan UMP,” kata Ida Fauziyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Pada acara koordinasi teknis persiapan penetapan upah minimum tahun 2024 dan penerapan struktur dan skala upah, disampaikan, pengumuman dan penetapan kenaikan UMP tersebut menyusul adanya kenaikan Upah Minimum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 pada 10 November 2023 lalu, jelasnya.
Ida Fauziyah mengemukakan, kenaikan upah minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang perubahan atas PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagai bentuk penghargaan terhadap pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi nasional selama ini.
Ida Fauziyah menekankan keberadaan PP Nomor 51 Tahun 2023 dalam menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri akan mendorong peningkatan produktivitas perusahaan.
Ida Fauziyah menjelaskan penerapan struktur dan skala upah ini akan menjamin upah pekerja/buruh sesuai dengan nilai/bobot pekerjaannya
Dalam situasi seperti ini perusahaan akan mengalami keuntungan dan stabilitas keuangan perusahaan berjalan dengan baik.
“Dengan stabilitas keuangan perusahaan yang baik, maka sistem pengupahan yang berkeadilan melalui penerapan struktur dan skala upah di perusahaan menjadi pilihan dan wajib untuk dijadikan sebagai sistem pengupahan yang berlaku di perusahaan,” katanya.***
Sumber: Antara