Indograf.com – Empat Daerah Operasi pada PT Kereta Api Indonesia (Persero), yakni Daerah Operasi 3 Cirebon, Daop 4 Semarang, Daop 5 Purwokerto dan Daop 6 Yogyakarta tengah menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah.
Kerjasama yang dibangun adalah terkait dengan penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di lingkungan PT KAI.
Keempat Kepala Daop hadir secara langsung menandatangani PKS diantaranya adalah Kepala Daop 6 Yogyakarta Bambang Respationo, Kepala Daop 5 Purwokerto Gun Gun Nugraha, Kepala Daop 4 Semarang Daniel Johannes Hutabarat, dan Kepala Daop 3 Cirebon Dicky Eka Priandana.
Sementara dari pihak Kajati Jateng ditandatangani oleh Kepala Kejati Jateng Ponco Hartono, pada Jumat (18/10) di Hotel Royal Ambarukma, Yogyakarta.
Kepala Daop 3 Cirebon, Dicky Eka Priandana menyampaikan bahwa penandatanganan PKS ini terjalin karena adanya persamaan tujuan dalam rangka mengamankan aset negara yang dikuasakan pada KAI. Perjanjian ini juga mengarah kepada penyelesaian permasalahan hukum, khususnya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam ataupun di luar pengadilan yang berada di wilayah Provinsi Jawa Tengah.
Melalui kerjasama ini, lanjut Dicky, KAI bersama dengan Kejati akan menyelesaikan permasalahan aset milik KAI, diantaranya penyerobotan dan pemanfaatan aset tanpa izin oleh oknum masyarakat, oknum swasta, ataupun pihak lainnya yang tidak bertanggung jawab.
“Kerjasama ini sebagai upaya KAI dalam rangka mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik Good Corporate Governance (GCG), serta memitigasi segala risiko berkaitan dengan hukum,” kata Dicky.
Namun, kerjasama yang ditandantangani ini tidak hanya terbatas pada penyelesaian permasalahan aset, melainkan juga pada pemberian advice legal pendapat hukum, hingga pendampingan hukum, dan pengembangan SDM tentang pengetahuan hukum.
Diharapkan kerjasama ini bisa membuat PT KAI dan Kejaksaan terus bersinergi untuk menyelamatkan aset negara dari pihak yang tidak bertanggung jawab, juga bisa memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pemahaman hukum agar tidak timbul sengketa aset.
“Kita harapkan, kerjasama ini dapat membantu penyelesaian permasalahan aset yang berada di wilayah Jawa Tengah. Kami ucapkan terima kasih pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang telah mendukung KAI, hubungan baik yang selama ini telah terjalin semoga dapat dipertahankan dan bermanfaat bagi perkeretaapian dan bangsa Indonesia,” kata Dicky.
Sementara itu Kepala Kejati Jawa Tengah Ponco Hartanto mengatakan bahwa Kejati dan KAI telah lama menjalin kerjasama, kolaborasi, maupun sinergi utamanya dalam permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara di berbagai wilayah.
“Kami menyambut baik tawaran dan siap untuk melanjutkan kerjasama yang telah lama dirintis oleh para pendahulu. Apresiasi dan ucapan terima kasih kami haturkan kepada KAI yang telah memberikan kepercayaan kepada Kejati,” tutup Ponco Hartanto. ***