TANGERANG, INDOGRAF – Proyek Strategis Nasional (PSN) Pembangunan dan Pengoperasian Fasilitas Pengolahan Sampah Terpadu Ramah Lingkungan (PSEL) di TPA Rawa Kucing, Kota Tangerang, menyisakan tanda tanya besar sejak proses lelang hingga tahapan perjanjian kerja sama.
Kronologi perjalanan proyek yang melibatkan Konsorsium Oligo Partner dan Pemerintah Kota Tangerang menunjukkan sejumlah kejanggalan dalam perubahan dokumen dan kesepakatan teknis.
Tahap Lelang dan Penunjukan Pemenang
Proyek ini dimulai pada Juli 2019 dengan penerbitan dokumen Request for Proposal (RFP) untuk pengadaan badan usaha pembangunan dan pengoperasian fasilitas PSEL.
Setelah melalui proses penawaran, pada 31 Maret 2020, Konsorsium Oligo Partner ditetapkan sebagai pemenang tender.
Langkah ini menandai masuknya proyek PSEL Tangerang ke jalur percepatan PSN yang diharapkan menjadi solusi atas persoalan menumpuknya sampah di TPA Rawa Kucing.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan Addendum
Penandatanganan PKS pertama dilakukan pada 9 Maret 2022, disusul dengan Addendum I pada 9 Oktober 2023, dan pengajuan Addendum II pada 12 Februari 2024.
Namun, dalam setiap tahapan addendum, terjadi perubahan signifikan yang memunculkan keanehan, khususnya terkait besaran Biaya Layanan Pengolahan Sampah (BLPS) dan lingkup kewajiban antara Pemkot Tangerang dan BUP (Oligo).
Berikut ini kejanggalan yang terungkap dari hasil investigasi yang berasal dari beberapa sumber:
- Dalam dokumen lelang, Pemkot memperkirakan BLPS Tahap I maksimal Rp95.000/ton, dan Tahap II maksimal Rp320.000/ton.
- Proposal Oligo kemudian menetapkan BLPS Tahap I Rp85.000/ton dan Tahap II Rp315.000/ton.
- PKS 2022 justru menghapus BLPS Tahap I, menetapkan Rp0/ton, sementara BLPS Tahap II Rp310.000/ton.
- Addendum I dan II mengukuhkan skema tersebut: BLPS Tahap I dihapus, sementara Tahap II Rp310.000/ton.
Perubahan ini menggeser beban biaya dari Pemkot ke BUP, dan pada tahap lanjut menuntut dukungan dari pemerintah pusat.
Aspek Teknis dan Penolakan Studi Kelayakan:
Selain soal BLPS, masalah juga muncul pada aspek teknis. Proposal awal Oligo mencantumkan pembangunan:
1. PLT Biogas 9,1 MW
2. PLT RDF 23 MW
3. Harga listrik 13,35 cent (sesuai Perpres 35/2018)
4. Masa operasi 25 tahun
Namun, hasil evaluasi PLN pada 7 Juni 2023 menolak studi kelayakan tersebut dengan alasan PLT Biogas tidak sesuai amanat Perpres 35/2018.
Setelah revisi, pada 18 Januari 2024 studi interkoneksi dinyatakan lulus, dengan kesepakatan baru pada 7 Februari 2024:
1. PLT Biogas dihapus
2. Pembangkit listrik ditetapkan 40 MW
3. Harga listrik turun menjadi 11,5 cent
Kondisi ini menunjukkan pergeseran substansi teknis yang cukup signifikan dari dokumen lelang awal.
Dinamika Kewajiban dan Dukungan Pemerintah:
Pada dokumen awal, kewajiban Pemkot cukup besar, mulai dari pembiayaan BLPS Tahap I dan II hingga pemenuhan infrastruktur eksisting.
Namun dalam perjalanannya, kewajiban itu semakin dialihkan kepada BUP (Oligo), dengan tambahan catatan bahwa sebagian beban akan diminta dukungan dari pemerintah pusat.
Skema kewajiban ini menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi aturan dan potensi risiko beban fiskal, baik bagi Pemkot Tangerang maupun pemerintah pusat.
Indikasi Keanehan dalam Proses:
Dari keseluruhan kronologi, terdapat sejumlah keanehan. Perubahan drastis BLPS – dari yang semula ditanggung Pemkot, menjadi Rp0 untuk Tahap I, dan seluruhnya dibebankan di Tahap II dengan nominal lebih kecil.
- Perubahan teknis pembangkit – PLT Biogas yang semula ada dalam proposal dihapus setelah ditolak PLN.
- Kewajiban bergeser – beban yang semestinya Pemkot ditanggung, dialihkan kepada BUP, lalu diarahkan meminta dukungan pusat.
- Konsistensi dokumen terdapat perbedaan mencolok antara dokumen lelang, proposal Oligo, PKS, hingga Addendum.
Proyek PSN PSEL Kota Tangerang yang digadang-gadang sebagai solusi pengolahan sampah berkelanjutan justru menimbulkan banyak pertanyaan terkait transparansi, konsistensi dokumen, dan pembagian kewajiban.
Hingga awal September 2025, publik masih menunggu kepastian apakah proyek ini benar-benar berjalan sesuai tujuan awal atau justru menjadi beban baru bagi Pemkot Tangerang dan pemerintah pusat.