indograf.com, Depok – Seorang pria berinisial AW (29) asal Cimahi, Jawa Barat, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah aksinya mencuri sepeda motor di wilayah Pancoran Mas, Kota Depok, digagalkan warga. Ironisnya, pria yang mengaku merantau ke Depok untuk bekerja sebagai buruh harian lepas itu justru terjerat kasus kriminal karena nekat mencuri dalam kondisi mabuk obat keras jenis Tramadol.
Kejadian tersebut berlangsung pada Senin (16/6/2025) di Jalan Masjid Ar-Rohman, Kampung Poncol Atas RT 02/RW 15 No 57, Kelurahan Depok. Dalam keadaan tidak sadar penuh, pelaku menuntun sepeda motor yang terparkir di depan rumah korban menuju gang sempit di samping rumah warga.
Kapolsek Pancoran Mas, AKP Hartono, menjelaskan bahwa aksi pelaku diketahui langsung oleh orang tua korban yang curiga melihat motor anaknya berpindah tempat.
“Saksi melihat seorang laki-laki tengah jongkok dan mengutak-atik bagian depan motor. Ternyata motor itu milik anaknya,” ujar Hartono saat dikonfirmasi, Jumat (20/6/2025).
Mengetahui adanya aksi pencurian, sang pemilik rumah langsung meneriakkan kata “maling” yang membuat warga sekitar berdatangan dan menangkap pelaku. Tak hanya itu, AW sempat menjadi bulan-bulanan massa sebelum akhirnya diamankan oleh pihak kepolisian.
“Saat kita terima informasi ada pelaku diamankan warga, kita langsung turun ke lokasi dan berhasil menyelamatkan yang bersangkutan dari amukan massa,” jelas Hartono.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku baru tiga bulan berada di Depok. Ia datang dengan harapan mencari pekerjaan, namun justru terjerumus dalam penyalahgunaan obat-obatan dan aksi kriminal.
Kini, AW resmi ditahan di Mapolsek Pancoran Mas dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
(NW)