• INDOGRAF
  • INDEKS
Minggu, 2 November 2025
indograf.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
Indograf.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
No Result
View All Result
Indograf.com
No Result
View All Result
Home News

Menteri Perumahan Bukan Komisioner BP Tapera

Muhammad SA by Muhammad SA
12 Agustus 2025
in News
A A
Menteri Perumahan Bukan Komisioner BP Tapera

Pengamat Jerry Massei : Menteri Perumahan Bukan Komisioner BP Tapera

Share on FacebookShare on Twitter

INDOGRAF – Maruarar Sirait lebih banyak tampil dalam posisi seakan sebagai Komisioner BP Tapera dibanding sebagai Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP). Penilaian ini disampaikan pengamat kebijakan publik Jerry Massie, Selasa 12 Agustus 2025.

Direktur Eksekutif Political Public and Policy Studies (P3S) itu mencatat, dalam 10 bulan menjadi Menteri Perumahan program yang selalu dikedepankan oleh Menteri Perumahan hanyalah FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan).

Baca Juga

“Sampai Titik Terakhirmu”, Film Haru Kisah Nyata Cinta Sejati Albi dan Shella yang Wajib Ditonton

1 November 2025
Sinergi dan Kesiapan Tempur, Kasad Tinjau Latihan Arhanud Terpadu di Kebumen

Sinergi dan Kesiapan Tempur, Kasad Tinjau Latihan Arhanud Terpadu di Kebumen

30 Oktober 2025
Load More

FLPP adalah program subsidi pemerintah untuk membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) agar dapat mengakses pemilikan rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Dana FLPP berasal dari Pos APBN yang terdapat di dalam DIPA Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA-BUN), di Kementerian Keuangan.

Dana FLPP tersebut selanjutnya dikelola sebagai dana Tapera oleh BP Tapera berdasarkan ketentuan pasal 61 huruf f UU Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tapera.

Artinya, dalam hal pengelolaan dan distribusi FLPP, Menteri Perumahan tidak memiliki keterkaitan langsung karena anggarannya tidak terdapat di dalam Pagu DIPA Kementerian Perumahan.

“Karena FLPP sepenuhnya dikendalikan oleh BP Tapera berdasarkan mandat UU,” jalas Jerry Massie

Berdasarkan ketentuan pasal 54 UU Nomor 4 Tahun 2016, posisi Menteri Perumahan di dalam BP Tapera hanya sebagai Ketua Komite merangkap anggota bersama dengan Menteri Keuangan, Menteri Tenaga Kerja, OJK dan dari unsur profesional.

Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) adalah badan hukum publik yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat.

UU Tapera dibentuk untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.

Berdasarkan ketentuan pasal 7, peserta adalah setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum dan atau di bawah upah minimum.

Seluruh pelaksanaan terhadap pengelolaan dan penyaluran dana Tapera dijalankan oleh BP Tapera berdasarkan ketentuan UU.

Sementara fungsi komite hanya menjalankan peran pembinaan. Pasal 56 dan 57 menyebutkan fungsi pembinaan yang dimaksud adalah sebatas merumuskan dan menetapkan kebijakan umum yang bersifat strategis dalam pengelolaan tabungan perumahan rakyat.

Pasal 58 menyebutkan Komite Tapera dalam fungsi pembinaan tersebut berwenang memberikan arahan, saran, nasihat, dan pertimbangan kepada BP Tapera.

Berdasarkan ketentuan berbagai pasal dimaksud di atas, maka Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan dan kawasan permukiman bukanlah organ tunggal pemerintah dalam melakukan pembinaan terhadap BP Tapera.

Fungsi komite hanya sebatas melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap pelaksanaan UU Tapera oleh BP Tapera sebagai bahan laporan kepada Presiden.

“Namun apa yang terjadi beberapa waktu terakhir ini, Menteri PKP Maruarar Sirait tampak begitu menonjol dalam pengelolaan dan penyaluran dana Tapera,” ungkap Jerry.

Menteri Perumahan lebih terlihat mengambil peran sebagai Komisioner BP Tapera dibanding sebagai komite sesuai ketentuan UU.

Hal itu tampak dalam berbagai kebijakan Menteri Perumahan yang melakukan segmentasi penyaluran dana Tapera dengan melakukan MoU dengan masyarakat berbasis profesi lalu membagi-bagi kunci rumah.

“Sesuatu yang bukan menjadi tugas pokok dan fungsi Maruarar Sirait sebagai Menteri Perumahan,” tandas Jerry.

Berdasarkan ketentuan pasal 29 ayat 4, penyaluran pembiayaan perumahan oleh BP Tapera ditetapkan setelah berkordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan.

Sementara, di pasal 24 diatur dengan jelas bahwa pemanfaatan dana Tapera hanya diperuntukan bagi pembiayaan perumahan untuk peserta.

Peserta yang dimaksud diatur dalam ketentuan pasal 27 yaitu peserta yang mempunyai masa kepesertaan paling singkat 12 bulan.

Pasal 28 dengan spesifik mengatur skala prioritas peserta yang berhak mendapat pembiayaan perumahan yaitu lama kepesertaan.

“Dengan diaturnya mekanisme distribusi pembiayaan perumahan oleh BP Tapera langsung oleh UU, maka tidak dibenarkan adanya mekanisme MoU bagi masyarakat penerima pembiayaan perumahan di luar kepesertaan,” ungkapnya.

Mekanisme kepesertaan dengan skala prioritas lama kepesertaan mengandung makna adanya proses antrean untuk dapat menerima manfaat dana Tapera.

Dan peserta yang dimaksud hanyalah bagi pekerja dan atau pekerja mandiri yang memiliki penghasilan setara upah minimum dan atau di bawahnya.

Ketentuan pasal tentang sumber dana Tapera, termasuk pengelolaan dana serta mekanisme distribusi dana untuk pembiayaan perumahan tidak pernah berubah di dalam ketentuan UU.

“Dan tidak dapat diubah oleh ketentuan perundangan di bawahnya, terlebih hanya berdasarkan arahan Menteri Perumahan,” jelasnya.

Pelaksanaan terhadap tiap ketentuan di dalam UU Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat ini perlu menjadi perhatian seluruh pihak terutama Presiden dan DPR RI.

“Ingat, pengabaian terhadap ketentuan UU bisa berakibat pada delik pelanggaran UU oleh Presiden sebagai pelaksana dari UU,” jelasnya.

Untuk itu DPR RI perlu meminta BPK RI untuk melakukan audit investigatif terhadap pelaksanaan UU nomor 4 tahun 2016 Tentang Tapera karena BP Tapera mengelola Dana APBN yang sangat besar setiap tahun.

Pasal 34 menyebutkan modal awal BP Tapera berasal dari APBN. Selanjutnya penjelasan pasal 61 huruf f menyebutkan bahwa Dana Tapera berasal dari APBN pos pembiayaan khusus untuk kemudahan dan bantuan pembiayaan perumahan seperti dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

Sebagaimana diketahui, dana FLPP dikucurkan melalui APBN setiap tahun.

Untuk tahun 2025 dana FLPP ditetapkan sebesar Rp 35,2 Triliun untuk 350 ribu rumah subsidi yang disalurkan oleh BP Tapera yang berasal dari pagu Dipa Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA-BUN) Kementerian Keuangan.

“Dengan keberadaan dana FLPP dalam Pagu Dipa Kementerian Keuangan, maka pengelolaan dana FLPP tidak boleh diambil alih oleh Menteri Perumahan,” ungkap Jerry Massie.

Pengelolaan dana FLPP sepenuhnya dilaksanakan berdasarkan ketentuan UU nomor 4 tahun 2016, di mana posisi Menteri Perumahan hanya sebagai komite bersama kementerian lainnya.

Menteri Perumahan memiliki tanggungjawab yang jauh lebih luas dan strategis dari hanya skedar program FLPP untuk memenuhi ketersediaan rumah yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berdasarkan pelaksanaan atas Pagu Dipa Kementerian Perumahan sendiri.

Pengelolaan dan distribusi dana Tapera bukanlah tanggungjawab dan atau prestasi Menteri Perumahan.

Menteri Perumahan Maruarar Sirait tidak bisa berposisi seakan akan sebagai penentu kebijakan komisioner BP Tapera yang diberikan mandat langsung oleh UU.

BP Tapera dan Kementerian Perumahan memiliki tanggungjawab masing-masing dalam pelaksanaan ketentuan UU.

“Jelas bahwa BP Tapera dibentuk berdasarkan ketentuan UU dan pasal 50 yang menegaskan bahwa BP Tapera tidak bisa dibubarkan kecuali dengan UU serta tidak bisa dipailitkan berdasar ketentuan UU Kepailtan,” jelasnya.

Hal ini menunjukkan Kemandirian BP Tapera sebagai badan hukum publik permanen berdasar ketentuan UU, bahkan jauh lebih permanen dibandingkan kementerian perumahan yang hanya diatur berdasarkan ketentuan Perpres.

Tags: BP TaperaJerry MasseiKomisionerMenteri PerumahanTanggung Jawab
Previous Post

Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya Bersinergi Perkuat Reforma Agraria

Next Post

SEVA Hadir di Daihatsu Kumpul Sahabat Cirebon, Tawarkan Cashback Rp1,5 Juta dan Persetujuan Kredit Hanya 30 Menit

Artikel Terkait

“Sampai Titik Terakhirmu”, Film Haru Kisah Nyata Cinta Sejati Albi dan Shella yang Wajib Ditonton

by Mawardi
1 November 2025

Indograf.com – Sebuah kisah cinta sejati yang menyentuh hati diangkat ke layar lebar. Film berjudul “Sampai Titik Terakhirmu” merupakan adaptasi...

Sinergi dan Kesiapan Tempur, Kasad Tinjau Latihan Arhanud Terpadu di Kebumen

Sinergi dan Kesiapan Tempur, Kasad Tinjau Latihan Arhanud Terpadu di Kebumen

by Muhammad SA
30 Oktober 2025

INDOGRAF – Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, M.Sc., meninjau langsung Latihan Menembak Senjata Berat Artileri Pertahanan...

Wujud Nyata Kepedulian, Bapas Jakbar Salurkan Paket Sembako dan Berikan Kesadaran Kesehatan Warga

Wujud Nyata Kepedulian, Bapas Jakbar Salurkan Paket Sembako dan Berikan Kesadaran Kesehatan Warga

by Muhammad SA
29 Oktober 2025

INDOGRAF - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Barat menyelenggarakan kegiatan Aksi Sosial, Bantuan Sosial, dan Pemeriksaan Kesehatan dengan mengusung...

KAI Daop 3 Cirebon Atasi Gangguan Perjalanan KA Imbas Luapan Air di Wilayah Daop 4 Semarang

by Mawardi
28 Oktober 2025

Indograf.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 3 Cirebon mengambil langkah untuk mengatasi dampak gangguan perjalanan KA akibat luapan...

Please login to join discussion

Terpopuler

    Rekomendasi

    Serangan Ulat Bulu di Cirebon, Warga Tak Keluar Rumah Selama Dua Hari

    18 Desember 2023
    Masih Muda Biasalah Mendahulukan Voter Turout Dan Mengedepankan Smart Voter

    Masih Muda Biasalah Mendahulukan Voter Turout Dan Mengedepankan Smart Voter

    26 Oktober 2023
    Jelang Puncak Haji, Jamaah Asal Depok Siap Jalani Prosesi ARMUZNA di Tanah Suci

    Jelang Puncak Haji, Jamaah Asal Depok Siap Jalani Prosesi ARMUZNA di Tanah Suci

    2 Juni 2025
    Menjelang Berakhirnya Program Pemutihan, Antrean Panjang Warnai Samsat Depok

    Menjelang Berakhirnya Program Pemutihan, Antrean Panjang Warnai Samsat Depok

    25 Juni 2025
    Tenaga Kesehatan TNI Tangani Pasien Malaria di Distrik Ilaga

    Tenaga Kesehatan TNI Tangani Pasien Malaria di Distrik Ilaga

    24 Maret 2025
    Indograf.com

    Jalan Proklamasi No 20, RT 004/002, Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya, Depok, 16417, Jawa Barat, Indonesia

    Kategori

    • Berita Lainnya
    • Bola
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Headline
    • News
    • Opini
    • Otomotif
    • Pemilu
    • Pendidikan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Copyright
    • Media Partner
    • Redaksi
    • Kontak

    © 2025 Indograf.com - beda itu Indonesia. All Rights Reserved

    No Result
    View All Result
    • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Bola
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Video
    • Indeks

    © 2025 Indograf.com - Beda Itu Indonesia.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In