• INDOGRAF
  • INDEKS
Kamis, 19 Juni 2025
indograf.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
Indograf.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
No Result
View All Result
Indograf.com
No Result
View All Result
Home News

Lima Pokok Kesimpulan MKMK Terkait Pelanggaran Etik Berat Anwar Usman

Perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023

Muhammad SA by Muhammad SA
8 November 2023
in News, Pendidikan
A A
Lima Pokok Kesimpulan MKMK Terkait Pelanggaran Etik Berat Anwar Usman

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (kiri) saat konferensi pers usai pembacaan putusan MKMK di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa malam (7/11/)

Share on FacebookShare on Twitter

Indograf.com – MKMK menyatakan Anwar Usman terbukti melanggar Prinsip Ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, serta Prinsip Kepantasan dan Kesopanan yang termaktub dalam Sapta Karsa Hutama.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) telah menyampaikan putusan bahwa Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi, sehingga dijatuhi sanksi pemberhentian dari Ketua MK.

Baca Juga

Gebyar P5 dan Tasyakuran Kelas 6 MI Al-Hidayah Sukatani, Suguhkan Pesona Budaya Jawa dan Nilai Hidup Berkelanjutan

Gebyar P5 dan Tasyakuran Kelas 6 MI Al-Hidayah Sukatani, Suguhkan Pesona Budaya Jawa dan Nilai Hidup Berkelanjutan

17 Juni 2025

Layanan Lost and Found KAI Daop 3 Cirebon Berikan Rasa Tenang Penumpang

17 Juni 2025
Load More

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (7/11).

Majelis Kehormatan menyimpulkan beberapa pokok hingga akhirnya menyatakan Anwar Usman melanggar etik berat. Kesimpulan tersebut didapat usai memeriksa para pelapor, hakim terlapor, serta para saksi dan ahli.

Pokok kesimpulan;
Pertama, Anwar Usman yang tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terbukti melanggar Sapta Harsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan.

Kedua, Anwar Usman sebagai Ketua MK terbukti tidak menjalankan fungsi kepemimpinan (judicial leadership) secara optimal, sehingga melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan.

Ketiga, Anwar Usman terbukti dengan sengaja membuka ruang intervensi pihak luar dalam proses pengambilan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, sehingga
melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Independensi.

Keempat, ceramah Anwar Usman mengenai kepemimpinan usia muda di Universitas Islam Sultan Agung Semarang berkaitan erat dengan substansi perkara menyangkut syarat usia capres dan cawapres, sehingga terbukti melanggar Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan.

Kelima, Anwar Usman beserta seluruh hakim konstitusi terbukti tidak dapat menjaga keterangan atau informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang bersifat tertutup, sehingga melanggar Prinsip Kepantasan dan Kesopnan.

Di sisi lain, disimpulkan pula bahwa MKMK tidak menemukan cukup bukti untuk menyatakan Anwar Usman memerintahkan adanya pelanggaran prosedur dalam proses pembatalan pencabutan permohonan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Kemudian, MKMK juga tidak menemukan bukti bahwa Anwar Usman berbohong terkait alasan ketidakhadiran dirinya dalam RPH pengambilan putusan perkara Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023, melainkan yang bersangkutan justru tidak merasa adanya benturan kepentingan yang nyata.

Berikutnya, MKMK tidak menemukan cukup bukti berkenaan dengan motif penundaan pembentukan MKMK permanen, sehingga laporan tersebut patut dikesampingkan.

“Inilah putusan. Mudah-mudahan dilaksanakan, dihormati, sebagaimana mestinya, dan tidak ada alasan untuk tidak menghormatinya karena ini adalah Majelis Kehormatan yang dibentuk secara resmi berdasarkan undang-undang yang implementasinya diatur dalam PMK (Peraturan Mahkamah Konstitusi),” ujar Jimly sebelum menutup sidang.***

Sumber: Antara

Tags: Majelis Kehormatan Mahkamah KonstitusiMKMK
Previous Post

Gubernur Bengkulu: Penting Libatkan Perempuan Dalam Menjaga Hutan Serta Untuk Mencapai Ketahanan Pangan Lokal

Next Post

Mensos: Anggaran Tambahan TA 2023 Permakanan Lansia, Disabilitas Serta Yatim Piatu (YAPi) Juga BLT El Nino

Artikel Terkait

Gebyar P5 dan Tasyakuran Kelas 6 MI Al-Hidayah Sukatani, Suguhkan Pesona Budaya Jawa dan Nilai Hidup Berkelanjutan

Gebyar P5 dan Tasyakuran Kelas 6 MI Al-Hidayah Sukatani, Suguhkan Pesona Budaya Jawa dan Nilai Hidup Berkelanjutan

by Nawawi Indograf
17 Juni 2025

indograf.com, Depok – MI Al-Hidayah Sukatani menggelar acara istimewa bertajuk Gebyar P5 dan Tasyakuran Kelas 6 Tahun Ajaran 2024/2025 dengan...

Layanan Lost and Found KAI Daop 3 Cirebon Berikan Rasa Tenang Penumpang

by Mawardi
17 Juni 2025

Indograf.com - KAI terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jasa kereta api, tidak hanya sebatas pelayanan pengangkutan orang ataupun...

SPMB Depok Jalur Prestasi Resmi Dibuka, Ini Jadwal dan Syarat Lengkapnya!

SPMB Depok Jalur Prestasi Resmi Dibuka, Ini Jadwal dan Syarat Lengkapnya!

by Nawawi Indograf
16 Juni 2025

indograf.com, Depok – Kabar penting bagi para orang tua dan siswa lulusan SD di Kota Depok! Pendaftaran Sistem Penerimaan Murid...

Depok Menuju Kota Ramah Disabilitas, Supian Suri Siapkan Rumah Didik untuk Anak Istimewa

Depok Menuju Kota Ramah Disabilitas, Supian Suri Siapkan Rumah Didik untuk Anak Istimewa

by Nawawi Indograf
15 Juni 2025

indograf.com, Depok – Komitmen Pemerintah Kota Depok untuk membangun kota yang ramah dan inklusif semakin nyata. Wali Kota Depok, Dr....

Please login to join discussion

Terpopuler

    Rekomendasi

    Rayakan HUT ke-25, Milenial PNM Berbagi Asa Bersama Siswa SLB Rawinala

    HUT ke 25 Milenial PNM Berbagi Asa Bersama Siswa SLB Rawinala

    1 Juni 2024
    Distribusi Kurban Menjangkau Pinggiran Kota, LAZISNU Depok Salurkan 116 Hewan Kurban ke Ribuan Warga

    Distribusi Kurban Menjangkau Pinggiran Kota, LAZISNU Depok Salurkan 116 Hewan Kurban ke Ribuan Warga

    8 Juni 2025
    Budiman Sudjatmiko

    Pemecatan Budiman Sudjatmiko Berdampak Keutuhan PDI Perjuangan, Gerindra Buka Peluang

    28 Agustus 2023
    Hujan Deras dan Angin Kencang Landa Depok, 6 Pohon Tumbang Timpa Rumah dan Kendaraan

    Hujan Deras dan Angin Kencang Landa Depok, 6 Pohon Tumbang Timpa Rumah dan Kendaraan

    7 Juni 2025
    Sidang Perkara Nomor 21, 14/MKMK/L/ARLTP/X/2023

    Sidang Perkara Nomor 21, 14/MKMK/L/ARLTP/X/2023

    3 November 2023
    Indograf.com

    Jalan Proklamasi No 20, RT 004/002, Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya, Depok, 16417, Jawa Barat, Indonesia

    Kategori

    • Berita Lainnya
    • Bola
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Headline
    • News
    • Opini
    • Otomotif
    • Pemilu
    • Pendidikan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Copyright
    • Media Partner
    • Redaksi
    • Kontak

    © 2025 Indograf.com - beda itu Indonesia. All Rights Reserved

    No Result
    View All Result
    • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Bola
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Video
    • Indeks

    © 2025 Indograf.com - Beda Itu Indonesia.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In