• INDOGRAF
  • INDEKS
Kamis, 19 Juni 2025
indograf.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
Indograf.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
No Result
View All Result
Indograf.com
No Result
View All Result
Home News

Kotak Amal Bertebaran Tanpa Izin di Kabupaten Bangka, Satpol PP Bergerak

Indografnews by Indografnews
17 Agustus 2023
in News, Pilihan Editor
A A
Kotak Amal Bertebaran Tanpa Izin di Kabupaten Bangka, Satpol PP Bergerak
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

KPK Tekankan Peran Dunia Usaha dalam Perang Melawan Korupsi: “Jangan Mau Jadi Korban, Jangan Mau Jadi Pelaku!”

KPK Tekankan Peran Dunia Usaha dalam Perang Melawan Korupsi: “Jangan Mau Jadi Korban, Jangan Mau Jadi Pelaku!”

18 Juni 2025
Lantunan Sholawat Sambut Kepulangan KH Zarkasih Hasan Menunaikan Ibadah Haji

Lantunan Sholawat Sambut Kepulangan KH Zarkasih Hasan Menunaikan Ibadah Haji

18 Juni 2025
Load More

IndoGraf.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, telah melakukan penangkapan terhadap 13 kotak amal atau kotak pinjaman tanpa dilengkapi dokumen izin resmi dari Pemerintah.
Ahmad Fauzi, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Bangka, menjelaskan di Sungailiat pada hari Jumat bahwa 13 kotak amal ini dikumpulkan dari berbagai restoran dan rumah makan.
“Di berbagai tempat, pemilik kotak amal sengaja menempatkannya di restoran dan rumah makan karena tempat-tempat ini dianggap memiliki banyak pengunjung,” ujar Ahmad Fauzi.
Meskipun demikian, belasan kotak amal yang ditemukan tanpa izin resmi ini hanya berhasil diambil dari lima lokasi saja. Dikhawatirkan bahwa masih banyak kotak amal lainnya yang ditempatkan tanpa izin yang belum terdeteksi.
“Belum semua kotak amal tanpa izin ini kami amankan, yang kami miliki saat ini hanya sebagian kecil. Jumlah sebenarnya kemungkinan jauh lebih banyak,” tulisnya.
Dari kotak amal yang telah diamankan, terdapat satu kotak amal yang memiliki izin resmi, namun izin tersebut telah melewati batas waktu yang berlaku dan belum dilindungi oleh pemiliknya.
Sebagian besar kotak amal digunakan untuk mengumpulkan dana dari masyarakat guna mendukung pembangunan atau kegiatan tertentu.
“Kami tidak melarang upaya penggalangan dana dari masyarakat. Namun, proses ini harus dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk perizinan yang sah.”
Ia juga menambahkan bahwa dia masih menunggu kesepakatan dari pemilik kotak amal terkait penggunaan dana yang terakumulasi.
Baca Juga: Keren, Lintasan Baru Ujian Praktik Pembuatan SIM C Lebih Mudah
Selain itu, pihak pemilik kotak amal diharapkan membawa dokumen perizinan yang lengkap untuk memastikan bahwa kegiatan mereka sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Saya menghimbau kepada para pengelola restoran, rumah makan, dan tempat usaha lainnya, bahwa jika seseorang ingin menempatkan kotak amal untuk menggalang dana, sebaiknya mereka terlebih dahulu memastikan kelengkapan perizinan yang diperlukan,” katanya.
Saat ini Satpol PP masih berusaha melakukan tipu daya persuasif. Mereka berusaha untuk memastikan bahwa setiap upaya pengumpulan dana dari masyarakat harus disertai dengan izin resmi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.***
Editor: Muhammad SA

Previous Post

BPN Kota Depok Bagikan 250 Sertifikat PTSL, Ratusan Warga Tugu Cimanggis ‘Serbu’ Aula Kelurahan

Next Post

D’ Besties Noodles Berikan Kenyamanan Bagi Para Pelanggan

Artikel Terkait

KPK Tekankan Peran Dunia Usaha dalam Perang Melawan Korupsi: “Jangan Mau Jadi Korban, Jangan Mau Jadi Pelaku!”

KPK Tekankan Peran Dunia Usaha dalam Perang Melawan Korupsi: “Jangan Mau Jadi Korban, Jangan Mau Jadi Pelaku!”

by Nawawi Indograf
18 Juni 2025

indograf.com, Depok – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menegaskan kembali bahwa dunia usaha memiliki peran vital dalam upaya pemberantasan korupsi...

Lantunan Sholawat Sambut Kepulangan KH Zarkasih Hasan Menunaikan Ibadah Haji

Lantunan Sholawat Sambut Kepulangan KH Zarkasih Hasan Menunaikan Ibadah Haji

by Nawawi Indograf
18 Juni 2025

indograf.com, Depok – Lantunan shalawat menyambut kedatangan Ketua Dewan Pembina, KH. Zarkasih Hasan beserta istri dari tanah suci Mekkah melaksanakan...

Rp11,8 Triliun Disita! Skandal Raksasa CPO Bongkar Aib Lima Korporasi Sawit

Rp11,8 Triliun Disita! Skandal Raksasa CPO Bongkar Aib Lima Korporasi Sawit

by Nawawi Indograf
18 Juni 2025

indograf.com, Jakarta – Kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) kembali menggemparkan publik. Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil...

Menkeu Sri Mulyani Ungkap Dampak Perang Iran-Israel, Indonesia Terancam

Menkeu Sri Mulyani Ungkap Dampak Perang Iran-Israel, Indonesia Terancam

by Nawawi Indograf
17 Juni 2025

indograf.com, Jakarta - Perang Iran-Israel dipastikan akan berdampak buruk terhadap perekonomian Indonesia. Kepastian itu disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang...

Please login to join discussion

Terpopuler

    Rekomendasi

    Menteri ATR/BPN AHY hadir pada pengukuhan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP IPPAT) masa bakti 2024-2027 di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin 15 Juli 2024.

    Menteri AHY Kukuhkan Pengurus PP IPPAT

    17 Juli 2024

    Membahayakan! Dua Pencuri Rel Kereta Api di Pegadenbaru, Subang, Ditangkap

    10 Februari 2025
    Presiden Jokowi Ungkap Arah dan Rahasia Parpol Jelang Pilpres 2024

    Presiden Jokowi Ungkap Rahasia Parpol Jelang Pilpres 2024

    16 September 2023
    Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memberikan keterangan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 3 Oktober 2023 terkait TikTok Shop yang diminta untuk berhenti. (Foto: Mentari Dwi Gayati/Antara)

    Akhirnya TikTok Shop Indonesia Tutup, Pemerintah Ingin Lindungi UMKM

    3 Oktober 2023
    Depok Gas Pol! Targetkan 10 Besar Porprov XV 2026 Lewat Program Akselerasi Atlet Unggulan

    Depok Gas Pol! Targetkan 10 Besar Porprov XV 2026 Lewat Program Akselerasi Atlet Unggulan

    18 April 2025
    Indograf.com

    Jalan Proklamasi No 20, RT 004/002, Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya, Depok, 16417, Jawa Barat, Indonesia

    Kategori

    • Berita Lainnya
    • Bola
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Headline
    • News
    • Opini
    • Otomotif
    • Pemilu
    • Pendidikan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Copyright
    • Media Partner
    • Redaksi
    • Kontak

    © 2025 Indograf.com - beda itu Indonesia. All Rights Reserved

    No Result
    View All Result
    • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Bola
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Video
    • Indeks

    © 2025 Indograf.com - Beda Itu Indonesia.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In