IndoGraf.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, telah melakukan penangkapan terhadap 13 kotak amal atau kotak pinjaman tanpa dilengkapi dokumen izin resmi dari Pemerintah.
Ahmad Fauzi, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Bangka, menjelaskan di Sungailiat pada hari Jumat bahwa 13 kotak amal ini dikumpulkan dari berbagai restoran dan rumah makan.
“Di berbagai tempat, pemilik kotak amal sengaja menempatkannya di restoran dan rumah makan karena tempat-tempat ini dianggap memiliki banyak pengunjung,” ujar Ahmad Fauzi.
Meskipun demikian, belasan kotak amal yang ditemukan tanpa izin resmi ini hanya berhasil diambil dari lima lokasi saja. Dikhawatirkan bahwa masih banyak kotak amal lainnya yang ditempatkan tanpa izin yang belum terdeteksi.
“Belum semua kotak amal tanpa izin ini kami amankan, yang kami miliki saat ini hanya sebagian kecil. Jumlah sebenarnya kemungkinan jauh lebih banyak,” tulisnya.
Dari kotak amal yang telah diamankan, terdapat satu kotak amal yang memiliki izin resmi, namun izin tersebut telah melewati batas waktu yang berlaku dan belum dilindungi oleh pemiliknya.
Sebagian besar kotak amal digunakan untuk mengumpulkan dana dari masyarakat guna mendukung pembangunan atau kegiatan tertentu.
“Kami tidak melarang upaya penggalangan dana dari masyarakat. Namun, proses ini harus dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku, termasuk perizinan yang sah.”
Ia juga menambahkan bahwa dia masih menunggu kesepakatan dari pemilik kotak amal terkait penggunaan dana yang terakumulasi.
Baca Juga: Keren, Lintasan Baru Ujian Praktik Pembuatan SIM C Lebih Mudah
Selain itu, pihak pemilik kotak amal diharapkan membawa dokumen perizinan yang lengkap untuk memastikan bahwa kegiatan mereka sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Saya menghimbau kepada para pengelola restoran, rumah makan, dan tempat usaha lainnya, bahwa jika seseorang ingin menempatkan kotak amal untuk menggalang dana, sebaiknya mereka terlebih dahulu memastikan kelengkapan perizinan yang diperlukan,” katanya.
Saat ini Satpol PP masih berusaha melakukan tipu daya persuasif. Mereka berusaha untuk memastikan bahwa setiap upaya pengumpulan dana dari masyarakat harus disertai dengan izin resmi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang.***
Editor: Muhammad SA
KPK Tekankan Peran Dunia Usaha dalam Perang Melawan Korupsi: “Jangan Mau Jadi Korban, Jangan Mau Jadi Pelaku!”
indograf.com, Depok – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menegaskan kembali bahwa dunia usaha memiliki peran vital dalam upaya pemberantasan korupsi...