• INDOGRAF
  • INDEKS
Kamis, 19 Juni 2025
indograf.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
Indograf.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
No Result
View All Result
Indograf.com
No Result
View All Result
Home Berita Lainnya

Korupsi atau Kriminalisasi? Analisis Mendalam Kasus PT. Timah Tbk dan Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia

Muhammad SA by Muhammad SA
10 Maret 2025
in Berita Lainnya
A A
Korupsi atau Kriminalisasi? Analisis Mendalam Kasus PT. Timah Tbk dan Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia

Korupsi atau Kriminalisasi? Analisis Mendalam Kasus PT. Timah Tbk dan Dampaknya bagi Ekonomi Indonesia

Share on FacebookShare on Twitter

INDOGRAF – Kasus korupsi yang melibatkan PT. Timah Tbk dengan klaim kerugian negara sebesar Rp 300 triliun telah menjadi perdebatan publik yang kontroversial.

Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah sejak awal membangun narasi bahwa ini adalah mega korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.

Baca Juga

Polisi dan BPN Palangka Raya Satukan Langkah Atasi Konflik Lahan

Polisi dan BPN Palangka Raya Satukan Langkah Atasi Konflik Lahan

14 Juni 2025
AS Larang Masuk Warga dari 12 Negara Usai Serangan di Colorado, Trump Tuai Kritik Internasional

AS Larang Masuk Warga dari 12 Negara Usai Serangan di Colorado, Trump Tuai Kritik Internasional

10 Juni 2025
Load More

Namun, pendapat hukum dari Dr. Andi Kusuma, S.H., M.Kn., CTL, menyarankan agar kasus ini dilihat dari sudut pandang yang berbeda, yakni sebagai “Mega Kriminalisasi Hukum” terhadap kebijakan bisnis yang sah.

Menurut Dr. Andi, dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah mengubah perannya dari lembaga penegak hukum menjadi seolah-olah seorang ahli tata niaga, lebih berfokus pada kebijakan ekonomi dan bisnis ketimbang semata-mata penegakan hukum.

“Kejaksaan Agung seolah membentuk narasi dengan menyusun kerugian negara yang sangat bombastis, padahal dalam praktik bisnis, langkah PT. Timah lebih mengarah pada keputusan untuk menjaga kelangsungan hidup perusahaan di tengah pasar bebas yang kian ketat,” ujar Dr. Andi. Senin, 10 Maret 2025.

Selain kasus PT. Timah, Dr. Andi juga mengkritik pola serupa yang diterapkan pada tata niaga sektor lain, seperti kasus PT Dapo Agro Makmur di bidang sawit dan kasus tata niaga minyak mentah Pertamina. Semua perkara ini, menurutnya, tampak disorot dengan cara yang sama – kerugian negara yang sangat besar namun dipandang sebagai kebijakan yang sah dalam dunia bisnis.

Dalam kasus PT. Timah, sejak tahun 1999, timah tidak lagi dianggap komoditas strategis, yang memaksa PT. Timah Tbk untuk bersaing dengan perusahaan smelter swasta.

“Demi bertahan di tengah persaingan ini, PT. Timah Tbk melaksanakan kebijakan yang disebut Program Pengamanan Objek Vital (Pamovit), sebuah langkah strategis untuk mengamankan cadangan bijih timah. Program ini memberikan dampak positif bagi produksi dan pendapatan perusahaan, yang tercermin dalam laporan tahunan perusahaan,” kata Dr. Andi.

Namun, kebijakan tersebut kini malah menjadi titik permasalahan yang berujung pada tuduhan korupsi. PT. Timah Tbk, yang seharusnya dihargai karena berhasil mempertahankan eksistensinya dalam menghadapi tantangan global, malah dikriminalisasi atas kebijakan yang pada dasarnya dimaksudkan untuk melindungi perusahaan dan mendorong perkembangan ekonomi daerah.

Lebih lanjut, Dr. Andi menjelaskan bahwa selain program pamovit, aktivitas tambang rakyat yang semakin berkembang di Bangka Belitung juga ikut memengaruhi sektor pertambangan timah.

Oleh karena itu, PT. Timah Tbk mengembangkan kemitraan dengan para pelaku usaha lokal untuk mengelola sumber daya ini.

Keputusan-keputusan ini, yang harusnya dilihat sebagai langkah strategis, justru berbalik menjadi bagian dari dakwaan yang dikonstruksi oleh Kejaksaan Agung.

Terkait kerugian negara yang dituduhkan, Dr. Andi juga menyatakan bahwa perhitungan kerugian yang dibuat oleh Kejaksaan Agung dan BPKP sangat kontroversial dan patut dipertanyakan.

Dalam hal ini, kerugian yang dihitung berjumlah Rp 300 triliun, namun sebagian besar bersifat potensial dan belum terbukti secara faktual.

“Metode perhitungan ini tidak hanya mengabaikan asas akuntansi dasar, tapi juga menunjukkan upaya untuk membentuk narasi yang lebih besar dari kenyataan,” tambahnya.

Perkara ini telah menjadi sorotan publik, yang memunculkan pertanyaan besar: apakah kasus ini benar-benar mega korupsi, ataukah kita sedang menyaksikan satu contoh terbesar dari kriminalisasi kebijakan bisnis yang sah?

Dengan dinamika yang semakin berkembang, masyarakat dan pihak-pihak terkait diharapkan dapat melihat kasus ini secara lebih objektif dan memperhatikan dampaknya terhadap sektor ekonomi serta keadilan dalam proses hukum di Indonesia.

Apakah ini langkah yang benar untuk penegakan hukum, ataukah sebenarnya kita sedang dihadapkan pada sebuah “mega kriminalisasi” yang mengguncang dunia usaha Indonesia?

Tags: PT. Timah Tbk
Previous Post

Dinkes Depok Gelar Forum Perencanaan Kesehatan 2026, Targetkan Pelayanan Lebih Optimal

Next Post

Pemerintah Tindak Tegas Produsen Minyakita Jual Tidak Sesuai Takaran

Artikel Terkait

Polisi dan BPN Palangka Raya Satukan Langkah Atasi Konflik Lahan

Polisi dan BPN Palangka Raya Satukan Langkah Atasi Konflik Lahan

by Muhammad SA
14 Juni 2025

INDOGRAF - Polda Kalimantan Tengah dan BPN Palangka Raya sepakat bentuk tim khusus tangani masalah agraria untuk lebih cepat tuntas....

AS Larang Masuk Warga dari 12 Negara Usai Serangan di Colorado, Trump Tuai Kritik Internasional

AS Larang Masuk Warga dari 12 Negara Usai Serangan di Colorado, Trump Tuai Kritik Internasional

by Nawawi Indograf
10 Juni 2025

indograf.com, Pemerintah Amerika Serikat resmi memberlakukan larangan masuk bagi warga dari 12 negara mayoritas Muslim dan Afrika per hari Senin...

Sambut Hari Raya Idul Adha, PLN Simulasikan Program Anti Blackout dengan Pengujian Hostload dan Line Charging Pembangkit

Sambut Hari Raya Idul Adha, PLN Simulasikan Program Anti Blackout dengan Pengujian Hostload dan Line Charging Pembangkit

by Muhammad SA
5 Juni 2025

INDOGRAF - Menyambut Hari Raya Idul Adha 2025, PLN Unit Pelaksana Pengatur Beban Bali (UP2B Bali) bersama PLN Indoneisa Power...

Hari Lingkungan Hidup Sedunia: PLN UP2B Jabar dan Srikandi Tanam Pohon di Cireundeu

Hari Lingkungan Hidup Sedunia: PLN UP2B Jabar dan Srikandi Tanam Pohon di Cireundeu

by Muhammad SA
5 Juni 2025

INDOGRAF - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, PLN Unit Pelaksana Pengatur Beban Jawa Barat (UP2B Jabar) bersama Srikandi...

Please login to join discussion

Terpopuler

    Rekomendasi

    Menteri Dody Tinjau Kesiapan Arus Balik Jalan Tol Trans Sumatera

    Menteri Dody Tinjau Kesiapan Arus Balik Jalan Tol Trans Sumatera

    5 April 2025
    erick thohir ketua umum pssi

    Erick Thohir Ajak Warga Surabaya Ramaikan Trophy Experience

    28 Oktober 2023
    Succes Story Rakerda se-Jawa Barat, BPN Kota Depok Paparkan Alur Penanganan Mafia Tanah

    Succes Story Rakerda se-Jawa Barat, BPN Kota Depok Paparkan Alur Penanganan Mafia Tanah

    25 Juli 2024
    TMMD Ke-124: Membangun Harjamukti Melalui Sinergi dan Edukasi

    TMMD Ke-124: Membangun Harjamukti Melalui Sinergi dan Edukasi

    31 Mei 2025
    TiE Indonesia Diluncurkan Di Bali, Forum UMKM Guna Melangkah Ke Pasar Global

    TiE Indonesia Diluncurkan Di Bali, Forum UMKM Guna Melangkah Ke Pasar Global

    19 November 2023
    Indograf.com

    Jalan Proklamasi No 20, RT 004/002, Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya, Depok, 16417, Jawa Barat, Indonesia

    Kategori

    • Berita Lainnya
    • Bola
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Headline
    • News
    • Opini
    • Otomotif
    • Pemilu
    • Pendidikan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Copyright
    • Media Partner
    • Redaksi
    • Kontak

    © 2025 Indograf.com - beda itu Indonesia. All Rights Reserved

    No Result
    View All Result
    • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Bola
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Video
    • Indeks

    © 2025 Indograf.com - Beda Itu Indonesia.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In