Indograf.com – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar adanya praktek aborsi di sebuah rumah Jalan Tanah Merdeka, kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Kamis 2 November 2023.
Rumah dua lantai tersebut nampaknya dijadikan klinik aborsi oleh pensiunan polisi dan bidan.
Saat ini, petugas kepolisian telah mengamankan 4 orang tersangka dalam kasus aborsi ini.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, keempat tersangka tersebut saat ini tengah masuk dalam tahap penyidikan petugas kepolisian.
“Dari hasil proses ini, kemudian telah ditetapkan pada proses penyidikan, 4 tersangka,” kata Trunoyudo, dikutip dari laman PMJnews, Jumat 3 November 2023.
Keempat tersangka yakni berinisial IS berperan melakukan aborsi, tersangka inisial A membantu aborsi, inisial AF berperan mencari dan merekrut yang akan melakukan aborsi, dan RF berperan membantu membuang janin.
“Terhadap 4 tersangka ini sudah dilakukan proses Penahanan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya,” ujar Trunoyudo.
Akibat perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 428, Pasal 439, Pasal 441 UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 299 KUHPidana. ***