Indograf.com – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Gorontalo mencatat cabai rawit menjadi komoditas yang paling mempengaruhi inflasi month to month atau bulanan Gorontalo pada Oktober 2023.
“Pada bulan Oktober, Gorontalo inflasi 1 persen, cabai rawit memberikan andil sebesar 0,53 persen,” kata Kepala Bagian Umum BPS Provinsi Gorontalo Dwi Alwi Astuti, di Gorontalo, Rabu.
Komoditas selanjutnya adalah beras dengan andil 0,20, rokok kretek filter 0,06, dan tomat 0,05.
Ia menjelaskan, perkembangan harga berbagai komoditas di Kota Gorontalo selama Oktober 2022 sampai dengan Oktober 2023 secara umum menunjukkan adanya kenaikan.
Berdasarkan hasil pemantauan BPS pada Oktober 2023 terjadi inflasi year on year (yoy) sebesar 2,16 persen, atau terjadi kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 111,94 pada Oktober 2022 menjadi 114,36 pada Oktober 2023.
“Tingkat inflasi month to month (mtm) sebesar 1,00 persen, dan tingkat inflasi year to date (ytd) sebesar 1,53 persen,” kata dia.
Dari 339 jenis barang dan jasa yang dipantau harganya di Kota Gorontalo selama Oktober 2022 sampai dengan Oktober 2023, 160 jenis barang dan jasa menunjukkan adanya kenaikan harga, 58 jenis barang dan jasa mengalami penurunan harga, serta 121 jenis barang dan jasa tidak mengalami perubahan harga.
“Inflasi yoy Kota Gorontalo terjadi karena adanya kenaikan indeks pada 10 kelompok pengeluaran dan penurunan pada satu kelompok pengeluaran,” ujar Dwi Alwi.
Kelompok pengeluaran yang mengalami kenaikan indeks yaitu kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 3,93 persen, kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 1,83 persen, kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,19 persen, kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 2,30 persen.
Disusul kelompok kesehatan sebesar 1,36 persen, kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,06 persen, kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 7,29 persen, kelompok pendidikan sebesar 0,83 persen, kelompok penyedia makanan dan minuman/restoran sebesar 3,54 persen, dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 4,47 persen.
Sumber; Antara News/ Adiwinata Solihin