indograf.com, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, memutuskan untuk menghapus persyaratan usia dalam lowongan kerja di wilayahnya. Kebijakan ini dijelaskan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur, Adhy Karyono.
Penghapusan syarat usia tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 560/2599/012/2025 yang ditandatangani oleh Khofifah pada 2 Mei lalu. Surat tersebut telah disampaikan kepada seluruh pimpinan perusahaan di Jawa Timur.
Menurut Adhy, langkah ini diambil setelah Khofifah menyadari adanya ketidakadilan dalam proses rekrutmen yang melibatkan batasan usia, yang berujung pada diskriminasi terhadap pelamar kerja.
“Ada semacam diskriminasi usia bagi masyarakat dalam hal penyediaan lowongan pekerjaan. Karenanya Pemprov Jatim perlu mengeluarkan SE yang saat ini sedang berproses,” kata Adhy pada Senin (4/5/2025).
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya Pemprov Jatim untuk mendorong terciptanya keadilan sosial dan kesetaraan akses kerja di seluruh lapisan masyarakat.
Adhy menyoroti bahwa banyak pencari kerja yang berusia di atas 35 tahun mengalami hambatan dalam memperoleh pekerjaan, meskipun mereka memiliki kemampuan dan pengalaman yang layak.
Pemerintah Provinsi menilai bahwa kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip nondiskriminasi yang dijamin oleh konstitusi serta diperkuat melalui berbagai aturan nasional dan konvensi internasional.
Melalui surat edaran ini, Khofifah ingin memotivasi pelaku usaha di Jawa Timur untuk menghapuskan pembatasan usia dalam lowongan kerja, kecuali jika memang diperlukan atas dasar pertimbangan keselamatan atau alasan teknis.
“Termasuk dari para pelamar kerja yang disabilitas, mereka memiliki kesempatan dan peluang sama selama memenuhi kompetensi yang ditentukan perusahaan,” ujar Adhy.
Ia menegaskan bahwa perusahaan diminta untuk meninggalkan syarat batas usia yang tidak rasional serta mendorong dunia industri dan asosiasi usaha agar menerapkan prinsip rekrutmen yang inklusif terhadap usia.
“Perusahaan diminta menghilangkan syarat usia kecuali diperlukan untuk alasan keselamatan atau teknis yang sah,” tegasnya.
Sebagai bagian dari penerapan kebijakan tersebut, Adhy memastikan bahwa SE ini juga akan berlaku pada perusahaan penyedia jasa yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Program padat karya berbasis APBD dan juga rekrutmen ASN non-PNS dan PPPK di bawah kewenangan provinsi,” pungkasnya.
(NW)