• INDOGRAF
  • INDEKS
Kamis, 19 Juni 2025
indograf.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
Indograf.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
No Result
View All Result
Indograf.com
No Result
View All Result
Home News

Ketua MPR: Pentingnya Pembentukan Peradilan Etik Atau Mahkamah Etik Sebagai Ujung Tombak Proses Penegakan Etik Di Tanah Air

Bamsoet mengutip pernyataan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie bahwa berdasarkan kewenangan yang ada, sejatinya MKMK tidak bisa mengubah hasil gugatan yang sudah diputuskan MK

Muhammad SA by Muhammad SA
4 November 2023
in News, Politik
A A
Ketua MPR: Pentingnya Pembentukan Peradilan Etik Atau Mahkamah Etik Sebagai Ujung Tombak Proses Penegakan Etik Di Tanah Air

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memberikan kuliah kepada mahasiswa S3 Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu Foto: Antara

Share on FacebookShare on Twitter

Indograf.com – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dalam kuliah Hukum di Universitas Borobudur, Jakarta, Sabtu, menyampaikan dengan tegas kepada mahasiswa bahwa pentingnya pembentukan peradilan etik atau Mahkamah Etik sebagai ujung tombak proses penegakan etik di Tanah Air.

“Dalam Konvensi Nasional tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara yang diselenggarakan MPR RI, KY, DKPP, dan pihak terkait lainnya telah diusulkan pentingnya Indonesia membentuk Mahkamah Etik (peradilan etik),” kata Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga

Pemerintah Kabupaten Bogor Lantik 25 Pejabat Baru, Bupati Rudy: Penyegaran dan Percepatan Pembangunan

Pemerintah Kabupaten Bogor Lantik 25 Pejabat Baru, Bupati Rudy: Penyegaran dan Percepatan Pembangunan

18 Juni 2025

Layanan Lost and Found KAI Daop 3 Cirebon Berikan Rasa Tenang Penumpang

17 Juni 2025
Load More

Bamsoet yang juga Dosen Tetap Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Borobudur mengatakan landasan pembentukan Mahkamah Etik ini dapat mengacu kepada TAP MPR Nomor VI MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Bernegara.

Dalam perkuliahan dengan mata ajaran “Politik, Hukum dan Demokrasi” itu, Bamsoet menyoroti pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat ini menunggu keputusan untuk dibacakan MKMK pada Selasa (7/11).

Bamsoet mengutip pernyataan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie bahwa berdasarkan kewenangan yang ada, sejatinya MKMK tidak bisa mengubah hasil gugatan yang sudah diputuskan MK. Hal ini sesuai dengan Pasal 24C ayat (1) UUD Tahun 1945 menyebutkan Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Dalam penjelasan Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK), kata Bamsoet, menyebutkan bahwa putusan MK langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan tidak ada upaya hukum lagi yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan MK mencakup pula kekuatan hukum mengikat.

“Walaupun putusan MK final dan binding serta tidak ada upaya lain untuk mengubahnya, pembentukan MKMK tetap menemukan urgensinya. Salah satunya untuk menjamin tegaknya kode etik dan pedoman perilaku hakim MK,” kata Bamsoet.

Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini menjelaskan lembaga penegak kode etik tidak hanya di MK, tapi juga terdapat di berbagai lembaga negara, antara lain, Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk menjaga, menegakkan kehormatan, dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat. Ada juga Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memeriksa dan memutus aduan dan/atau laporan adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota KPU, anggota KPU provinsi,aAnggota KPU kabupaten/kota, anggota Bawaslu, anggota Bawaslu provinsi, dan anggota Bawaslu kabupaten/kota.

Kemudian Komisi Yudisial (KY) untuk menjaga, menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, perilaku hakim; menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung serta menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Untuk itu, lanjut Bamsoet, “Mahkamah Etik akan menjadi ujung dari proses penegakan etik sehingga setiap putusan etika yang diputuskan berbagai penegak kode etik yang terdapat di berbagai lembaga negara maupun organisasi profesi tidak lagi dihadapkan dengan peradilan umum”.

Bamsoet yang juga Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Alumni Doktor Ilmu Hukum Unpad itu menerangkan para pencari keadilan yang divonis bersalah secara etika oleh masing masing penegak kode etik bisa mengajukan banding di Mahkamah Etik.

Tetapi karena Mahkamah Etik belum ada, ujar dia, saat ini orang yang diputus melakukan kesalahan etika oleh masing-masing penegak kode etik mengajukan banding atau mencari keadilan ke peradilan umum, entah melalui Mahkamah Agung maupun PTUN.***

Sumber; Antara/ Laily Rahmawaty

Tags: Bambang SoesatyoKetua Dewan Pembina Perhimpunan Alumni Doktor Ilmu Hukum UnpadKetua MPR
Previous Post

Dihibahkan Anggaran Rp75 Miliar Untuk Pelaksanaan Pilkada 2024 Oleh Pemkab Jayapura

Next Post

Moeldoko: Limbah Kelapa Sawit Sebagai Sumber Energi Baru Yang Berkelanjutan, RI Potensial Kembangkan EBT Limbah Kelapa Sawit

Artikel Terkait

Pemerintah Kabupaten Bogor Lantik 25 Pejabat Baru, Bupati Rudy: Penyegaran dan Percepatan Pembangunan

Pemerintah Kabupaten Bogor Lantik 25 Pejabat Baru, Bupati Rudy: Penyegaran dan Percepatan Pembangunan

by Nawawi Indograf
18 Juni 2025

indograf.com, Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor resmi melantik 25 pejabat eselon III, IV, dan fungsional dalam upacara yang digelar di...

Layanan Lost and Found KAI Daop 3 Cirebon Berikan Rasa Tenang Penumpang

by Mawardi
17 Juni 2025

Indograf.com - KAI terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jasa kereta api, tidak hanya sebatas pelayanan pengangkutan orang ataupun...

Enam Perangkat Daerah di Depok Raih Predikat Sangat Baik dalam Indeks Reformasi Birokrasi 2024

Enam Perangkat Daerah di Depok Raih Predikat Sangat Baik dalam Indeks Reformasi Birokrasi 2024

by Nawawi Indograf
16 Juni 2025

indograf.com, Depok – Komitmen Pemerintah Kota Depok dalam mendorong reformasi birokrasi mulai menunjukkan hasil yang menggembirakan. Enam Perangkat Daerah berhasil...

Tiga Kandidat Final Sekda Kota Bogor Jalani Wawancara Langsung dengan Wali Kota Dedie A. Rachim

Tiga Kandidat Final Sekda Kota Bogor Jalani Wawancara Langsung dengan Wali Kota Dedie A. Rachim

by Nawawi Indograf
14 Juni 2025

indograf.com, Bogor – Proses seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor memasuki babak akhir dengan atmosfer penuh antisipasi. Pada Jumat malam...

Please login to join discussion

Terpopuler

    Rekomendasi

    Indograf.com – Berlarian! Polisi Bubarkan Aksi Tawuran Pelajar di Cirebon

    3 Oktober 2023
    Sistem Peringatan Dini Belum Efektif Antisipasi Tsunami Non Tektonik, Dwikorita: Kesiapsiagaan Masyarakat Adalah Yang Terpenting Terlepas Dari Kemajuan Teknologi Sistem Peringatan Dini

    Sistem Peringatan Dini Belum Efektif Antisipasi Tsunami Non Tektonik, Dwikorita: Kesiapsiagaan Masyarakat Adalah Yang Terpenting Terlepas Dari Kemajuan Teknologi Sistem Peringatan Dini

    10 November 2023
    Partai Gelora Kabupaten Tanah Karo Bahas Pilkada 2024, Anis Mata Titip Pesan

    Partai Gelora Kabupaten Tanah Karo Bahas Pilkada 2024, Anis Mata Titip Pesan

    7 Mei 2024
    Gerindra Ajak Demokrat Berkoalisi Usai Dicampakan Anies Baswedan

    Gerindra Ajak Demokrat Berkoalisi Usai ‘Dicampakan’ Anies Baswedan

    3 September 2023
    Tim sukses pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD seharusnya cepat melakukan koreksi terhadap melorotnya dukungan untuk pasangan yang diusung PDI Perjuangan

    Dinamika Elektoral, Terungkap Faktor Dukungan Ganjar-Mahfud MD Kian Melorot

    10 Desember 2023
    Indograf.com

    Jalan Proklamasi No 20, RT 004/002, Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya, Depok, 16417, Jawa Barat, Indonesia

    Kategori

    • Berita Lainnya
    • Bola
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Headline
    • News
    • Opini
    • Otomotif
    • Pemilu
    • Pendidikan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Copyright
    • Media Partner
    • Redaksi
    • Kontak

    © 2025 Indograf.com - beda itu Indonesia. All Rights Reserved

    No Result
    View All Result
    • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Bola
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Video
    • Indeks

    © 2025 Indograf.com - Beda Itu Indonesia.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In