Indograf.com – Koordinasi terus dilakukan Kantor Pertanahan Kota Depok dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terkait implementasi Sertipikat Elektronik.
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan menjelaskan, secara teknis Sertipikat Elektronik terus dimatangkan, dan akan disosialisasikan secara serentak. Kini tinggal menunggu penyempurnaan.
“BPN Kota Depok dalam posisi menunggu instruksi dari Kementerian ATR/BPN. Kita berhadap segera terwujud, sejalan dengan regulasi Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023,” kata Indra kepada wartawan, Senin, 9 Oktober 2023.
Ditambahkannya, implementasi Sertipikat Elektronik, merupakan wujud transformasi digital Kementerian ATR/BPN menuju layanan pertanahan berkelas dunia.
Langkah ini merupakan program Kementerian ATR/BPN dalam upaya mewujudkan amanat Presiden Joko Widodo yang bernama Dilan atau Digital Melayani yang kini tinggal menunggu juknisnya saja.
Dengan adanya gerakan transformasi digital tersebut, tentu saja membuka peluang bagi Kantor Pertanahan Kota Depok untuk menjalankan Sertipikat Elektronik sebagai bagian keterbukaan publik dan menjaga aset masyarakat.
Sertipikat Elektronik telah telah dikuatkan dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023. Kini, tinggal menunggu Juknisnya saja, agar dapat mengatur pelaksanaannya.
“Tentu saja, BPN Kota Depok siap mengawal dan akan bergerak dalam mensosialisasikan kepada para stakeholder, yaitu lembaga pemerintahan lainnya terutama masyarakat,” kata Indra Gunawan.
Upaya sosialisasi menjadi keharusan, agar seluruh elemen masyarakat, tataran organisasi perangkat daerah (OPD) memahami program sertipikat elektronik yang nantinya diterapkan.
“Ketika program ini berjalan, tentu ada standar operasional prosedur (SOP) yang mengatur. Termasuk, mitigasi penanganan dari implementasi Sertipikat Elektronik,” papar Indra Gunawan.
Di internal BPN Kota Depok, terus dilakukan pembahasan seputar kesiapan Kantah dalam implementasi Sertipikat Elektronik.
“Kami juga membutuhkan pendampingan nantinya baik dari Pusdatin maupun otoritas penyedia aplikasi Sertipikat Elektronik, sebelum program ini dideklarasikan di Kota Depok,” pungkas Indra Gunawan.