• INDOGRAF
  • INDEKS
Jumat, 2 Januari 2026
indograf.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
Indograf.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
No Result
View All Result
Indograf.com
No Result
View All Result
Home Headline

Kemenhub Wajibkan Bus yang beroperasi di Jalan Berizin dan Laik Jalan

Nawawi Indograf by Nawawi Indograf
7 Mei 2025
in Headline
A A
Kemenhub Wajibkan Bus yang beroperasi di Jalan Berizin dan Laik Jalan

Insiden kecelakaan yang melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang terjadi di Jalan Lintas Padang Panjang, Padang, Sumatera Barat pada Selasa (6/5) kemarin

Share on FacebookShare on Twitter

indograf.com, Jakarta – Menyikapi insiden kecelakaan yang melibatkan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang terjadi di Jalan Lintas Padang Panjang, Padang, Sumatera Barat pada Selasa (6/5) kemarin, Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani dalam keterangannya pada Rabu (7/5) di Jakarta kembali mengingatkan wajibnya setiap bus yang beroperasi memiliki izin dan laik jalan.

Hal ini disebutkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dan Nomor PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang
Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek.

Baca Juga

Anggota Komisi V DPR RI, Ir. H. Iskak Mekki, M.M., melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Banyuasin pada Rabu 24 Desember 2025.

Komisi V DPR RI Tinjau Progres Strategis Pertanahan di Banyuasin

25 Desember 2025
Rencana pembangunan Pelabuhan Palembang Baru di kawasan Tanjung Carat, Kabupaten Banyuasin, mulai memasuki tahapan krusial terkait aspek legalitas lahan.

Akselerasi Pelabuhan Palembang Baru, KSOP dan Pertanahan Banyuasin Bahas Legalitas HPL Tanjung Carat

25 Desember 2025
Load More

Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan yang digunakan sebagai angkutan umum orang wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang dan kemudian memenuhi ketentuan standar pelayanan minimal. Di samping itu, setiap kendaraan juga wajib memeriksakan kendaraannya secara berkala.

“Kepastian kelaikan kendaraan menjadi tanggung jawab dari Pengujian Kendaraan Bermotor dan tentunya Perusahaan Otobus itu sendiri. PO bus wajib melakukan perawatan kendaraan secara periodik dan penguji kendaraan melakukan fungsi untuk memastikan kendaraan memenuhi standardisasi minimal untuk setiap bus bisa beroperasi,” jelas Yani.

Selain itu, Ia menegaskan setiap perusahaan angkutan umum juga wajib menerapkan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) seperti yang tertuang pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 85 Tahun 2018.

SMK PAU merupakan tata kelola keselamatan dari manajemen perusahaan yang dilakukan secara komprehensif dan terkoordinasi untuk mewujudkan keselamatan dan mengelola risiko kecelakaan.

Sebagai informasi, setelah dilakukan pengecekan Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang mengalami kecelakaan pada Selasa (6/5) tidak memiliki izin operasi. Sementara, masa status uji berkala berlaku hingga 14 Mei 2025.

“Hal ini tentu sangat menjadi perhatian. Kami akan memanggil pemilik dari perusahaan otobus tersebut dan akan bertindak tegas agar kejadian ini tidak terulang kembali. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Dinas Perhubungan terkait dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi untuk mendalami penyebab terjadinya kecelakaan ini,” imbuhnya.

Adapun, sebagaimana yang tertuang dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, sanksi pelanggaran lalu lintas dapat berupa pencabutan izin penyelenggaran angkutan dan bila terjadi kecelakaan dengan kondisi kendaraan yang tidak laik maka perusahaan wajib memberikan ganti rugi terhadap korban kecelakaan melalui asuransi kecelakaan.

“Kami berharap semua perusahaan otobus dapat melaksanakan kewajiban ini sebaik-baiknya demi mengutamakan aspek keselamatan dan keamanan transportasi di Indonesia,” pungkasnya.

(NW)

Source: Nawawi
Tags: BerizinBeroperasidi JalanKemenhubWajibkan Bus
Previous Post

Khofifah Hapus Syarat Usia Kerja di Jawa Timur. Begini Alasannya

Next Post

Sidang GTRA Dorong Reforma Agraria Berkeadilan di Palangka Raya

Artikel Terkait

Anggota Komisi V DPR RI, Ir. H. Iskak Mekki, M.M., melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Banyuasin pada Rabu 24 Desember 2025.

Komisi V DPR RI Tinjau Progres Strategis Pertanahan di Banyuasin

by Indografnews
25 Desember 2025

INDOGRAF - Dalam upaya mempercepat penyelesaian sengketa lahan dan mendukung pembangunan infrastruktur nasional dan program lainnya, Anggota Komisi V DPR...

Rencana pembangunan Pelabuhan Palembang Baru di kawasan Tanjung Carat, Kabupaten Banyuasin, mulai memasuki tahapan krusial terkait aspek legalitas lahan.

Akselerasi Pelabuhan Palembang Baru, KSOP dan Pertanahan Banyuasin Bahas Legalitas HPL Tanjung Carat

by Indografnews
25 Desember 2025

INDOGRAF – Rencana pembangunan Pelabuhan Palembang Baru di kawasan Tanjung Carat, Kabupaten Banyuasin, mulai memasuki tahapan krusial terkait aspek legalitas...

Pastikan Kenyamanan Pelanggan, KAI Daop 3 Cirebon Optimalisasikan Layanan Lost and Found

by Mawardi
16 Desember 2025

Indograf.com - Sambut Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon terus...

KAI Daop 3 Cirebon Tingkatkan Kualitas Layanan Melalui Pembinaan Frontliner

by Mawardi
12 Desember 2025

Indograf.com - Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan pada masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru) yang berlangsung selama...

Please login to join discussion

Terpopuler

    Rekomendasi

    Depok Siap Luncurkan Koperasi Merah Putih, Dorong Ekonomi Warga dari Tingkat Kelurahan

    Depok Siap Luncurkan Koperasi Merah Putih, Dorong Ekonomi Warga dari Tingkat Kelurahan

    1 Mei 2025
    Kebocoran Gas Elpiji Rumah Makan Hangus Terbakar BPBD Terjunkan Tiga Unit Mobil Pemadam Kebakaran

    Kebocoran Gas Elpiji Rumah Makan Hangus Terbakar BPBD Terjunkan Tiga Unit Mobil Pemadam Kebakaran

    20 November 2023
    Budiman Sudjatmiko

    Prabowo Subianto: Lagi Musim Teman Koalisi jadi Penghianat

    5 September 2023

    Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha, Penumpang Kereta Api Daop 3 Cirebon Meningkat

    10 Juni 2025
    Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok Indra Gunawan

    Syarat Program PTSL di Kantor Pertanahan Kota Depok

    4 Oktober 2023
    Indograf.com

    Jalan Proklamasi No 20, RT 004/002, Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya, Depok, 16417, Jawa Barat, Indonesia

    Kategori

    • Berita Lainnya
    • Bola
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Headline
    • News
    • Opini
    • Otomotif
    • Pemilu
    • Pendidikan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Copyright
    • Media Partner
    • Redaksi
    • Kontak

    © 2025 Indograf.com - beda itu Indonesia. All Rights Reserved

    No Result
    View All Result
    • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Bola
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Video
    • Indeks

    © 2025 Indograf.com - Beda Itu Indonesia.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In