• INDOGRAF
  • INDEKS
Kamis, 19 Juni 2025
indograf.com
No Result
View All Result
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
Indograf.com
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bola
  • Selebriti
  • Otomotif
  • Video
No Result
View All Result
Indograf.com
No Result
View All Result
Home News

Timbulnya Kerugian Negara Rp995.120.000 Kejati DIY Tetapkan Lurah Maguwoharjo Tersangka Korupsi

Muhammad SA by Muhammad SA
3 November 2023
in News
A A
Timbulnya Kerugian Negara Rp995.120.000 Kejati DIY Tetapkan Lurah Maguwoharjo Tersangka Korupsi

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin di Kantor Kejati DIY, Yogyakarta, Kamis Kemarin

Share on FacebookShare on Twitter

Indograf.com – Kejaksaan Tinggi(Kejati) Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY) menetapkan Lurah Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Kasidi sebagai tersangka korupsi terkait penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di kelurahan setempat.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DIY Muhammad Anshar Wahyuddin di Kantor Kejati DIY, Yogyakarta, Kamis, mengatakan setelah ditetapkan sebagai tersangka terhadap Kasidi dilakukan penahanan kota karena alasan kesehatan.

Baca Juga

Layanan Lost and Found KAI Daop 3 Cirebon Berikan Rasa Tenang Penumpang

17 Juni 2025
Relawan PLN Gandeng Stakeholder, Wujudkan Program Zero Waste, untuk Hentikan Polusi Plastik dalam Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Relawan PLN Gandeng Stakeholder, Wujudkan Program Zero Waste, untuk Hentikan Polusi Plastik dalam Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia

12 Juni 2025
Load More

“Yang bersangkutan memerlukan kontrol rutin dan cuci darah sebanyak dua kali dalam seminggu,” kata Anshar.

Dia mengatakan penahanan kota terhadap Kasidi berdasarkan surat perintah Kajati DIY selama 20 hari sejak tanggal 2 November 2023 sampai 21 November 2023.

“Tersangka dipasang gelang sebagai pendeteksi dia ke luar dari wilayah Kejati DIY atau tidak. Jika ke luar dari wilayah DIY akan berbunyi deteksi itu,” ujar Anshar.

Anshar menjelaskan dalam kasus itu, tersangka Kasidi selaku lurah diduga melakukan pembiaran terhadap korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD) di wilayahnya yang dilakukan Robinson Saalino, Direktur PT Indonesia Internasional Capital sekaligus pemilik PT Komando Bayangkara Nusantara.

Selain Kasidi, Kejati DIY juga menetapkan Robinson sebagai tersangka dalam kasus itu.

Anshar menjelaskan, pada kurun 2022 sampai 2003, Robinson selaku Direktur PT Indonesia international capital telah memanfaatkan lahan berstatus tanah kas desa dan “pelungguh” seluas 41.655 meter persegi di Pedukuhan Pugeran, Kelurahan Maguwoharjo untuk membangun perumahan Kandara Village sebanyak 152 unit.

Robinson, kata Anshar, sebagai pemilik PT Komando Bayangkara Nusantara juga memanfaatkan lahan seluas lebih kurang 79.450 meter persegi yang merupakan tanah “pelungguh” di Pedukuhan Jenengan, di kelurahan yang sama untuk membangun perumahan D’Jonas dan Nirwana Djiwangga sebanyak 53 unit.

Dalam Pergub DIY Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Tanah Kas Desa, disebutkan bahwa penggunaan tanah kas desa untuk sewa harus mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten, serta izin dari Gubernur DIY.

Tanah kas desa juga tidak boleh digunakan untuk pendirian rumah tinggal serta diperjualbelikan.

Kasidi selaku Lurah Maguwoharjo, kata dia, seharusnya bertanggung jawab atas penyalahgunaan pemanfaatan tanah kas desa tersebut.

Namun, menurut Anshar, Kasidi tidak melakukan upaya penghentian terhadap pembangunan yang dilakukan oleh Robinson yang tidak mengantongi izin Gubernur DIY.

“Padahal mengetahui bahwa Pembangunan tersebut tidak bersesuaian dengan fungsi atau kegunaan tanah kas desa dan pelungguh serta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia.

Perbuatan Robinson bersama-sama Kasdi tersebut, kata dia, berakibat timbulnya kerugian negara dengan total dari dua lokasi tanah itu sebesar Rp995.120.000.

Anshar menuturkan Robinson juga menjadi terpidana kasus tanah kas desa di lokasi lain, yakni di Kelurahan Caturtunggal, Depok, Sleman sehingga saat ini masih ditahan di lembaga pemasyarakatan.

Dalam kasus itu, Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta memvonis pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp400 juta, namun Robinson mengajukan banding dan hingga kini kasusnya belum putus.***

Sumber; Antara/Lukman Hakim

Previous Post

Reskrimsusbali Meluncurkan Aplikasi SIYANDE Kepada Masyarakat Menyikapi Tindak Pidana Siber Yang Merugikan Masyarakat

Next Post

Dua Bank Bangkrut Sebesar Rp261,6 Miliar, LPS Mengembalikan Dana Nasabah

Artikel Terkait

Layanan Lost and Found KAI Daop 3 Cirebon Berikan Rasa Tenang Penumpang

by Mawardi
17 Juni 2025

Indograf.com - KAI terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada pengguna jasa kereta api, tidak hanya sebatas pelayanan pengangkutan orang ataupun...

Relawan PLN Gandeng Stakeholder, Wujudkan Program Zero Waste, untuk Hentikan Polusi Plastik dalam Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia

Relawan PLN Gandeng Stakeholder, Wujudkan Program Zero Waste, untuk Hentikan Polusi Plastik dalam Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia

by Muhammad SA
12 Juni 2025

INDOGRAF - Suasana di Pantai Kejawanan, Kota Cirebon pagi ini tampak lebih ramai dari biasanya. Ratusan relawan pegawai PT PLN...

KAI Daop 3 Cirebon Tingkatkan Keselamatan Perkeretaapian Melalui Sosialisasi di Sekolah

by Mawardi
12 Juni 2025

Indograf.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon terus berkomitmen dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api melalui...

HUT ke-25, PWP Kilang Balongan Kuatkan Tekat Beri Makna untuk Pertamina dan Masyarakat

by Mawardi
12 Juni 2025

Indograf.com - Persatuan Wanita Patra (PWP) Tingkat Wilayah PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Refinery Unit VI Balongan menggelar syukuran dalam...

Please login to join discussion

Terpopuler

    Rekomendasi

    Promo 12.12 di Access by KAI di Libur Nataru Diskon 20 Persen

    11 Desember 2024

    KAI Daop 3 Cirebon Sediakan 23 Ribu Tiket Kereta Api Sambut Libur Waisak

    7 Mei 2025
    Erick Thohir Umumkan 27 Pemain Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026

    Erick Thohir Umumkan 27 Pemain Timnas Indonesia untuk Kualifikasi Piala Dunia 2026

    10 Maret 2025
    DPRD Depok Soroti Program 100 Hari Kerja dan UMKM di Rapat Paripurna

    DPRD Depok Soroti Program 100 Hari Kerja dan UMKM di Rapat Paripurna

    5 Maret 2025
    Safari Jumat, Cara Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe Dekatkan Pemerintah dengan Warga

    Safari Jumat, Cara Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe Dekatkan Pemerintah dengan Warga

    14 Juni 2025
    Indograf.com

    Jalan Proklamasi No 20, RT 004/002, Kelurahan Abadijaya Kecamatan Sukmajaya, Depok, 16417, Jawa Barat, Indonesia

    Kategori

    • Berita Lainnya
    • Bola
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Headline
    • News
    • Opini
    • Otomotif
    • Pemilu
    • Pendidikan
    • Pilihan Editor
    • Politik
    • Selebriti
    • Sosial
    • Pedoman Media Siber
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Copyright
    • Media Partner
    • Redaksi
    • Kontak

    © 2025 Indograf.com - beda itu Indonesia. All Rights Reserved

    No Result
    View All Result
    • News
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Bola
    • Otomotif
    • Selebriti
    • Video
    • Indeks

    © 2025 Indograf.com - Beda Itu Indonesia.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In